KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum
warahmatullahi wabaraktuh
Alhamdulillahirrabbil alamin, puji
dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, hidayah
dan rizki, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya. Tugas
yang kami buat adalah berupa makalah mengenai organisasi internasional.
Pembahasan yang kami bahas dalam makalah ini adalah mengenai Masyarakat Ekonomi
Eropa
Makalah ini kami susun sebagai
penyelesaian tugas pelajaran PKn di sekolah yang diberikan oleh guru Mata
pelajaran PKn kelas XII. Makalah ini akan membahas mengenai Masyarakat Ekonomi
Eropa merupakan salah sati dari organisasi internasional
Kami juga berterimakasih kepada
seluruh pihak yang telah membantu terselesaikannya penulisan makalah ini.
Dengan ditulisnya makalah ini kami harap pembaca dapat paham dan tahu mengenai
organisasi internasional Masyarakat Ekonomi Eropa Semoga makalah ini
bermanfaat.
Wassalam
Cimanggu,
September 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................ i
DAFTAR ISI........................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang............................................................................................................. 1
B.
Rumusan
Masalah........................................................................................................ 2
C.
Tujuan
Makalah........................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Sejarah Terbentuknya MEE......................................................................................... 3
B. Tujuan Pembentukan
Organisasi MEE........................................................................ 4
C. Struktur Organisasi MEE............................................................................................. 4
D. Perubahan Masyarakat
Ekonomi Eropa (MEE) menjadi Uni Eropa (UE).................. 6
E. Keanggotaan dalam Uni
Eropa.................................................................................... 6
F. Kebijakan-kebijakan Uni
Eropa................................................................................... 7
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan................................................................................................................. 13
B.
Saran........................................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................ 14
BAB I
A. Latar
Belakang
Pada
tahun 1954,di eropa terbentuk kesepakatan pasar bersama antara negara prancis
dengan negara jerman tentang produksi dan komsumsi batu bara dan baja. Dan
pertemuan berlanjut di roma italia beerapa negara yang berada di eropa sepakat
untuk meningkatkan pasaran batu baja dan baja serta barang konsumsi lainnya
(pasaran bersama eropa). Dikarenakan jangkauan tugasnya sangat luas maka di putuskan PBE diubah menjadi masyarakat ekonomi eropa (MEE)
tepat pada tahun 1957.
Sejak berakhirnya
Perang Dunia II, Eropa mengalami kemiskinan dan perpecahan. Usaha untuk
mempersatukan Eropa sudah dilakukan. Namun, keberhasilannya bergantung pada dua
negara besar, yaitu Prancis dan Jerman Barat. Pada tahun 1950 Menteri Luar
Negeri Prancis, Maurice Schuman berkeinginan menyatukan produksi baja dan batu
bara Prancis dan Jerman dalam wadah kerja sama yang terbuka untuk negara-negara
Eropa lainnya, sekaligus mengurangi kemungkinan terjadinya perang. Keinginan
itu terwujud dengan ditandatanganinya perjanjian pendirian Pasaran Bersama Batu
Bara dan Baja Eropa atau European Coal and Steel Community (ECSC) oleh enam
negara, yaitu Prancis, Jerman Barat (Republik Federal Jerman-RFJ), Belanda,
Belgia, Luksemburg, dan Italia. Keenam negara tersebut selanjutnya disebut The
Six State.
Hubungan internasional merupakan salah
satu jawaban bagi persoalan yang sedang dialami oleh suatu negara. Ketika
suatu negara mengalami kekurangan dalam suatu bidang misalnya kekurangan tenaga
ahli untuk membangun negerinya maka dengan hubungan internasinal tersebut
negara mampu mengatasi persoalan yang dihadapi negaranya dengan meminta bantuan
kepada negara lain. Negara yang beradab, negara berkembang bahkan dengan negara
miskin sekalipun terjalin hubungan internasional yang sifatnya saling menguntungkan. Oleh
karena itu, hubungan internasional mempunyai kedudukan yang sangat
penting dalam kehidupan suatu negara. Misalnya dalam bidang ekonomi terutama
dalam bidang perdagangan terdapat MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa)
Perwujudan MEE diawali dengan pembentukan
Pan Eropa. Tujuan terbentuknya Pan Eropa adalah untuk dapat menghindarkan Eropa
dari peperangan dan perpecahan yang terjadi antara bangsa Eropa sendiri.
Cita-cita Pan Eropa ini dikemukakan oleh
Richard Caudehov dari Austria (1923). Ia menganjurkan terbentuknya suatu Eropa
Serikat, sebagai suatu badan yang dapat menghindarkan terjadinya perang dan
perpecahan antar bangsa Eropa.
Namun, rencana pembentukan Pan Eropa
tidak dapat berjalan lancar. Hal ini disebabkan karena timbul berbagai
peristiwa yang mengundang perhatian bangsa-bangsa Eropa, seperti munculnya
gerakan Nazi-Hitler, yang ingin menguasai dunia dengan politik lebensraum atau
perluasan wilayah.
Di samping itu munculnya gerakan
fasisme-Mussollini dengan tujuan yang tidak jauh berbeda dengan gerakan
Nazi-Hitler juga merupakan hambatan bagi pembentukan Pan Eropa. Kedua gerakan
inilah yang menjadi pelopor munculnya Perang Dunia II.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
terbentuknya MEE ?
2.
Apa
tujuan pembentukan MEE ?
3.
Bagaimana
struktur organisasi MEE ?
4.
Bagaimana
Keanggotaan MEE
5.
Apa
kebijakan-kebijakan MEE
C.
Tujuan Makalah
1.
Menjelaskan
bagaimana terbentuknya MEE
2.
Menjelaska
tujuan pembentukan MEE
3.
Mengetahui
bagaimana struktur organisasi MEE
4.
Mengetahui
Keanggotaan MEE
5.
Mengetahui
kebijakan-kebijakan MEE
BAB II
PEMBAHASAN
Sejak
berakhirnya Perang Dunia II, Eropa mengalami kemiskinan dan perpecahan. Usaha
untuk mempersatukan Eropa sudah dilakukan. Namun, keberhasilannya bergantung
pada dua negara besar, yaitu Prancis dan Jerman Barat. Pada tahun 1950 Menteri
Luar Negeri Prancis, Maurice Schuman berkeinginan menyatukan produksi baja dan
batu bara Prancis dan Jerman dalam wadah kerja sama yang terbuka untuk
negara-negara Eropa lainnya, sekaligus mengurangi kemungkinan terjadinya
perang. Keinginan itu terwujud dengan ditandatanganinya perjanjian pendirian
Pasaran Bersama Batu Bara dan Baja Eropa atau European Coal and Steel Community
(ECSC) oleh enam negara, yaitu Prancis, Jerman Barat (Republik Federal
Jerman-RFJ), Belanda, Belgia, Luksemburg, dan Italia. Keenam negara tersebut
selanjutnya disebut The Six State.
Keberhasilan
ECSC mendorong negara-negara The Six State membentuk pasar bersama yang
mencakup sektor ekonomi. Hasil pertemuan di Messina, pada tanggal 1 Juni 1955
menunjuk Paul Henry Spaak (Menlu Belgia) sebagai ketua komite yang harus
menyusun laporan tentang kemungkinan kerja sama ke semua bidang ekonomi.
Laporan Komite Spaak berisi dua rancangan yang lebih mengintegrasikan Eropa,
yaitu:
1.
Membentuk
European Economic Community (EEC) atau Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE);
2.
Membentuk
European Atomic Energy Community (Euratom) atau Badan Tenaga Atom Eropa.
Rancangan Spaak itu
disetujui pada tanggal 25 Maret 1957 di Roma dan kedua perjanjian itu mulai
berlaku tanggal 1 Januari 1958. Dengan demikian, terdapat tiga organisasi di
Eropa, yaitu ECSC, EEC (MEE), dan Euratom (EAEC). Pada konferensi di Brussel
tanggal 22 Januari 1972, Inggris, Irlandia, dan Denmark bergabung dalam MEE.
Pada tahun 1981 Yunani masuk menjadi anggota MEE yang kemudian disusul Spanyol
dan Portugal. Dengan demikian keanggotaan MEE sebanyak 12 negara.
MEE merupakan organisasi yang terpenting dari ketiga
organisasi tersebut. Bukan saja karena meliputi sektor ekonomi, melainkan juga
karena pelaksanaannya memerlukan pengaturan bersama yang meliputi industri,
keuangan, dan perekonomian.
MEE
menegaskan tujuannya, antara lain1. integrasi Eropa dengan cara menjalin kerja
sama ekonomi, memperbaiki taraf hidup, dan memperluas lapangan kerja;
1.
lntegrasi
Eropa dengan cara memajukan perekonomian, memperbaiki taraf hidup, dan
memperluas Iapangan kerja.
2.
Memajukan
perdagangan dan menjamin adanya persaingan bebas dan keseimbangan perdagangan
antara negara anggota.
3.
Menghapuskan
semua halangan yang menghambat lajunya perdagangan internasional.
4.
Memperluas
hubungan dengan negara-negara di Iuar PBB.
Untuk mewujudkan tujuannya, MEE membentuk Pasar
Bersama Eropa (Comman Market ), keseragaman tarif, dan kebebasan bergerak dalam
hal buruh, barang, serta modal.
Organisasi MEE memiliki struktur organisasi sebagai
berikut.
a) Majelis Umum (General Assembly) atau Dewan Eropa
(European Parliament)
Keanggotaan Majelis Umum MEE berjumlah 142 orang yang dipilih oleh parlemen negara anggota. Tugasnya memberikan nasihat dan mengajukan usul kepada Dewan Menteri dan kepada Komisi tentang langkah-langkah kebijakan yang diambil, serta mengawasi pekerjaan Badan Pengurus Harian atau Komisi MEE serta meminta pertanggungjawabannya.
Keanggotaan Majelis Umum MEE berjumlah 142 orang yang dipilih oleh parlemen negara anggota. Tugasnya memberikan nasihat dan mengajukan usul kepada Dewan Menteri dan kepada Komisi tentang langkah-langkah kebijakan yang diambil, serta mengawasi pekerjaan Badan Pengurus Harian atau Komisi MEE serta meminta pertanggungjawabannya.
b) Dewan Menteri (The Council)
Dewan
Menteri MEE mempunyai kekuasaan tertinggi untuk merencanakan dan memberikan
keputusan kebijakan yang diambil. Keanggotaannya terdiri atas Menteri Luar
Negeri negara-negara anggota. Tugasnya menjamin terlaksananya kerja sama
ekonomi negara anggota dan mempunyai kekuasaan membuat suatu peraturan
organisasi. Ketuanya dipilih secara bergilir menurut abjad negara anggota dan
memegang jabatan selama enam tahun.
c) Badan Pengurus Harian atau Komisi (Commision)
Keanggotaan
Badan Pengurus Harian atau Komisi MEE terdiri atas sembilan anggota yang
dipilih berdasarkan kemampuannya secara umum dengan masa jabatan empat tahun.
Komisi berperan sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dan badan pelaksana MEE.
Di samping itu komisi juga mengamati dan mengawasi keputusan MEE, memperhatikan
saran-saran baru, serta memberikan usul dan kritik kepada sidang MEE dalam
segala bidang. Hasil kerjanya dilaporkan setiap tahun kepada Majelis Umum
(General Assembly).
d) Mahkamah Peradilan (The Court of Justice)
Keanggotaan
Mahkamah Peradilan MEE sebanyak tujuh orang dengan masa jabatan enam tahun yang
dipilih atas kesepakatan bersama negara anggota. Fungsinya merupakan peradilan
administrasi MEE, peradilan pidana terhadap keanggotaan komisi, dan peradilan
antarnegara anggota untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul di antara para
negara anggota. Peradilan konstitusi berfungsi untuk menyelesaikan konflik
perjanjian internasional. Untuk melancarkan aktivitasnya, Masyarakat Ekonomi
Eropa membentuk beberapa organisasi baru, yaitu:
a) Parlemen Eropa (European Parliament);
b) Sistem Moneter Eropa (European Monetary
System);
c) Unit Uang Eropa (European Currency Unit);
d) Pasar Tunggal (Single Market).
Menurut
perhitungan suara referendum Prancis yang diselenggarakan pada tanggal 20
September 1992 tentang perjanjian Maastrich, menunjukkan bahwa 50,95% pemilih
menyatakan setuju. Untuk mendirikan organisasi-organisasi tersebut pada tanggal
7 Februari 1992 di Maastrich, Belanda diadakan pertemuan anggota MEE. Hasil
pertemuan itu dituangkan dalam sebuah naskah perjanjian yang disebut The Treaty
on European Union (TEU) atau Perjanjian Penyatuan Eropa yang telah
ditandatangani oleh Kepala Negara/Pemerintah di Maastrich, Belanda. Referendum
dimaksudkan untuk mendapatkan persetujuan dari 12 negara anggota Masyarakat
Eropa, yakni Inggris, Jerman, Prancis, Belanda, Belgia, Luksemburg, Italia,
Irlandia, Denmark, Portugal, Spanyol, dan Yunani.
Melalui
perjanjian Maastrich, ke–12 negara anggota Masyarakat Eropa dipersatukan dalam
mekanisme Kesatuan Eropa, dengan pelaksanaan secara bertahap. The Treaty on
European Union mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 1993, setelah
diratifikasi oleh semua parlemen anggota masyarakat Eropa. Mulai tahun 1999,
Masyarakat Eropa hanya mengenal satu mata uang yang disebut European Currency
Unit (ECU) atau (European Union – EU). Beberapa bentuk perjanjian yang pernah dilakukan
MEE harus mengalami beberapa kali amandemen. Hal itu berkaitan dengan
bertambahnya anggota. Kenggotaan Uni Eropa terbuka bagi semua negara dengan
syarat:
1.
Negara
tersebut berada di kawasan Benua Eropa;
2.
Negara
tersebut harus menerapkan prinsip-prinsip demokrasi, penegakan hukum,
menghormati hak asasi manusia (HAM), dan bersedia menjalankan segala peraturan
perundang-undangan Eropa.
Pada
awalnya masyarakat ekonomi eropa di dirikan oleh enam negara yang dikenal
dengan sebutan the six state yaitu:
Prancis
Jerman barat ( republik federal jerman)
Belanda
Belgia
Luksemburg
Italia
Seperti
yang diketahui, Uni Eropa merupakan organisasi supransional yang berada di
Eropa. Hingga kini, tercatat sebanyak 28 negara menjadi anggota dari Uni Eropa
sejak tanggal 1 Juli 2013 (Europa.eu). Hal ini berbeda dengan yang terjadi pada
awal terbentuknya Uni Eropa, saat itu negara yang menjadi anggota hanya Belgia,
Jerman, Perancis, Italia, Luksemburg dan Belanda. Keenam negara tersebut dapat
dikatakan sebagai negara yang berperan aktif dalam pembentukan dan jalannya
kerjasama yang ada di Uni Eropa. Negara lain yang menjadi anggota Uni Eropa
hingga saat ini tidak bergabung secara bersamaan. Irlandia, Inggris Raya dan
Denmark mulai bergabung dalam Uni Eropa pada tahun 1973. Yunani bergabung pada
tahun 1981, Portugal dan Spanyol tahun 1986, Swedia, Finlandia, dan Austria
tahun 1995. Memasuki tahun 2000an, beberapa negara di Eropa juga bergabung
dengan Uni Eropa. Slovenia, Slowakia, Polandia, Lithuania, Malta, Latvia,
Hungaria, Estonia, Siprus, dan Republik Ceko bergabung pada tahun 2004. Pada
tahun 2007, Bulgaria dan Romania bergabung dalam Uni Eropa, hingga akhirnya
pada pertengahan tahun 2013, Kroasia bergabung menjadi anggota Uni Eropa
(European Union, t.t.). Negara-negara tersebut tidak dapat menjadi anggota Uni
Eropa tanpa memenuhi syarat yang diajukan oleh founding fathers Uni Eropa. Uni
Eropa memiliki aturan yang harus diterapkan jika ingin menjadi anggota dari Uni
Eropa. Negara-negara yang menjadi anggota Uni Eropa harus memiliki ekonomi yang
berfokus pada pasar bebas, memiliki demokrasi yang stabil, begitu juga dengan
aturan hukum negara, selain itu dapat menerima semua undang-undang yang berlaku
di Uni Eropa. Syarat-syarat yang diajukan tersebut disebut sebagai Copenhagen
Criteria (European Union, t.t.). Negara yang ingin bergabung dengan Uni Eropa dapat
mengajukan aplikasi keanggotaan Dewan, dan meminta Komisi untuk menilai
kemampuan negara tersebut untuk memenuhi kriteria Kopenhagen.
Kebijakan
yang perlu dipahami dari Uni Eropa adalah kebijakan yang berhubungan dengan
warga negara, keadilan, ekonomi, moneter, masyarakat, budaya, dan ilmu
pengetahuan. Pertama, kebijakan yang berkaitan dengan sektor warga negara atau
masyarakat dan keadilan di kawasan Eropa. Isu utama yang menjadi perhatian bagi
warga negara di Eropa adalah permasalahan migrasi dan imigrasi. Warga negara
dari masing-masing negara anggota Uni Eropa memiliki mobilitas yang tinggi
untuk mengunjungi satu negara ke negara lainnya terkait isu migrasi. Uni Eropa
berperan dalam membuat regulasi mengenai perpindahan dari masyarakat Uni Eropa
terkait juga permasalahan suaka dan imigrasi (Hansen, 2007). Ada empat poin
kebijakan yang ditekankan oleh Uni Eropa terkait permasalahan warga negara,
masyarakat dan keadilan. Pertama, Uni Eropa mendorong terciptanya kebijakan
yang tepat dalam mengatasi permasalahan pencari suaka dan imigran. Kedua, 13
negara anggota Uni Eropa menghapuskan batas antar negara dan menerapkan
kebijakan visa bersama. ketiga, Konvensi Dublin telah membatasi adanya
pergerakan dari pencari suaka di kawasan Uni Eropa. Keempat, negara-negara
anggota Uni Eropa telah membuat kebijakan untuk mengatasi permasalahan imigrasi
dengan menentukan negara tujuan dan transit (Hansen, 2007). Kebijakan terhadap
jaminan Hak Asasi Manusia juga menjadi fokus Uni Eropa dengan membentuk EU
Charter of Fundamental Rights yang berisi tentang peraturan-peraturan hak dasar
dari masyarakat Uni Eropa, membentuk badan European Court of Justice dan Fundamental
Right Agency, serta mendorong jaminan Hak Asasi Manusia ke seluruh dunia
(European Union, t.t.). Masyarakat dari Uni Eropa juga memiliki beberapa
keistimewaan, seperti adanya hak khusus bagi masyarakat Uni Eropa, perpindahan
dan tempat tinggal di Uni Eropa, menyampaikan petisi dan keluhan, serta adanya
konsulat bagi masyarakat Uni Eropa yang tinggal di luar negara-negara Uni Eropa
(European Union, t.t)
Kebijakan
selanjutnya berkaitan dengan kondisi ekonomi dan moneter di Eropa. Kemunculan
European Union (EU) tidak terlepas dari tujuan ekonomi yang telah dibahas dalam
Treaty of Rome pada tahun 1957 yang setidaknya mencakup empat hal utama, yaitu
bebasnya arus perdagangan, buruh, modal, dan pelayanan dalam Eropa. Kebebasan
ini sekaligus meghilangkan hambatan-hambatan yang ada pada setiap negara atau
national barriers. Integrasi antar-negara Eropa tersebut kemudian membentuk
suatu single market dengan beberapa ketentuan yang ada. Perkembangan
selanjutnya, European Union membentuk single currency, yaitu penggunaan mata
uang yang sama pada setiap negara (Thompson, t.t: 274-7). Adanya single market
merupakan integrasi yang kemudian membuat negara-negara EU tunduk pada satu
peraturan umum dalam melaksanakan kegiatan ekonomi. Namun ada beberapa hal yang
masih diserahkan kepada masing-masing negara seperti sistem pajak nasional,
pembedaan pasar nasional untuk pelayanan finansial, energi, dan transport. Di
sisi lain, single market juga berusaha untuk mengurangi fragmentasi pasar
finansial yang ada dan juga menambah variasi dari sumber finansial. Hal ini
akan diupayakan dengan menguatkan arus modal antar-negara dalam EU dan juga
pengembangan akses finansial bagi bisnis, terutama bagi perusahaan-perusahaan
kecil dan menengah (European Union, t.t).
Integrasi
yang ada dalam EU kemudian juga melahirkan European Central Bank (ECB) yang
bertindak sebagai suatu badan independen yang mengatur kebijakan moneter dalam
EU. ECB memiliki fungsi yang berbeda dengan bank-bank yang ada pada umumnya.
ECB memiliki keleluasaan yang terlepas dari perintah anggota-anggota dalam EU
dan berfungsi untuk mengatur nilai tukar Euro. Tujuan lain dari adanya ECB
adalah untuk menjaga kestabilan harga, sesuai dengan Maastricht Treaty. Di sisi
lain, ECB juga dinilai memiliki banyak kelemahan. Salah satunya adalah
ketidakpastian mengenai sistem yang akan digunakan setelah muncul Euro serta
reaksi sistem finansial terhadap kebijakan yang dimunculkan. Sistem yang
diterapkan oleh ECB dalam kebijakan moneter dikenal dengan dual approach, yaitu
direct inflation targetting dan monetary supply targetting. Masalah lain juga
muncul terkait pengelolaan ECB yang dianggap kurang transparan. Kebijakan yang
dibuat memiliki akuntabilitas politik yang kurang komprehensif. ECB tidak
memiliki transparansi khusus tentang laporan kebijakan dan hasil rapat sebelum
menciptakan kebijakan moneter (Thompson, t.t: 278-9). Namun, ECB teerbukti
telah melakukan banyak hal penting ditinjau dari krisis yang terjadi tahuhn
2008. Diantaranya adalah mengembalikan stailitas finansial, menjamin arus
kredit bagi perusahaan dan rumah tangga, dan sebagainya.
Untuk
menjaga stabilitas dalam EU, maka dibentuk stability and growth pact (SGP) pada
Amsterdam Treaty tahun 1997. Pakta ini dibentuk untuk memastikan bahwa
kebijakan fiskal suatu negara tidak berbenturan dengan kebijakan moneter yang
ada dalam EU. Dengan adanya SGP, setiap negara berhak untuk mengatur kebijakan
fiskal negaranya sendiri dengan tetap melihat pada anggaran nasional yang telah
ditentukan oleh ECB (Thompson, t.t: 279). Kemudian pada tahun 2000, EU
mengadakan Lisbon European Council Meeting yang membahas tentang Agenda Lisbon.
Agenda Lisbon tersebut mencakup tentang keinginan untuk menjadikan EU dalam
sepuluh tahun ke depan sebagai basis ekonomi dunia yang dinamis dan kompetitif
serta memiliki pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan kepaduan dalam integrasi
ekonomi. Agenda Lisbon juga membahas tentang Financial Service Action Plan
(FSAP) yang akan diselesaikan pada tahun 2005. Hal ini mencakup tentang
penghilangan hambatan-hambatan cross-border dalam pelayanan finansial dan
pembebasan arus modal dalam EU. Yang menjadi masalah di sini bahwa dalam
negara-negara EU sendiri telah ada perbedaan mengenasi institusi finansial,
pengoperasian, dan juga aturannya (Thompson, t.t: 283-4).
Ketiga,
kebijakan yang berkaitan dengan masyarakat, budaya dan ilmu pengetahuan di
kawasan Eropa. Untuk memediasi hubungan masyarakat satu negara dengan lainnya,
Uni Eropa memiliki sebuah kebijakan mengenai Komisi Komunikasi DG Eropa yang
mewadahi aspirasi – aspirasi masyarakat uni Eropa. Komisi ini rutin mengadakan
pertemuan dan diskusi yang terstruktur terkait program Citizens yang didirikan
oleh Uni Eropa atau untuk membahas isu – isu topical lainnya. Unsur inti dari
diskusi berfokus pada isu-isu metodologis mengenai partisipasi warga negara.
Dialog ini juga membahas transversal utama dan isu-isu politik yang relevan
dengan kewarganegaraan Eropa aktif. Dialog ini melibatkan pertemuan rutin
antara Komisi dan sekitar 50 organisasi utama Eropa secara aktif terlibat dalam
Eropa dalam program citizens, yang memberi makna yang lebih luas, acara
tahunan, Eropa untuk Forum citizens. Proses biasa ini menciptakan sinergi untuk
meningkatkan efisiensi dari Eropa untuk kegiatan program citizens ini. Hal ini
juga membantu Komisi untuk lebih menyesuaikan program dengan kebutuhan mitra
masyarakat sipil nya.Selain itu, pertemuan khusus dengan para pemangku
kepentingan tertarik dalam tindakan atau tema tertentu dapat berlangsung sesuai
kebutuhan.
Sebagai
sebuah regional kawasan yang terdiri dari berbagai negara yang memiliki budaya
dan keberagaman masing – masing, Uni Eropa nyatanya mampu menjawab tantangan
ini. Jika dibandingkan dengan regional kawasan lain di dunia, dapat dikatakan
Uni Eropa memiliki struktur yang benar – benar tertata dari berbagai sektor
termasuk segi budaya. Hal ini terlihat bagaimana Uni Eropa berusaha mengolah
budaya yang dimilikinya dengan program – program pengembangan ekonomi. Hal ini
wajar mengingat Uni Eropa lahir karena latar belakang kerjasama ekonomi antar
negara – negara di Eropa. Tentu sulit untuk mendefinisikan budaya Uni Eropa
dalam sebuah kalimat atau kata, namun terdapat beberapa indikator yang
disepakati oleh Uni Eropa sebagai sebuah landasan budaya. Uni Eropa memegang
teguh warisan – warisan budaya yang dimilikinya, hal ini terlihat dari
bagaimana implementasi warisan budaya ini masih dilakukan, dan masyarakat Uni
Eropa sendiri meyakini akan warisan budaya yang menjadi tuntunan mereka untuk
menjalani kehidupan di masa sekarang (European Union, t.t.). Salah satu warisan
budaya yang hingga kini masih dipegang teguh oleh masyarakat Uni Eropa adalah
warisan budaya dan spiritual dari zaman Yunani dan Romawi. Warisan budaya ini
membawa pengaruh terhadap budaya politik Uni Eropa mengenai Humanisme,
modernitas dan juga sosialisme (Berting, 2006: 52). Warisan budaya dari masa
Yunani dan Romawi ini memberikan sumbangsih besar pada perpolitikan dan
pemerintahan negara – negara Uni Eropa,
tak ketinggalan mengenai agama dan kekristenan yang begitu kental di Eropa.
Peninggalan
– peninggalan budaya ini kemudian diolah sedemikian rupa sehingga peninggalan
budaya ini melahirkan potensi ekonomi bagi Uni Eropa. Terlihat dari bagaimana
pengelolaan museum dan proyek Uni Eropa dalam melestarikan budayanya yang
begitu terasa. Keberagaman bahasa yang dimiliki negara - negara di Eropa tidak
menjadi halangan bagi Uni Eropa untuk menyatukan Eropa. Untuk mengatasi hal
tersebut, Uni Eropa menggunakan bahasa induk mereka untuk berkomunikasi,
sehingga hubungan satu negara dengan lainnya masih terbina dengan baik
(European Union, t.t.). Perkembangan
zaman yang membawa perkembangan teknologi membawa tantangan bagi Uni Eropa
untuk menggali lebih dalam potensi – potensi budaya yang dimilikinya. Teknologi
dan internet juga menjadi sebuah media dalam mebuat kebijakan demi melindungi
warisan – warisan budaya yang dimiliki Eropa untuk meninjau lebih jauh kekayaan
intelektualitas Eropa dan memastikan bahwa seniman – seniman dan organisasi
yang ada di Eropa mampu melindungi warisan budaya yang ada di Eropa. Sehingga
dapat dikatakan hal ini menjadi peran Uni Eropa yang juga membawahi sektor
budaya untuk melestarikan dan mengolah warisan budaya yang di Eropa yang
berpotensi untuk memajukan sektor ekonomi juga. Uni Eropa juga memberikan
dukungan terhadap seni dan industri kreatif dengan memberikan bantuan dana,
melalui pembangunan atau perbaikan teater seperti Teatro del Liceu, Barelona,
and the Fenice, Venice, selain itu Uni Eropa juga memiliki program yang menarik
terkait pemeliharan budaya, yaitu Arts prizes in the EU and European capitals
of culture (European Union, t.t)
Kebijakan
ilmu Uni Eropa dilakukan melalui European Research Area, yang merupakan sistem
yang mengintegrasikan sumber daya ilmiah negara anggota dan bertindak sebagai
"pasar bersama" untuk penelitian dan inovasi. Melalui ERA ini,
diharapkan bahwa Uni Eropa akan menjadi sebuah wilayah terpadu dan terbuka
untuk dunia, di mana pengetahuan ilmiah, teknologi dan peneliti beredar bebas.
Badan eksekutif Uni Eropa, Komisi Eropa, memiliki Direktorat Jenderal
Penelitian yang bertanggung jawab untuk kebijakan ilmu pengetahuan Uni Eropa.
Selain itu, Joint Research Centre menyediakan saran ilmiah dan teknis
independen untuk Komisi dan Anggota Serikat Eropa Uni Eropa untuk mendukung
kebijakan Uni Eropa (European Commission, t.t.). Kebijakan ilmu pengetahuan
yang ada di Uni Eropa tidak dibuat dengan sendirinya. Kebijakan tersebut
didasarkan pada penelitian dan inovasi-inovasi yang berasal dari kebijakan
lingkungan di Eropa yang banyak membahas tentang kesejahteraan warga negara
juga perlindungan terhadap lingkungan (European Union, t.t.). Adanya penelitian
dan inovasi tersebut didukung oleh adanya program yang dibuat oleh pemerintah
Uni Eropa, yaitu Horizon 2020. Program ini merupakan program penelitian dan
inovasi yang berlangsung dari tahun 2014-2020. Horizon 2020 membantu dalam
mencapai keberhasilan penelitian dan inovasi dengan penekanan pada ilmu
pengetahuan yang baik, kepemimpinan industri dan mengatasi tantangan sosial (European
Union, t.t.)
Dari
uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Uni Eropa merupakan bentuk nyata dari
kesuksesan suatu kawasan membentuk organisasi yang mengintegrasi seluruh
kegiatan ekonomi, budaya, politik dan sosial dari masing-masing negara anggota.
Uni Eropa memiliki latar belakang dari sektor ekonomi untuk membentuk pasar
bebas di wilayah Eropa dan berlanjut ke berbagai sektor lainnya. Uni Eropa
terus memberikan akses bagi negara lain di kawasan Eropa untuk bergabung dengan
syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Uni Eropa memiliki berbagai
institusi yang mengatur segala aspek kehidupan masyarakat Uni Eropa yang
diterapkan dalam berbagai kebijakan ekonomi, budaya, warga negara, ilmu
pengetahuan dan lain sebagainya. Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa Uni
Eropa juga memiliki kelebihan dan kekurangannya dalam perkembangannya.
Kelebihan dari Uni Eropa tentunya memberikan integrasi yang mudah bagi
anggotanya untuk melakukan kegiatan ekonomi, namun apabila terjadi krisis pada
salah satu negara anggota terlihat Uni Eropa mengalami kesulitan untuk
menyelesaikan permasalahan tersebut. Isu terkait negara yang akan keluar dari
Uni Eropa juga membuktikan bahwa Uni Eropa belum solid seutuhnya, karena
beberapa negara juga belum menaati segala peraturan yang ditetapkan oleh Uni
Eropa.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
MEE merupakan organisasi penting karena meliputi sektor ekonomi. Melainkan juga karena pelaksanaannya memerlukan
pengaturan bersama yang meliputi industri, keuangan, dan perekonomian. MEE
menegaskan tujuannya seperti Integrasi
Eropa dengan cara menjalin kerja sama ekonomi, memperbaiki taraf hidup, dan
memperluas lapangan kerja serta memajukan
perdagangan dan menjamin adanya persaingan bebas serta keseimbangan perdagangan
antarnegara anggota;
MEE
memiliki struktur organisasi sebagai berikut :
1.
Majelis Umum (General Assembly)
atau Dewan Eropa (European Parliament)
2.
Dewan Menteri (The Council)
3.
Badan Pengurus Harian atau Komisi
(Commision)
4.
Mahkamah Peradilan (The Court of
Justice)
Demikian
yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam
makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena
terbatasnya pengetahuan dan kurangnya referensi yang ada hubungannya dengan
masyarakat ekonomi eropa(MEE)
kami banyak berharap para pembaca yang budiman mau memberikan kritik dan saran yang membangun kepada kami demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi kami pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
kami banyak berharap para pembaca yang budiman mau memberikan kritik dan saran yang membangun kepada kami demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi kami pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
B. Saran
Hubungan internasional mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan
suatu negara. Misalnya dalam bidang ekonomi terutama dalam bidang perdagangan terdapat MEE
(MasyarakatEkonomi Eropa) Oleh karena itu, hubungan internasional harus tetap dipertahankan sebab
dengan adanya hubungan internasional menjadi sebuah jawaban bagi persoalan yang
sedang dialami oleh suatu negara.
DAFTAR PUSTAKA
http://ikamaryunirpl.blogspot.com/2013/01/makalah-tentang-mee.html
http://newindonesiaonline.wordpress.com/2011/04/06/7-april-tonggak-sejarah-terbentuknya-who/
Lks
Kresna.2013.Sejarah Untuk Sma/Ma Semester Ii. Jakarta.Penerbit Sinar Mandiri
Wayan,I Badrika.2006.sejarah untuk SMA jilid
3 kelas XII program ips.jakarta.penerbit erlangga
http://arezt.blogspot.com/2011/01/masyarakat-ekonomi-eropa-mee.html?=1
http://tattisigraceful.blogspot.com/2013/06/masyarakat-ekonomi-eropa_10.html=1
http://madhienyutnyut.blogspot.com/2012/02/makalah-tentang-who.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar