KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
rahmat,karuniadan hidayah-Nya, sehingga penulis berhasilmenyusun dan menyelesaikan
makalah mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Makalah
ini berisikan tentang pembunuhan
Angelin, Makalah ini merupakan tugas mata pelajaran PKN.
Tak lupa penulis ucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang telah membantu
pembuatan makalah ini
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik
dan saran dari guru dan teman-teman yang bersifat membangun, selalu penulis
harapkan demi lebih baiknya makalah ini.
Akhir
kata, semoga makalah ini bermanfaat bagi
kita semua dan semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala usaha kita.
Cimanggu , Oktober 2018
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ............................................................................................................ i
DAFTAR
ISI .......................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang.......................................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah..................................................................................................... 1
C. Tujuan....................................................................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN
A. Kasus
yang Menyimpang dengan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara................ 2
B. Kronologi Kasus...................................................................................................... 2
C. Keterkaitan
Kronologis dengan Peraturan yang Berlaku........................................ 3
D. Upaya
Pencegahan yang Dilakukan Pemerintah..................................................... 5
E. Dugaan
Komnas Perlindungan Anak Atas Pembunuhan Angeline.......................... 6
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan.............................................................................................................. 10
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................................. 9
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara kita patut menjaga solidaritas antar sesama
warga negara tanpa membedakan ras, suku dan etnis. Namun, akhir-akhir ini
terdapat kasus yang menyimpang dari hal tersebut misalnya pembunuhan
Kasus hilangnya Angeline di Bali akhirnya
terkuak setelah nyaris sebulan. Bocah 8 tahun ini awalnya disangka hilang saat
bermain di depan rumah, namun ternyata anak berambut panjang ini ditemukan
terkubur di kediamannya di Jl Sedap Malam, Sanur, Denpasar, Bali.
Jenazah Angeline ditemukan polisi yang
melakukan pemeriksaan ulang di tempat tinggal anak itu. Dari hasil pemeriksaan
tesebut polisi akhirnya bisa menemukan jenazah Angeline yang dikubur di dekat
kandang ayam di rumahnya. Saat ini polisi telah membawa jenazah Angeline ke RS
Sanglah untuk diautopsi. Penyelidikan kasus ini terus berlanjut untuk menemukan
pembunuh bocah yang diadopsi oleh Margriet dan suaminya ini.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
Kasus yang Menyimpang di masyarakat
2. Bagaimana
kronologi pembunuhan Angelin?
3. Siapa
pelaku pembunuhan Angelin?
4. Apa
motif pembunuhan Angelin?
C.
Tujuan
Makalah
ini memiliki tujuan sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui kasus yang menyimpang di masyarakat
2. Untuk
mengetahui kronologi pembunuhan Angelin
3. Untuk
mengetahui pelaku pembunuhan Angelin
4. Untuk
mengetahui motif pembunuhan Angelin?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Kasus yang Menyimpang dengan Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
Salah satu
contoh kasus yang menyimpang dengan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah
pembunuhan. Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa
seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum.
Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya
politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya.
Akhir-akhir
ini Indonesia sedang gempar dengan kasus pembunuhan Angeline. Kasus pembunuhan
ini diduga merupakan kasus pembunuhan sengaja. Maksud dari kasus pembunuhan
sengaja yakni pembunuhan yang telah
direncanakan dengan memakai alat yang biasanya mematikan. Hal ini terbukti
dengan kasus pembunuhan Angeline.
B.Kronologis
Kasus
Kasus
hilangnya Angeline yang berusia 8 tahun ini diketahui publik setelah pihak
keluarga membuat Fanpage "Find Angeline - Bali's Missing Child" di
Facebook. Dalam sekejap, kabar hilangnya Angeline menyebar ke seluruh
Indonesia. Masyarakat Indonesia bersimpati dan ikut mencari. Fanpage Angeline
pun dibanjiri ucapan doa agar bocah cantik itu bisa ditemukan. Angeline hilang
pada media Mei 2015.
Terakhir kali,
Angeline terlihat pada tanggal 16 Mei di halaman rumahnya Jalan Sedap Malam No
26 Denpasar, Bali. Setelah itu pihak keluarga mengumumkan hilangnya Angeline
lewat media sosial, poster-poster bergambar Angeline juga disebar sampai
pelosok Bali dengan tujuan berharap Angeline segera ditemukan.
Tiga hari setelah Angeline hilang, pihak keluarga baru
melaporkan kasus ini ke Polsek Denpasar Timur. Kemudian dilakukan pencarian
Angeline besar-besaran. Tak hanya di Bali, pencarian diperluas hingga
Banyuwangi dan NTB. Polisi juga menggeledah rumah tinggal Angeline. Pada
penyelidikan awal, tidak ada titik terang. Polisi sempat kesulitan mengusut
kasus ini karena keluarga sempat menghalang-halangi.
Publik
saat itu sempat menaruh curiga dengan Ibu tirinya, Telly Margareth. Sebab, sang
ibu terkesan menutup-nutupi kasus hilangnya Angeline. Bahkan Menteri
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi dan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise saat
berkunjung ke rumah Angeline ditolak dan diusir. Dari sinilah kecurigaan
muncul. Menteri Yohana berang karena tak diperkenankan masuk ke rumah Angeline.
Setelah
melakukan pencarian selama dua pekan lebih, hilangnya Angeline terjawab.
Angeline ternyata tewas dibunuh dan dikubur di dekat kandang ayam rumah milik
ibu tirinya sendiri. Angeline ditemukan berawal dari kecurigaan polisi. Ada
gundukan tanah di bawah kandang ayam dekat pohon pisang. Kemudian polisi
membongkar gundukan tanah tersebut.
Dalam hitungan jam, polisi akhirnya dapat membongkar
kasus ini. Sementara pelaku utama dalam tewasnya Angeline adalah satpam di
rumah Margareth, Agustinus Tai atau dikenal dengan panggilan Agus. Secara
sadis, Agus menghabisi Angeline dengan cara mencekik. Angeline diketahui juga mengalami
pelecehan seksual.
C.Keterkaitan
Kasus dengan Peraturan yang Berlaku
Dari
kronologis diatas dapat disimpulkan bahwa keadaan warga negara Indonesia dalam
keadaan kritis. Kenyataannya, dalam pancasila, UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan lainnya yang sudah tertulis jelas mengenai peraturan warga
negara Indonesia telah diabaikan.
Pelaku
kasus pembunuhan Angeline ini telah
bertentangan dengan pancasila sila ke-2“kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Setiap manusia harus berperilaku yang adil dan beradab dengan sesama manusia.
Padahal, hal ini dilakukan kepada anak yang seharusnya masih dalam perlindungan
dan pengawasan ketat oleh orang-orang disekitarnya dan pemerintah Indonesia.
Pasal 28B ayat 2 tentang Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa“setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi.”Pada kasus ini, Angeline sama sekali tidak
mendapatkan perlindungan dari masyarakat sekitar, terutama keluarga dan
lingkungan yang berada di rumahnya. Angeline juga menjadi korban kekerasan oleh
satpam di rumah ibu tirinya.
Pasal
1 ayat 7 Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
menyebutkan“Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin,
dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara,
pemerintah, dan pemerintah daerah.”Dan pasal 1 ayat 15a menyebutkan“Kekerasan
adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan
atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk
ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan
secara melawan hukum.”Dari peraturan tersebut sangat jelas bahwa di Indonesia
anak mempunyai hak yang sebagai mana mestinya. Anak mendapatkan perlindungan
dari pemerintah untuk mencegah adanya kekerasan yang mengakibatkan penderitaan
kepada anak. Bahkan dalam kasus ini anak mendapatkan kekerasan yang sangat
kejam, hingga meninggal dunia.
Untuk
pengangkatan anak (adopsi) sudah diatur
dalam secara rinci dan jelas dalam peraturan pemerintah (PP) No.54 tahun 2002
tentang Pengangkatan Anak. Di dalam pasal 2 PP No. 54 tahun 2002
menyebutkan“Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang
dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”Dalam kasus Angeline ini bertentangan dengan peraturan
tersebut. Ibu angkat Angeline tidak mempertanggung jawabkan kewajibannya dalam mengangkat
anak. Kesejahteraan yang seharusnya Angeline dapatkan malah berubah menjadi
kesengsaraan.
PP No. 54 tahun 2002 tentang pengawasan pelaksanaan pengangkatan
anak menyebutkan dalam pasal 35“Pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan
anak dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat.”Pasal 36“Pengawasan oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan oleh Departemen
Sosial.”Pasal 37“Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
dilakukan antara lain oleh:
a. orang perseorangan;
b. keluarga;
c. kelompok;
d. lembaga pengasuhan anak; dan
e. lembaga perlindungan anak.”
Pada kasus adopsi Angeline, tidak
tercatat permohonan adopsinya baik di dinas sosial maupun kemensos, padahal
anak tersebut diadopsi dari pasangan WNA-WNI. Hal ini terkait dengan PP No. 54
tahun 2002 Pasal 15“Pengangkatan anak Warga Negara Asing oleh Warga Negara
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, harus memenuhi
syarat:
a. memperoleh persetujuan tertulis
dari pemerintah Republik Indonesia; dan
b. memperoleh persetujuan tertulis
dari pemerintah negara asal anak.”
Kasus Angeline ini jelas bahwa menyimpang dari peraturan-peraturan
pemerintah yang sudah ada. dengan begitu pemerintah harus menetapkan peraturan
mengenai hukuman yang berkaitan dengan pembunuhan, kekerasan pada anak,
dan pelecehan seksual pada anak. Kasus
ini sangat meresahkan warga negara Indonesia yang berkaitan dengan kehidupan
berbangsa dan bernegara.
D.Upaya
Pencegahan yang Dilakukan Pemerintah
Kasus
pembunuhan Angeline di Bali membuktikan peran pemerintah cukup lemah dalam
menjalankan aturan tentang perlindungan anak. Pemerintah dinilai baru reaktif
ketika sudah terjadi kasus. Lemahnya pemerintahan dalam hal ini juga tergambar
jelas dalam penyerapan anggaran terkait perlindungan anak.
Namun, dibalik itu kasus Angeline mendorong pemerintah
melakukan revisi undang-undang perlindungan anak. Peraturan pemerintah tersebut
merupakan turunan dari UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang
kemudian direvisi menjadi UU No. 35 Tahun 2014. Selain itu juga ada Dirjen
Kemensos. Pemerintah meninjau kembali sistem perlindungan anak sehingga
Indonesia memiliki sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif.
Dalam kasus Angeline ini tergolong kasus pembunuhan
berencana. Kitab undang-undang hukum pidana yang dimiliki Indonesia telah
mengatur pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP menjelaskan sebagai berikut“
Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain,
diancam karena pembunuhan dengan rencana ( moord ), dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh
tahun.”
Pembentukan
undang-undang memberikan pengertian dan hukuman berbeda dengan pembunuhan biasa
sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP yang berbunyi“Barang siapa dengan
sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.”
Pembunuhan berencana merupakan salah satu perbuatan
yang diancam dengan pidana mati, selain itu juga ancaman hukumannya adalah
pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh
tahun. Dalam kasus ini tersangka Agus Tae Hamdani akan dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
dengan acaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama
waktu tertentus paling lama dua puluh tahun. Kemudian, pasal 338 KUHP tentang
pembunuhan dengan acaman hukuman lima belas tahun penjara, Pasal 181 KUHP
tentang sengaja mengubur atau menyembunyikan kematian, diancam dengan pidana sembilan
bulan. Pasal 76 C Undang-Undang perlindungan anak yang isinya“setiap orang
dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut
serta melakukan kekerasan terhadap anak”, selain juncto Pasal 80 Ayat 3 yang
menyatakan hukuman untuk perbuatan itu lima belas tahun penjara dan atau denda
paling banyak Rp3 miliar.
Tersangka
Margriet Megawe dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan
ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau dua puluh tahun. Pasal 338 KUHP
tentang pembunuhan, Pasal 353 Ayat 3 KUHP (lebih subsider) tentang penganiayaan
yang mengakibatkan anak mati, dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 1 dan 3
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang penelantaran anak.
E. Dugaan Komnas Perlindungan Anak
Atas Pembunuhan Bocah Bernama Angeline
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak
(Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai kematian Angeline (8) tidak wajar.
Seperti
diketahui, bocah itu dilaporkan hilang beberapa waktu lalu dan ditemukan tewas
di halaman rumahnya di Bali, Rabu (10/6/2015).
Komnas
Ham menduga, Angeline meninggal akibat
kekerasan. Ia pun meminta agar dilakukan pemeriksaan apakah ada unsur kejahatan
seksual pada Angeline. Komnas ham mengemukakan, Angeline adalah anak angkat
dari MG. MG pernah menikah dengan warga negara asing, yang meninggal tiga tahun
lalu. Sementara orangtua kandung Angeline, tinggal di Banyuwangi, Jawa Timur.
Sebelumnya diberitakan, jasad Angeline
ditemukan tertutup sampah di bawah pohon pisang, Rabu (10/6/2015). Kondisinya
sudah membusuk saat ditemukan. Ditemukan di bawah pohon pisang dan ditutup
sampah.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Angeline dinyatakan hilang saat main di
depan rumahnya di Jalan Sedap Malam No 26, Sanur, Denpasar, Bali, Sabtu
(16/5/2015) sore. Angeline tak pulang ke rumah selama tiga hari, sehingga
keluarga menyatakannya hilang. Keluarga kemudian melaporkan kasus kehilangannya
ke Polsek Denpasar Timur.
Keluarga Angeline membuat fanpage di
Facebook "Find Angeline - Bali's Missing Child". Dalam Facebook ini
keluarga menyebarkan informasi dan juga foto-foto Angeline yang selalu ceria
dan dilimpahi kasih sayang. Terdapat 4.884 orang yang me-like fanpage ini.
Dalam fanpage ini juga terdapat ajakan keluarga untuk mencari keberadaan bocah
ini. Selain foto juga terdapat video-video Angeline.
Polisi langsung melakukan pencarian
terhadap Angeline. Petugas melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk mencari
keberadaan orang tua kandung Angeline.
Di
rumahnya di Sanur, Angeline tinggal bersama dengan ibu angkat dan satu orang
pembantu laki-laki yang bertugas untuk membersihkan rumah dan mengurus kandang
ayam. Di rumah itu memang banyak kandang ayam, Angeline juga ikut memberi pakan
ayam.
Ibu
angkat Angeline memiliki dua anak, satu bernama Yvon dan satu lagi tinggal di
Amerika. Berdasarkan keterangan dari mantan pengasuh Angeline memang ada
perubahan sikap yang ditunjukkan bocah cantik itu. Pengasuh yang sudah tidak
bekerja di rumah itu mengatakan Angeline lebih terlihat murung dari sebelumnya.
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya
petugas menemukan jenazah Angeline di kediamannya di Jl Sedap Malam, Sanur.
Jenazah ini ditemukan terkubur di dekat kandang ayam yang terletak di rumah
tersebut. Jenazah Angeline ini terkubur dengan kedalaman sekitar setengah
meter.
Polisi menemukan jenazah Angeline setelah
mencium bau tak sedap dari bau busuk gundukan tanah yang ada tak jauh dari
kandang ayam ini. Saat digali jenazah Angeline ditemukan bersama dengan sebuah
boneka dan bed cover serta tali. Ini adalah pencarian kesekian kali polisi di
rumah tersebut.
Diduga, Kematian Angeline Terkait Warisan
dari Ayah Angkatnya
Alasan
kematian Angeline, bocah usia 8 tahun, yang dilaporkan hilang beberapa pekan
lalu masih misteri. Namun sebuah kabar berembus menyebutkan Angeline dibunuh
karena warisan.
Polisi
masih belum dapat memastikan motif kematian Angeline itu. Hingga berita ini
dimuat, polisi masih mendalami keterangan ibu angkatnya, Margaret beserta dua
saudara angkatnya, Ivone dan Kristin.
Saat
berusia tiga hari, Margaret dan suaminya mengangkat Angeline sebagai anak.
Pasangan suami istri itu kemudian membesarkan Angeline di rumah mereka di Jalan
Sedap Malam, Denpasar, Bali.
Beberapa tahun lalu, suami Margaret yang
merupakan warga negara asing meninggal. Kabarnya, Angeline mendapat warisan
dengan nilai cukup besar dari ayah angkatnya itu.
Namun
polisi enggan mengomentari kabar tersebut. Yang jelas, Kapolda Bali Irjen Pol
Ronny F Sompie menduga kematian Angeline melibatkan orang-orang terdekatnya.
Polres Kota Denpasar telah menetapkan
Agustinus atau yang kerap disapa Agus (25), mantan pembantu rumah tangga di
kediaman Margareth, ibu angkat Angeline, sebagai tersangka kasus pembunuhan
Angeline,dan Margareth masih diselidiki keterlibatanya
B. Saran
Kepada
pelaku seharusnya dihukum dengan seberat-beratnya sesuai dengan
perbutanya,karena menghilangkan nyawa orang lain itu termasuk kejahatan yang
sangat berat,dan melanggar hak hidup orang lain
Kami
menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan oleh karena itu kritik dan saran
yang sifatnya membangun kami harapkan untuk perbaikan pembuatan makalah yang
lebih baik dimasa yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar