KATA PENGANTAR
Allhamdulillah,
puji syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat serta karunia-Nya sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah ini untuk memenuhi tugas mata pelajaran PKN yang berjudul Pembunuhan Wayan Mirna Salihin
Kami
menyadari sepenuhnya di dalam penulisan makalah ini banyak terdapat kekurangan,
oleh karena itu kami mengharapkan adanya kritik dan saran demi kesempurnaan
makalah ini.
Tidak
lupa kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu
penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua dan
khususnya bisa bermanfaat bagi penyusun dan dapat menambah wawasan kita semua.
Cimanggu,Oktober 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................................................. i
DAFTAR
ISI........................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.......................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah..................................................................................................... 2
C. Tujuan Penulisan....................................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN
A. Kasus Kematian Wayan
Mirna Salihin.................................................................... 3
B. Kronologi Kematian
Wayan Mirna Salihin.............................................................. 3
C. Pra-rekonstrsuksi
hingga penetapan tersangka......................................................... 4
D. Rekonstruksi dan
Praperadilan................................................................................. 4
E. Persidangan Kasus
kematian Mirna.......................................................................... 5
F. Jessica dituntut
Tuntutan 20 Tahun Penjara.............................................................. 9
G. Vonis hakim menyatakan
Jessica bersalah.............................................................. 11
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan.............................................................................................................. 12
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................................ 13
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kasus
Wayan Mirna Salihin Meninggal dalam keadaan kejang-kejang saat meminum kopi
Vietnamens di Restoran Olivia, West Mall, Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta
Pusat. Diduga Mirna Salihin (28) menjadi korban salah target akibat racun pada
kopi yang ditenggaknya. Hingga kini kasusnya masih diperiksa pihak kepolisian.
Namun Dugaan tersebut bukanlah sekedar dugaan. Pusat
Laboratorium Forensik Mabes Polri telah selesai memeriksa sampel kopi ala
Vietnam yang diminum Wayan Mirna.
Menurut Kepala Pusat Laboratorium Forensik Polri dari
hasil sampel yang dikirim ke Labfor, ditemukan kandungan sianida sebanyak 15
gram,
Polisi
juga memeriksa rekaman CCTV yang terpasang didalam Oliviera Cafe, Mall Grand
Indonesia, Jakarta. Namun rekaman CCTV ini tak banyak memberi petunjuk tentang
kematian Mirna.
Selain pengumpulan bukti di TKP,
pihak kepolisian juga melakukan interogasi terhadap orang-orang yang ketika
kejadian berada di sekitar Wayan Mirna serta juga keluarga dari korban.
Hal
itu terlihat dari sebuah video yang beredar mengenai interogasi yang dilakukan
oleh polisi kepada dua manager kedai kopi Oliviera dan juga ayang dari Wayan
Mirna untuk mengetahui kejadian secara rinci dari kematian Wayan Mirna yang
dinilai ganjil.
Dalam interogasi yang dilakukan
tersebut diketahui ada yang ganjil dengan emosi orang-orang yang ketika itu
berada di sekitar Wayan Mirna, seperti kedua temannya Hany dan Jessica Kusuma
Wongso.
Dari keterangan yang diberikan oleh saksi dalam
interogasi tersebut, kecurigaan tertuju pada salah satu teman Wayan Mirna yang
bernama Jessica Kusuma Wongso.
B. Rumusan Masalah
Masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini
adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana
kronologi pembunuhan Mirna ?
2. Kenapa
Mirna Meninggal?
3. Siapa
pelaku pembunuhanMirna?
4. Berapa
lama hukuman buat Pelaku ?
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan ditulisnya makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui Kronologi Kasus kematian Mirna
2. Untuk
mengetahui Penyebab meninggalnya Mirna
3. Untuk
mengetahui Pelaku Pembunuhan Mirna
4. Untuk
mengetahui hukuman buat pelaku pembunuhan Mirna
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Kasus Kematian Wayan Mirna Salihin
Mirna
meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier,
Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Mirna meninggal karena
racun sianida.
Jesssica
menjadi Terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun
menggunakan kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta,
Jessica
Kumala Wongso, tersangka pembunuhan I Wayan Mirna Salihin dalam kasus
"Kopi Sianida", didakwa melakukan pembunuhan berencana oleh Jaksa
Penuntut Umum dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
JPU menyebutkan Jessica dijerat pasal 340 KUHP dengan
ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebanyak
32 kali persidangan telah diselesaikan dari awal hingga putusan majelis hakim
terhadap Jessica Kumala Wongso atas perkara kematian Wayan Mirna Salihin.
Jessica akhirnya divonis hukuman 20 tahun penjara atau sesuai dengan tuntutan
yang diajukan jaksa penuntut.
B.
Kronologi Kematian Wayan Mirna Salihin
Kasus ini
bermula dari pertemuan antara Jessica, Mirna, dan Hanie Boon Juwita di Kafe
Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari 2016. Jessica memesan tempat dilayani
resepsionis bernama Cindy yang menawarkan meja nomor 54. Jessica kemudian
meninggalkan lokasi dan kembali lagi membawa tas kertas lalu memesan es kopi
Vietnam dan dua koktil.
Jessica membayar seluruh pesanan dan minuman
diantarkan oleh penyaji ke meja nomor 54. Beberapa saat kemudian Mirna dan Hani
datang secara bersamaan, setelah saling menyapa ketiga wanita itu duduk.
Mirna
meminum es kopi Vietnam yang sudah tersedia di meja setelah bertanya kepada
Jessica siapa pemilik minuman itu. Mirna sempat mengatakan bahwa rasa es kopi
Vietnam itu begitu tidak enak sambil mengibaskan tangan di depan mulutnya.
Beberapa saat kemudian tubuh Mirna kejang, tidak sadarkan diri, kemudian
mengeluarkan buih dari mulutnya.
Mirna dibawa ke sebuah klinik di Grand Indonesia
menggunakan kursi roda. Kemudian, suami Mirna, Arief Soemarko, datang untuk
membawanya ke Rumah Sakit Abdi Waluyo menggunakan mobil pribadi. Jessica dan
Hanie menemani Arief memboyong Mirna ke rumah sakit itu.
Sayang,
nyawa Mirna tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi
Waluyo. Setelah keluarga datang, dan ayah Mirna Edi Dharmawan Salihin bergegas
melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dinilai tewas
tidak wajar.
Setelah melapor, Dharmawan Salihin tidak langsung
mengizinkan polisi mengautopsi jenazah Mirna. Tiga hari setelah kematian,
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna
Murti, berbicara dengan Dharmawan Salihin agar mengizinkan anaknya diautopsi.
Namun, ternyata Mirna tidak diautopsi, melainkan hanya diambil sampel dari bagian
tubuhnya saja untuk diteliti.
Pada 10
Januari 2016, jenazah Mirna dikebumikan di Gunung Gadung, Bogor, kemudian hasil
pemeriksaan sampel menemukan zat racun di dalam tubuh Mirna yang membuat
lambungnya korosif sehingga tewas dalam hitungan menit setelah menelan es kopi
itu.
C.
Pra-rekonstrsuksi hingga penetapan tersangka
Pertengahan
Januari, Puslabfor Mabes Polri mengumumkan bahwa terdapat racun diduga sianida
di dalam kopi Mirna dan ditemukan juga di lambung Mirna. Penyidik Polisi
kemudian memanggil Jessica untuk diperiksa karena telah memesan minuman untuk
Mirna.
Jessica kembali dipanggil penyidik
untuk diperiksa psikiater pada 20 Januari 2016. Saat itu Jessica terlihat
sangat tenang kala menghadapi wartawan yang menunggunya seharian penuh hingga
selesai pemeriksaan. Keluarga Mirna antara lain Dharmawan Salihin, Sendy
Salihin (saudari kembarnya) dan Arief Sumarko juga ikut diperiksa satu hari
setelah Jessica.
Penyidik akhirnya membawa berkas
kasus Mirna ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 26 Januari 2016, namun berkas
itu dikembalikan ke penyidik agar dilengkapi. Gelar perkara dilakukan pada 29
Januari 2016 dan menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan Mirna. Polisi
menangkap Jessica pada 30 Januari di sebuah hotel di Jakarta Utara.
D.
Rekonstruksi dan Praperadilan
Pada
bulan Februari 2016 polisi menggelar serangkaian rekonstruksi tewasnya Wayan
Mirna di Kafe Olivier. Jessica menolak memperagakan adegan rekonstruksi yang
dianggap sebagai "versi polisi". Beberapa hari setelahnya
rekonstruksi, Jessica menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo
untuk mengetahui pribadi dan motif.
Pertengahan Februari 2016, penasihat
hukum Jessica mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena
penetapan tersangka kepada Jessica dianggap tidak sah. Sejalan dengan proses
pengajuan praperadilan itu, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas
perkara Jessica ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
kemudian menggelar sidang pertama praperadilan atas penetepan tersangka yang
dilakukan Polda Metro terhadap Jessica. Namun upaya praperadilan Jessica kandas
setelah PN Jakarta Pusat menolaknya karena dianggap salah alamat.
Akhir
Maret 2016 kepolisian meminta perpanjangan masa tahanan terhadap Jessica sampai
akhir April 2016 karena berkas perkara dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan
Tinggi DKI.
Setelah satu bulan berlalu, berkas
perkara belum juga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan sehingga penyidik
kepolisian meminta lagi perpanjangan masa penahanan selama 30 hingga akhir Mei
2016.
Kejaksaan Tinggi DKI akhirnya
menerima berkas perkara dari penyidik kepolisan pada dua hari menjelang
berakhirnya masa penahanan Jessica pada akhir Mei 2016. Berkas yang dinyatakan
lengkap (P21) menandai dimulainya proses persidangan Jessica.
E.
Persidangan Kasus kematian Mirna
Berikut adalah perjalanan sidang Jessica pada kasus
kopi sianida yang diminum Mirna
Rabu, 15 Juni 2016:Jessica menjalani sidang perdana.
Jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal
hukuman mati.
Tim kuasa hukum Jessica langsung menyampaikan nota
keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Dalam eksepsi, dakwaan jaksa
disebut terlalu dangkal dan unsur pembunuhan berencana seperti di mana sianida
dibeli, ditaruh, dan dimasukkan ke dalam es kopi vietnam, tidak terpenuhi.
Selasa, 21 Juni 2016: Jaksa memberikan tanggapan atas
eksepsi Jessica. Jaksa menyanggah argumen tim kuasa hukum Jessica yang
menitikberatkan alat atau obyek pembunuhan, tetapi mengabaikan peran subyek.
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mengatakan biasa melakukan pembayaran
lebih dahulu ketika memesan minuman di bar. Hal ini sesuai dengan kebiasaan
Jessica di Australia.
Darmawan juga menceritakan tingkah laku Jessica yang
dianggap mencurigakan selama di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Sementara itu, Arief
menceritakan Jessica yang pernah marah besar kepada Mirna pada Oktober 2014
karena Mirna memberikan nasihat mengenai hubungan Jessica dengan pacarnya.
Rabu, 13 Juli 2016:Hani Juwita Boon yang bersama Mirna
dan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016 memberikan kesaksian dalam
persidangan. Hani menceritakan kondisi Mirna seusai meminum es kopi vietnam.
Hani menyebut Mirna mengatakan minuman tersebut tidak
enak dan meminta Hani mencicipinya. Hani juga menyatakan Jessica sempat sesak
napas dan mengucapkan “I’m sorry” saat mengetahui Mirna meninggal.
Rabu, 20 Juli 2016: Persidangan mendengarkan kesaksian
tiga pegawai Olivier, yakni Aprilia Cindy Cornelia sebagai resepsionis, Marlon
Alex Napitupulu sebagai pelayan, dan Agus Triyono yang juga pelayan. Dalam
kesaksian mereka, Jessica disebut tidak memiliki pilihan duduk di meja nomor 54
karena hanya meja itu yang kosong dan sesuai pesanannya.
Jessica juga langsung membayar pesanannya yang disebut
tidak biasa dilakukan pembeli lain.
Kamis, 21 Juli 2016:Jaksa masih menghadirkan saksi
pegawai Olivier. Dari sejumlah pegawai Olivier yang bersaksi dalam persidangan,
belum ada satu pun yang melihat Jessica memasukkan sianida ke dalam es kopi
vietnam.
Rabu, 27 Juli 2016:Manajer Kafe Olivier bernama Devi
dan pegawai Olivier lainnya. Mereka menyebut Jessica tidak menolong Mirna saat
kejang-kejang seusai meminum es kopi vietnam. Mereka juga mengatakan Jessica
beberapa kali terlihat garuk-garuk.
Kamis, 28 Juli 2016:Pegawai Olivier masih bersaksi
dalam persidangan. Mereka menyebut warna es kopi vietnam Mirna kekuningan dan
berbau.
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mengatakan biasa melakukan pembayaran
lebih dahulu ketika memesan minuman di bar. Hal ini sesuai dengan kebiasaan
Jessica di Australia.
Rabu, 3 Agustus 2016:Berdasarkan hasil pemeriksaan
laboratorium, dokter forensik Slamet Purnomo menegaskan Mirna meninggal karena
keracunan sianida. Sebabnya, terdapat 0,2 miligram per liter sianida dalam
sampel lambung Mirna.
Rabu, 10 Agustus 2016:Dari rekaman CCTV Olivier, ahli
digital forensik AKBP Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto
melihat Jessica menggaruk tangannya beberapa kali dan tampak celingak-celinguk.
Nursamran yang kembali memberikan keterangan
menyebutkan Jessica kemungkinan menggaruk tangannya karena terpapar sianida.
Senin, 15 Agustus 2016:Psikolog klinis, Antonia Ratih
Andjayani, menyebut Jessica sebagai orang yang cerdas, tenang, dan percaya
diri. Dia juga mengatakan Jessica memiliki kepribadian amorous narcissist yang
seringkali menggunakan kebohongan untuk berdalih.
Kamis, 18 Agustus 2016:Psikiater forensik dari Rumah
Sakit Cipto Mangunkusumo yang memeriksa Jessica, Natalia Widiasih Raharjanti,
mengatakan Jessica memiliki risiko melakukan kekerasan terhadp dirinya sendiri
maupun orang lain apabila dalam kondisi tertekan.
Dia menjelaskan Jessica beberapa kali melakukan
percobaan bunuh diri di Australia.
Kamis, 25 Agustus 2016:Ahli toksikologi forensik I
Made Agus Gelgel Wirasuta menjelaskan sianida merupakan penyebab kematian
Mirna. Gelgel juga merekonstruksi pembuatan es kopi vietnam sianida dengan
panelis karyawan Olivier.
Hasilnya, Gelgel menyebut es kopi vietnam yang diminum
Mirna berwarna coklat susu seperti hasil rekonstruksi. Pada sidang hari itu,
jaksa juga menghadirkan ahli hukum pidana, Edward Omar Sharif Hiariej, yang
menjelaskan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak memerlukan motif
dan pembuktian hukumnya tidak memerlukan bukti langsung.
Rabu, 31 Agustus 2016:Ahli kedokteran forensik Budi
Sampurna mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV, tanda-tanda yang ditunjukkan
Mirna sesuai dengan gejala orang yang keracunan sianida.
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mengatakan biasa melakukan pembayaran
lebih dahulu ketika memesan minuman di bar. Hal ini sesuai dengan kebiasaan
Jessica di Australia.
Kamis, 1 September 2016:Kriminolog TB Ronny Rahman
Nitibaskara menjelaskan, Jessica sangat tenang saat diperiksa di Mapolda Metro
Jaya. Di menyebut Jessica memiliki kepribadianemotional unstable personality
dan berpotensi menyakiti orang lain.
Ronny menyatakan Jessica bukan psikopat. Selain itu,
Ronny juga menjelaskan Mirna tampak tidak nyaman terhadap Jessica jika dilihat
daro rekaman CCTV.
Pada persidangan itu, jaksa juga menghadirkan Guru
Besar psikologi Universitas Indonesia Sarlito Wirawan yang menjelaskan perilaku
Jessica tidak lazim selama berada di Olivier. Salah satunya ketika Jessica
menaruh paper bag di atas meja.
Sarlito menyebut ada dugaan Jessica memiliki orientasi
seksual penyuka sesame jenis. Namun, Jessica membantahnya.
Senin, 5 September 2016:Ahli patologi forensik dari
Australia yang dihadirkan Jessica, Profesor Beng Beng Ong, menjelaskan kematian
Mirna kemungkinan bukan karena sianida. Sebabnya, dalam cairan lambung Mirna
yang diambil 70 menit setelah dia meninggal tidak ditemukan sianida.
Sementara 0,2 sianida dalam lambung Mirna yang diambil
beberapa hari setelah meninggal kemungkinan dihasilkan pasca-kematian.
Rabu, 7 September 2016:Tim kuasa hukum Jessica
menghadirkan saksi Hartanto Sukmono, Direktur Pemasaran PT KIA Indonesia, yang
berada di Olivier saat Mirna meninggal. Dalam kesaksiannya, Hartanto sempat
melihat Jessica menelepon seseorang saat berdiri tidak jauh dari tempatnya
duduk.
Kuasa hukum juga menghadirkan ahli patologi forensik
Djaja Surya Atmadja yang memberikan keterangan serupa dengan Ong. Dia juga
menjelaskan penyebab kematian hanya bisa diketahui dengan melakukan otopsi.
Sementara Mirna hanya diambil sampel tubuhnya.
Rabu, 14 September 2016:Ahli toksikologi forensik
Budiawan memberikan keterangan serupa dengan Ong dan Djaja. Dia menyebut bukti
0,2 miligram per liter sianida dalam sampel lambung Mirna tidak ada artinya.
Budiawan meragukan kematian Mirna disebabkan oleh sianida.
Kamis, 15 September 2016:Ahli digital forensik Rismon
Hasiholan Sianipar yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica mengatakan bukti
rekam CCTV Olivier telah dimodifikasi sehingga hasil analisis dari rekaman CCTV
tersebut dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pada hari yang sama, kuasa
hukum Jessica juga menghadirkan psikiater bernama Firmansyah menyatakan terlalu
gegabah jika menyebut kematian Mirna sudah terprediksi oleh Jessica.
Senin, 19 September 2016:Psikolog Dewi Taviana Walida
Haroen mengatakan hasil pemeriksaan psikologis Jessica kontradiktif. Di satu
sisi, Jessica disebut sebagai pribadi yang cerdas dan waras. Sementara di sisi
lain, Jessica disebut memiliki mental disorder. Dewi menyebut hasil pemeriksaan
yang kontradiktif sulit dipertanggungjawabkan. Kriminolog Eva Achjani Zulva
juga dihadirkan dan menjelaskan tentang ilmu kriminologi.
Rabu, 21 September 2016:Kuasa hukum Jessica
menghadirkan ahli farmakologi dan toksikologi forensik asal Australia Michael
Robertson. Penjelasan Michael hampir sama dengan penjelasan ahli yang
dihadirkan kuasa hukum Jessica sebelumnya.
Kamis, 22 September 2016:Ahli hukum pidana dari
Universitas Brawijaya Masruchin Ruba’i menjelaskan pembunuhan berencana tidak
memerlukan motif.
Senin, 26 September 2016:Ahli hukum pidana Mudzakkir,
yang dihadirkan kuasa hukum Jessica, menjelaskan motif perlu dicari dan
dibuktikan dalam pembunuhan berencana untuk mengetahui hal yang
melatarbelakangi maupun tujuan lebih lanjut setelah pelaku melakukan
pembunuhan. Sehingga, penegakkan hukum dilakukan dengan adil.
Pada hari yang sama, jaksa menghadirkan polisi dari
New South Wales, Australia, John J Torres, yang menjelaskan catatan-catatan
kepolisian atas nama Jessica. Dia menjelaskan Jessica beberapa kali melakukan
percobaan bunuh diri di Australia. Rabu,
28 September 2016:Jessica diperiksa dalam persidangan.
Dia menyatakan tidak menyentuh dan memasukkan apa pun ke dalam gelas es kopi
vietnam Mirna. Jessica tercatat beberapa mengatakan lupa saat jaksa dan majelis
hakim bertanya.
F.
Jessica dituntut Tuntutan 20 Tahun Penjara
Pada
5 Oktober 2016 jaksa penuntut umum (JPU) berketetapan memberikan tuntutan
hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica dengan alasan tewasnya Mirna memberikan
kesedihan yang mendalam. Jaksa bahkan menyatakan bahwa Jessica melakukan aksi
pembunuhan yang keji dan sadis dengan racun untuk menewaskan Mirna.
Jessica dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman
maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
1. Pleidoi
Jessica
membacakan nota pembelaan (pleidoi) berisi curahan hatinya selama 12 menit pada
persidangan tanggal 12 Oktober 2016. Jessica membaca pleidoinya dengan suara
parau sambil menahan tangis dengan menyampaikan bahwa ia tidak membunuh Mirna
dan hidupnya sangat menderita di sel tahanan.
Otto Hasibuan, pengacara Jessica,
dalam nota pembelaan (pledoi) setebal tiga ribu lembar pada persidangan itu
meragukan keaslian barang bukti yang menyudutkan posisi kliennya. Pengacara
kembali menegaskan kematian Mirna bukan karena sianida dan meminta majelis
hakim menolak bukti rekaman CCTV karena dianggap tidak sah.
2. Replik
Pada
replik tanggal 17 Oktober 2016, jaksa penuntut menyatakan nota pembelaan yang
disampaikan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso hanya berisi keterangan spekulatif
karena dipenuhi asumsi tak berdasar dan kering dari sumber hukum untuk menopang
argumentasi kuasa hukum. Jaksa juga menyindir Jessica yang menangis saat
membacakan pleidoi dan ruang tahanan Jessica yang dianggap mewah.
3. Duplik
Duplik
digelar pada 20 Oktober untuk menanggapi replik yang disampaikan Jaksa. Dalam
duplik itu, Jessica menjelaskan foto-foto sel mewah yang ditampilkan jaksa
dalam replik bukanlah sel tahanan melainkan ruang konseling di Polda Metro
Jaya. Jessica juga mengaku cemas akan adanya intervensi dalam pengadilan karena
keluarga Mirna dinilai dekat dengan jaksa.
Jessica menyebutkan informasi dari
seseorang bernama Amir Papalia yang melihat adanya pertemuan antara diduga
Arief Soemarko dengan barista Olivier, Rangga Dwi Saputra, di Sarinah, Thamrin,
Jakarta Pusat, satu hari sebelum Mirna meninggal.
Di
bagian akhir duplik, Otto Hasibuan memohon kepada Presiden RI Joko Widodo untuk
menjadikan kasus Jessica sebagai momentum reformasi hukum. "Bapak
presiden, kami mohon dan juga mengusulkan jadikanlah kasus ini sebagai momentum
untuk reformasi penegakkan hukum, momentum reformasi hukum," kata Otto.
G.
Vonis hakim menyatakan Jessica bersalah
Majelis
hakim yang dipimpin Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memutuskan
menghukum Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara.
Perempuan manis berwajah oriental dengan rambut
panjang tergerai itu terbukti menjadi pelaku tunggal pembunuhan Mirna Salihin,
sahabatnya dengan cara meracuninya.
Berikut ini, sejumlah poin pertimbangan hakim di sidang
Jessica kemarin yang membuat putri konglomerat itu harus pindah tidur di hotel
prodeo:
1.Unsur Pembunuhan Berencana
Unsur perbuatan pembunuhan berencana oleh Jessica itu
ditunjukkan dengan tindakannya memesan es kopi Vietnam sebelum korban tiba di Kafe
Olivier.
2.Jessica Lebih dulu Membayar Minuman Mirna
Hakim juga menyebut cara Jessica membayar minuman
lebih dahulu adalah hal yang tidak lazim.
Jessica disebut menjadi pihak yang paling memungkinkan
punya kesempatan memasukkan sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna.
3.Pelayan Kafe Berpotensi Racuni Mirna
Jika yang dicurigai adalah para pelayan kafe, maka
hakim justru menganggap itu tidak wajar.
Hakim menganggap kelompok penyaji kopi tidak masuk
akal jika memasukkan sianida ke es kopi Vietnam Mirna.
4.Penyidik Bisa Racuni Mirna dan Fakta CCTV
Selain penyaji kopi, pihak penyidik Polri juga disebut
hakim berpeluang memasukkan sianida ke kopi Mirna.
Namun, melihat fakta persidangan, utamanya keterangan
saksi Hani Juwita, Devi Siagian (manajer kafe) dan pelayan lainnya, ternyata
Mirna sudah bereaksi sesaat setelah meminum kopi pesanan Jessica.
5.Jessica dan 51 Menit yang Mencurigakan
Pihak ketiga yang paling berpotensi memasukkan sianida
ke gelas kopi Mirna adalah Jessica seniri.
Semua fakta persidangan yang diungkap hakim ini
dibantah kubu Jessica. Dia mengajukan banding. terhadap putusan majelis hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun
penjara. Tunggu saja, drama kopi sianida ini selanjutnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Mirna
meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier,
Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Mirna meninggal karena
racun sianida.
Kasus ini bermula dari pertemuan antara Jessica,
Mirna, dan Hanie Boon Juwita di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari
2016. Jessica memesan tempat dilayani resepsionis bernama Cindy yang menawarkan
meja nomor 54. Jessica kemudian meninggalkan lokasi dan kembali lagi membawa
tas kertas lalu memesan es kopi Vietnam dan dua koktil.
Mirna meminum es kopi Vietnam yang sudah tersedia di
meja setelah bertanya kepada Jessica siapa pemilik minuman itu. Mirna sempat
mengatakan bahwa rasa es kopi Vietnam itu begitu tidak enak sambil mengibaskan
tangan di depan mulutnya. Beberapa saat kemudian tubuh Mirna kejang, tidak
sadarkan diri, kemudian mengeluarkan buih dari mulutnya.
Mirna
dibawa ke sebuah klinik di Grand Indonesia menggunakan kursi roda. Kemudian,
suami Mirna, Arief Soemarko, datang untuk membawanya ke Rumah Sakit Abdi Waluyo
menggunakan mobil pribadi. Jessica dan Hanie menemani Arief memboyong Mirna ke
rumah sakit itu.Sayang, nyawa Mirna tak tertolong dan dinyatakan meninggal
dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Setelah keluarga datang, dan ayah Mirna Edi
Dharmawan Salihin bergegas melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah
Abang karena dinilai tewas tidak wajar.
Pada 27
Oktober 2016, majelis hakim menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah
melakukan pembunuhan berencana dalam perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dan
menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara, sama dengan tuntutan yang diajukan
oleh jaksa penuntut umum.
Hal yang
memberatkan terdakwa, menurut hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan Mirna
meninggal dunia dan perbuatan terdakwa terbilang keji dan sadis.
Majelis hakim yang dipimpin Kisworo di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat sudah memutuskan menghukum Jessica Kumala Wongso 20 tahun
penjara.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar