KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum
warahmatullahi wabaraktuh
Alhamdulillahirrabbil alamin, puji
dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat,
hidayah dan rizki, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas dengan
sebaik-baiknya. Tugas yang kami buat adalah berupa makalah mengenai organisasi
internasional. Pembahasan yang kami bahas dalam makalah ini adalah mengenai
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Makalah ini kami susun sebagai
penyelesaian tugas pelajaran Sejarah di sekolah yang diberikan oleh guru Mata
pelajaran Sejarah kelas XII. Makalah ini akan membahas mengenai Organisasi
Kerja Sama Islam yang merupakan salah sati dari organisasi internasional yang
Indonesia merupakan anggotanya. Selain Indonesia negara-negara lain yang mayoritas
agama penduduknya adalah islam juga menjadi bagian dari organisasi ini.
Kami juga berterimakasih kepada
seluruh pihak yang telah membantu terselesaikannya penulisan makalah ini.
Dengan ditulisnya makalah ini kami harap pembaca dapat paham dan tahu mengenai
organisasi internasional yaitu Organisasi Kerja Sama Islam. Semoga makalah ini
bermanfaat.
Wassalam
Cimanggu, September
2018
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................ i
DAFTAR ISI........................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang............................................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah........................................................................................................ 2
C. Tujuan Makalah........................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A. UU RI yang mengatur
tentang hubungan luar negeri.................................................. 3
B. Tujuan Organisasi Kerja
Sama Islam.......................................................................... 3
C. Prinsip Organisasi Kerja
Sama Islam.......................................................................... 6
D. Badan-Badan Utama OKI............................................................................................ 6
E. Keanggotaan Indonesia
Dalam OKI............................................................................ 9
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan................................................................................................................. 12
B. Saran........................................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................ 13
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Organisasi Konferensi Islam
(OKI) merupakan organisasi internasional non militer yang didirikan di Rabat,
Maroko pada tanggal 12 Rajab 1389 H/ 25 September 1969. Dipicu oleh peristiwa
pembakaran Mesjid Al Aqsha yang terletak di kota Al Quds (Jerusalem) pada
tanggal 21 Agustus 1969oleh pengikut fanatik kristen dan yahudi di Jerusalem,
telah menimbulkan reaksi keras dunia, terutama dari kalangan umat Islam. Saat
itu dirasakan adanya kebutuhan yang mendesak untuk mengorganisir dan menggalang
kekuatan dunia Islam serta mematangkan sikap dalam rangka mengusahakan
pembebasan Al Quds.
Atas prakarsa Raja Faisal
dari Arab Saudi dan Raja Hassan II dari Maroko, dengan Panitia Persiapan yang
terdiri dari Iran, Malaysia, Niger, Pakistan, Somalia, Arab Saudi dan Maroko,
terselenggara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Islam yang pertama pada tanggal
22-25 September 1969 di Rabat, Maroko. Konferensi ini merupakan titik
awal bagi pembentukan Organisasi Konferensi Islam (OKI).
Secara umum latar belakang terbentuknya OKI adalah sebagai
berikut :
1.
Tahun 1964 : Pada Konferensi Tingkat Tinggi
(KTT) Arab di Mogadishu timbul suatu ide untuk menghimpun kekuatan Islam dalam
suatu wadah internasional.
2.
Tahun 1965 : Diselenggarakan Sidang Liga Arab
sedunia di Jeddah Saudi Arabia yang mencetuskan ide untuk menjadikan umat Islam
sebagai suatu kekuatan yang menonjol dan untuk menggalang solidaritas
Islamiyah dalam usaha melindungi umat Islam dari zionisme khususnya.
3.
Tahun 1967 : Pecah Perang Timur Tengah
melawan Israel. Oleh karenanya solidaritas Islam di negara-negara Timur Tengah
meningkat.
4.
Tahun 1968 : Raja Faisal dari Saudi Arabia
mengadakan kunjungan ke beberapa negara Islam dalam rangka penjajagan
lebih lanjut untuk membentuk suatu Organisasi Islam Internasional.
5.
Tahun 1969 : Tanggal 21 Agustus 1969 Israel
merusak Mesjid Al Aqsha. Peristiwa tersebut menyebabkan memuncaknya kemarahan
umat Islam terhadap Zionis Israel.
Seperti telah disebutkan diatas, Tanggal 22-25 September 1969
diselenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) negara-negara Islam di Rabat,
Maroko untuk membicarakan pembebasan kota Jerusalem dan Mesjid Al Aqsa dari
cengkeraman Israel. Dari KTT inilah OKI berdiri.
Akhir-akhir ini OKI mengubah
namanya yang dari sebelumnya Organisasi Konferensi Islam menjadi Organisasi
Kerja Sama Islam pada tanggal 28 Juni 2011.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa UU RI yang mengatur
tentang hubungan luar negeri
2.
Apa Tujuan Organisasi
Kerja Sama Islam
3.
Bagaimana Prinsip
Organisasi Kerja Sama Islam
4.
Apa Badan-Badan Utama OKI
5.
Bagaimana Keanggotaan
Indonesia Dalam OKI
C. Tujuan Makalah
1.
Mengetahui UU RI yang
mengatur tentang hubungan luar negeri
2.
Mengetahui Tujuan
Organisasi Kerja Sama Islam
3.
Mengetahui Prinsip
Organisasi Kerja Sama Islam
4.
Mengetahui Badan-Badan
Utama OKI
5.
Mengetahui Keanggotaan
Indonesia Dalam OKI
BAB II
PEMBAHASAN
A. UU RI yang mengatur tentang hubungan luar negeri
Sesuai UU RI No. 37 Tahun
1999 tentang hubungan luar negeri, organisasi internasional diartikan sebagai
organisasi antar pemerintah. Tugas dari organisasi internasional adalah sebagai
media untuk melakukan kerja sama antarnegara di dunia. Sedangkan pengertian
organisasi internasional sendiri adalah organisasi yang dibentuk oleh
negara-negara di dunia untuk mencapai tujuan tertentu.
Indonesia sebagai negara
yang menjalankan politik bebas aktif, selalu aktif dalam menjadi bagian dari
organisasi internasional. Organisasi internasional ini menjadi pilar utama
dalam menjembatani kebutuhan-kebutuhan dari negara di dunia.
Dalam pembentukkan
organisasi internasional terdapat empat aspek yang menjadi faktor terpenting.
Keempat aspek tersebut adalah
1.
Aspek filosofi, merupakan aspek pembentukkan
organisasi internasional yang berkenaan dengan falsafah atau tema-tema pokok
suatu organisasi internasional, misalnya: tema keagamaan, tema perdamaian, tema
penentuan nasib sendiri, tema kerjasama ekonomi.
2.
Aspek hukum, adalah aspek yang berkenaan dengan
permasalahan-permasalahan konstitusional dan prosedural, misalnya:
diperlukannya constituent instrument, dapat bertindak sebagai pembuat hukum,
mempunyai personalitas dan kemampuan hukum.
3.
Aspek asministratif, adalah aspek yang berkenaan
dengan administrasi internasional, misalnya: adanya sekretariat tetap, adanya
pejabat sipil internasional, mempunyai anggaran.
4.
Aspek struktural, adalah aspek yang berkenaan
dengan permasalahan kelembagaan yang dimiliki oleh organisasi internasional.
B. Tujuan
Organisasi Kerja Sama Islam
Secara umum tujuan
didirikannya organisasi tersebut adalah untuk mengumpulkan bersama sumber daya
dunia Islam dalam mempromosikan kepentingan mereka dan mengkonsolidasikan
segenap upaya negara tersebut untuk berbicara dalam satu bahasa yang sama guna
memajukan perdamaian dan keamanan dunia muslim. Secara khusus, OKI
bertujuan pula untuk memperkokoh solidaritas Islam diantara negara anggotanya,
memperkuat kerjasama dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan iptek.
Pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) III OKI, bulan FebruarI 1972,
telah diadopsi piagam organisasi yang berisi tujuan OKI secara lebih lengkap,
yaitu :
1. Memperkuat/memperkokoh :
a.
solidaritas diantara negara anggota;
b.
kerjasama dalam bidang politik, ekonomi, sosial,
budaya dan iptek.
c.
perjuangan umat muslim untuk melindungi kehormatan
kemerdekaan dan hak-haknya.
2. Aksi bersama untuk :
a.
melindungi tempat-tempat suci umat Islam;
b.
memberi semangat dan dukungan kepada rakyat
Palestina dalam memperjuangkan haknya dan kebebasan mendiami daerahnya.
c.
menentang diskriminasi rasial dan segala bentuk
penjajahan;
d.
menciptakan suasana yang menguntungkan dan saling
pengertian diantara negara anggota dan negara-negara lain.
Negara Anggota OKI
1.
Afganistan
(1969)
2.
Aljazair
(1969)
3.
Chad (1969)
4.
MESIR (1969)
5.
Guinea (1969)
6.
Indonesia
(1969)
7.
Iran (1969)
8.
Yordania
(1969)
9.
Kuwait (1969)
10.
Lebanon
(1969)
11.
Libya (1969)
12.
Malaysia
(1969)
13.
Mali (1969)
14.
Mauritania
(1969)
15.
Maroko (1969)
16.
Niger (1969)
17.
Pakistan
(1969)
18.
Palestina
(1969)
19.
Arab Saudi
(1969)
20.
Yaman(1969)
21.
Senegal
(1970)
22.
Sudan (1970)
23.
Somalia(1970)
24.
Tunisia(1970)
25.
Turki(1970
26.
Bahrain
(1970)
27.
Oman (1970)
28.
Qatar (1970)
29.
Suriah (1970)
30.
Uni Emirat
Arab(1970)
31.
Sierra
Leone(1972)
32.
Bangladesh(1974)
33.
Gabon(1974)
34.
Gambia(1974)
35.
Guinea-Bissau(1974)
36.
Uganda(1974)
37.
Burkina
Faso(1975)
38.
Kamerun(1975)
39.
Komoro(1976)
40.
Irak(1976)
41.
Maladewa(1976)
42.
Djibouti(1978)
43.
Benin(1982)
44.
Brunei(1984)
45.
Nigeria(1986)
46.
Albania(1991)
47.
Azerbaijan(1992)
48.
Kirgizstan(1992)
49.
Tajikistan
(1992)
50.
Turkmenistan(1992)
51.
Mozambik(1994)
52.
Kazakhstan(1995)
53.
Uzbekistan(1995)
54.
Suriname(1996)
55.
Togo(1997)
56.
Guyana(1998)
57.
Pantai
Gading(2001)
C. Prinsip
Organisasi Kerja Sama Islam
Untuk mencapai tujuan diatas, negara-negara anggota OKI menetapkan 5
prinsip, yaitu :
1.
Persamaan mutlak antara negara-negara anggota
2.
Menghormati hak menentukan nasib sendiri, tidak campur
tangan atas urusan dalam negeri negara lain.
3.
Menghormati kemerdekaan, kedaulatan dan integritas
wilayah setiap negara.
4.
Penyelesaian setiap sengketa yang mungkin timbul
melalui cara-cara damai seperti perundingan, mediasi, rekonsiliasi atau
arbitrasi.
5.
Abstein dari ancaman atau penggunaan kekerasan
terhadap integritas wilayah, kesatuan nasional atau kemerdekaan politik sesuatu
negara.
D. Badan-Badan
Utama OKI
1. Konferensi Para Raja Dan Kepala Negara/Pemerintahan
Konferensi para Raja dan
Kepala Negara/Pemerintahan merupakan badan otoritas tertinggi dalam organisasi.
Semula badan tersebut mengadakan sidangnya apabila kepentingan umat Islam
memandang perlu untuk mengkaji dan mengkoordinasikan kebijaksanaan mengenai
masalah-masalah yang menyangkut kepentingan dunia Islam. Tetapi pada KTT III
OKI di Mekkah, bulan Januari 1981, ditetapkan bahwa KTT diadakan sekali dalam
tiga tahun untuk menetapkan kebijakan-kebijakan yang akan diambil OKI.
Semenjak kelahirannya, OKI telah menyelenggarakan 10 (sepuluh)
kali KTT, yaitu:
a.
KTT I : Rabat, Maroko, 22-25 September 1969
b.
KTT II : Lahore, Pakistan, 22-24 February
1974
c.
KTT III : Mekkah, Saudi Arabia, 25-28 January 1981
d.
KTT IV : Casablanca, Maroko, 16-19 January 1984
e.
KTT V : Kuwait, 26-29 January 1987
f.
KTT VI : Dakar, Senegal, 9-11 Desember 1991.
g.
KTT VII : Casablanca, Maroko, 13-15 Desember 1994
h.
KTT VIII : Teheran, Iran, 9-11 Desember
1997.
i.
KTT IX : Doha, Qatar, 12-13 November 2000
j.
KTT X : Kuala Lumpur, Malaysia, 16-17 Oktober
2003
2. Konferensi Para Menteri Luar Negeri
Dalam Article V Piagam OKI
disebutkan bahwa Konferensi Para Menteri Luar Negeri (KTM) diadakan sekali
dalam setahun bertempat disalah satu negara anggota. Pertemuan yang
dihadiri oleh para Menteri Luar Negeri tersebut akan memeriksa dan
menguji “progress report” dari implementasi atas
keputusan-keputusan dari kebijakan yang diambil pada pertemuan puncak.
KTM Luar Biasa dapat
diadakan atas permintaan satu atau beberapa negara anggota atau diminta oleh
Sekretaris Jenderal dengan persetujuan mayoritas dua per tiga negara anggota.
KTM berhak pula meminta disidangkannya Konferensi Tingkat Tinggi.
Sebagaimana telah menjadi
kebiasaan, maka para Menteri Luar Negeri negara anggota OKI juga mengadakan
Sidang Konsultasi Tingkat Menteri di New York dalam rangka Persidangan Majelis
Umum PBB. Disamping itu ada pula Sidang-sidang KTM Luar Biasa.
3. Sekretariat Jendral
Sekretariat Jenderal
merupakan organ eksekutif OKI dan dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal
(Sekjen) dengan 4 (empat) orang Asisten Sekjen. Sekjen dipilih oleh KTM untuk
masa jabatan 4 (empat) tahun dan tidak dapat dipilih kembali. Perubahan jabatan
menjadi empat tahun tersebut ditetapkan dalam KTT III di Mekkah tahun 1981
sedangkan sebelumnya masa jabatan tersebut hanya untuk dua tahun saja tetapi
dapat diperpanjang untuk masa tidak lebih dari dua tahun. Sekretariat
Jenderal dipercayakan mengimplementasikan keputusan-keputusan yang diambil oleh
KTT dan KTM.
4. Mahkamah Islam Internasional
Mahkamah
dimaksudkan akan mempunyai fungsi dan peranan penting sebagai badan peradilan
untuk menyelesaikan sengketa antar negara anggota secara damai. Ide pembentukan
Mahkamah ini berasal dari KTT III di Mekkah. KTT XIII di Niamey
telah pula menetapkan Kuwait sebagai tempat kedudukan Mahkamah Islam
Internasional tersebut.
5. Komite Khusus
a. Komite Al Quds (Al Quds / Jerusalem
Committee)
Komite ini dikenal juga
sebagai Komite Jerusalem, didirikan berdasarkan Resolusi KTM VI di Jeddah tahun
1975. Tujuan didirikan komite ini adalah Mengkaji situasi di Al Quds dan
menindaklanjuti serta mengimplementasikan resolusi-resolusi yang diambil OKI
ataupun organisasi/forum internasional lainnya menyangkut Al Quds.
b. Komite Tetap Keuangan (Permanent Finance Committee).
Komite ini bertugas mempersiapkan, melakukan dan melaksanakan pengawasan
atas penggunaan anggaran Sekretariat Jenderal. Oleh karenanya anggota Komite
Tetap Keuangan adalah semua negara anggota OKI.
c. Komite Tetap mengenai soal-soal Penerangan dan Kebudayaan (The
Standing Committee on Information and Cultural Affairs/COMIAC).
d. Komite Tetap untuk Ekonomi dan Kerjasama
Perdagangan (The Standing Committee for Economic and Commercial
Cooperation/COMCEC).
e. Komite Tetap untuk Kerjasama Pengetahuan dan
Teknologi (The Standing Committee for Scientific and Technolgical
Cooperation/COMSTECH)
f. Komite Perdamaian Islam (Islamic Peace
Committee)
g. Komite Tetap untuk Bidang Informasi dan
Kebudayaan (The Standing Committee for Information and Cultural Affairs/COMIAC).
h. Badan Pengawas Keuangan (Financial Control
Organ)
i. Selain Komite yang disebut diatas terdapat pula
Komite khusus seperti Komite mengenai Afghanistan; Komite untuk Afrika Selatan
dan Namibia; Komite Solidaritas Islam dengan Rakyat Sahel; Komite mengenai
Situasi Muslim di Philipina serta Komite mengenai Palestina.
E. Keanggotaan
Indonesia Dalam OKI
Sesuai dengan Artikel VIII
Piagam OKI yang menyangkut keanggotaan dijelaskan bahwa organisasi terdiri dari
negara-negara Islam yang turut serta dalam KTT yang diadakan di Rabat dan KTM-KTM
yang diselenggarakan di Jeddah, Karachi serta yang menandatangani Piagam.
Kriteria yang dirancang oleh
Panitia Persiapan KTT I adalah bahwa “Negara Islam” adalah negara yang
konstitusional Islam atau mayoritas penduduknya Islam. Semua negara muslim
dapat bergabung dalam OKI.
Keanggotaan Indonesia di
dalam OKI adalah unik. Pada tahun-tahun pertama, kedudukanIndonesia dalam OKI
menjadi sorotan baik di kalangan OKI sendiri maupun di dalam negeri.
Indonesiamenjelaskan kepada OKI bahwa Indonesia bukanlah negara Islam secara
konstitusional dan tidak dapat turut sebagai penandatangan Piagam.
Tetapi Indonesia telah turut sejak awal dan juga salah satu negara
pertama dan yang turut berkecimpung dalam kegiatan OKI. Kedudukan Indonesia
disebut sebagai “partisipan aktif”. Status, hak dan kewajiban Indonesia sama
seperti negara-negara anggota lainnya.
Sebagai negara yang
berfalsafah Pancasila dan sebagai negara yang sebagian besar penduduknya
beragama Islam, maka Indonesia patut menyambut positif setiap usaha untuk
meningkatkan derajat, status sosial dan kesejahteraan serta kemakmuran umat
Islam seperti yang menjadi tujuan Konferensi, terutama dalam hal-hal yang
bermanfaat bagi usaha-usaha pembangunan dalam segala bidang yang merupakan
program utama Pemerintah Indonesia.
Selain untuk memperoleh
manfaat langsung bagi kepentingan nasional Indonesia, keikutsertaan Indonesia
diharapkan dapat menggalang dukungan bagi kepentingan Indonesia di forum-forum
internasional lainnya, baik yang menyangkut bidang politik maupun bidang
ekonomi dan sosial budaya.
Tujuan-tujuan dan
prinsip-prinsip yang tertera dalam Piagam OKI menunjukkan semangat yang sejalan
dengan prinsip Bandung dan Non Blok, khususnya dalam rangka pengembangan
solidaritas dan tekad menghapuskan segala bentuk kolonialisme serta sikap tidak
campur tangan di dalam urusan dalam negeri masing-masing negara anggota.
Peranan Indonesia selama ini
dinilai oleh negara-negara anggota lainnya sangat positif dan konstruktif. Hal
ini tidak berlebihan jika dilihat bahwa banyak pertentangan kepentingan antara
kelompok-kelompok “progresif revolusioner” dengan kelompok “konservatif/moderat”
dapat dijembatani oleh Indonesia. Hal ini dimungkinkan antara lain oleh sikap
tidak memihak RI terhadap sengketa regional Arab.
Sebagai peserta, Indonesia
telah berperan secara aktif dalam OKI, baik dalam kegiatannya maupun
dengan sumbangan yang diberikan kepada organisasi ini dalam rangka meningkatkan
kesetiakawanan diantara anggota OKI, disamping untuk membina kerjasama di
bidang ekonomi, sosial budaya dan bidang-bidang lainnya yang semuanya dilakukan
dalam rangka menunjang pembangunan nasional Indonesia di segala bidang.
1. Alasan
Masuknya Indonesia Dalam OKI
Pada KTT III tahun 1972 di
Jeddah, Saudi Arabia, Indonesia secara resmi menjadi anggota OKI dan turut
menandatangani piagam OKI. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Indonesia termasuk
salah satu negara anggota OKI pemula. Bahkan didalam pertemuan-pertemuan resmi,
Indonesia dianggap telah menjadi anggota OKI sejak tahun 1969.
Bagi Indonesia
keterlibatannya didalam OKI merupakan kesempatan yang baik dalam rangka
pengembangan ekonomi/ perdagangan diantara sesama negara-negara OKI terutama
dalam kaitannya dengan kepentingan pembangunan yang sedang berlangsung di
Indonesia, khususnya dalam peningkatan ekspor non migas.
Beberapa alasan masuknya Indonesia di dalam OKI, antara lain :
1.
Secara obyektif, Indonesia ingin mendapatkan hasil
yang positif bagi kepentingan nasionalIndonesia.
2.
Indonesia merupakan negara yang sebagian besar
penduduknya beragama Islam meskipun secara konstitusional tidak merupakan
negara Islam.
3.
Dari segi jumlah penduduk yang beragama Islam, maka
jumlahnya merupakan jumlah penduduk beragama Islam terbesar di dunia.
4.
Indonesia menganut politik luar negeri yang bebas
dan aktif sehingga dapat diterapkan dalam organisasi-organisasi
internasional termasuk OKI sejauh tidak menyimpang dari kepentingan nasional
Indonesia. Terdapat kesamaan pandangan antara OKI dan Indonesia, yaitu
sama-sama memperjuangkan perdamaian dunia berdasarkan kemanusiaan yang adil dan
beradab, disamping kepentingan dalam bidang perekonomian dan perdagangan.
3. Kepentingan
Indonesia Dalam Oki
1.
Menyangkut masalah politis dimana Indonesia sebagai
salah satu negara berkembang berpijak pada politik luar negeri yang bebas dan
aktif.
2.
Sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama
Islam, ikut menggalang solidaritas Islamiyah.
3.
Menarik manfaat bagi kepentingan pembangunan
Indonesia, khususnya dalam kerjasama ekonomi dan perdagangan di antara
negara-negara anggota OKI.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Organisasi Konferensi Islam (OKI) merupakan organisasi
internasional non militer yang didirikan di Rabat, Maroko pada tanggal 12 Rajab
1389 H/ 25 September 1969. Dipicu oleh peristiwa pembakaran Mesjid Al Aqsha
yang terletak di kota Al Quds (Jerusalem) pada tanggal 21 Agustus 1969oleh
pengikut fanatik kristen dan yahudi di Jerusalem, telah menimbulkan reaksi
keras dunia, terutama dari kalangan umat Islam. Saat itu dirasakan adanya
kebutuhan yang mendesak untuk mengorganisir dan menggalang kekuatan dunia Islam
serta mematangkan sikap dalam rangka mengusahakan pembebasan Al Quds.
Dalam bidang ekonomi dan
perdagangan telah ditandatangani Agreement on Trade Preferential System
of the Organization of the Islamic Conferences (TPS-OIC). Meskipin
termasuk Negara yang pertama kali menandatangani Agreement tersebut, tetapi
sampai saat ini Indonesia belum meratifikasi TPS-OIC dimaksud. Pada Putaran
Pertama Perundingan TPS-OIC yang diselenggarakan pada bulan April 2004 di
Turki, Indonesia hanya sebagai peninjau dan diharapkan segera dapat
meratifikasi agreement TPS-OIC. Untuk itu Indonesia perlu secara serius
mempertimbangkan kemungkinan ratifikasi perjanjian tersebut dalam waktu dekat.
Perdagangan Indonesia dengan
Negara-negara OKI sampai dengan tahun 2003 masih relative kecil padahal OKI
merupakan salah satu pasar potensial untuk produk-produk Indonesia. Berbagai
usaha perlu dilaksanakan dalam rangka mempromosikan produk Indonesia di Negara-negara
OKI diantaranya dengan mengadakan pameran sebagai tindak lanjut pameran di
Sharjah dan Libya. Disamping itu upaya-upaya peningkatan perdagangan perlu
dilaksanakan secara optimal melalui fora multilateral.
B. Saran
Kerjasama
antara Negara-negara OKI yang selama ini telah terjalin perlu lebih dipererat.
Hal ini perlu ditegaskan mengingat persepsi sebagian kalangan barat yang
mengidentikkan citra islam dengan kekerasan dan terorisme. Persepsi tersebut
harus dihilangkan. Oleh sebab itu berbagai kalangan berharap agar diantara
sesama Negara anggota OKI terdapat solidaritas yang tinggi dalam menyikapi
berbagai permasalahan yang terjadi dan menimpa Negara-negara OKI khususnya
dunia Islam.
DAFTAR
PUSTAKA
http://scholar.unand.ac.id/8501/5/Skripsi%20Yurisa%20Irawan.pdf).
John Fuston,
Thailand’s
Southern Fires : The Malaysian Factor, Research School of Pacific and Asian
Studies (RSPAS),
(Canberra:
Australian National University, 2006). Lock, Lim and Vani S.(Singapore:
ISEAS,1984). Malik Ibrahim,
Muslim-Malay
Separatism in Southern Thailand Factors Underlying the Political Revolt
Kementerian
Luar Negeri, “Organisasi Kerjasama Islam (OKI),” Kemlu.go.id,
http://www.kemlu.go.id/Pages/IFPDisplay.aspx?Name=MultilateralCooperation&IDP=4&P=Mult
ilateral&l=id, Organization Of Islamic Cooperation, Organization of
Structure Of OIC , 2011. Laman
http://www.oic.oci.org.page/detail_asp?id=38
Organization Of Islamic Cooperation, Organization Structure Of the OIC, 2012.
http
://www.oic.un.org/oic_organ_links.asp Organization Of Islamic Cooperation,
Subsidiary Organ, 2011, http://www.oic.oci.org.page/detail_asp?id=64
Tidak ada komentar:
Posting Komentar