Rabu, 03 Oktober 2018

MAKALAH PKN TENTANG WAYAN MIRNA


KATA PENGANTAR


            Allhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat serta karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini untuk memenuhi tugas mata pelajaran PKN  yang berjudul Pembunuhan Wayan Mirna Salihin
            Kami menyadari sepenuhnya di dalam penulisan makalah ini banyak terdapat kekurangan, oleh karena itu kami mengharapkan adanya kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini.
            Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua dan khususnya bisa bermanfaat bagi penyusun dan dapat menambah wawasan kita semua.


Cimanggu,Oktober 2018

Penyusun

















DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR............................................................................................................. i
DAFTAR ISI........................................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.......................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah..................................................................................................... 2
C. Tujuan Penulisan....................................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN
A. Kasus Kematian Wayan Mirna Salihin.................................................................... 3
B. Kronologi Kematian Wayan Mirna Salihin.............................................................. 3
C. Pra-rekonstrsuksi hingga penetapan tersangka......................................................... 4
D. Rekonstruksi dan Praperadilan................................................................................. 4
E. Persidangan Kasus kematian Mirna.......................................................................... 5
F. Jessica dituntut Tuntutan 20 Tahun Penjara.............................................................. 9
G. Vonis hakim menyatakan Jessica bersalah.............................................................. 11

BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan.............................................................................................................. 12

DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................ 13


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
       Kasus Wayan Mirna Salihin Meninggal dalam keadaan kejang-kejang saat meminum kopi Vietnamens di Restoran Olivia, West Mall, Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Diduga Mirna Salihin (28) menjadi korban salah target akibat racun pada kopi yang ditenggaknya. Hingga kini kasusnya masih diperiksa pihak kepolisian.
Namun Dugaan tersebut bukanlah sekedar dugaan. Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri telah selesai memeriksa sampel kopi ala Vietnam yang diminum Wayan Mirna.
Menurut Kepala Pusat Laboratorium Forensik Polri dari hasil sampel yang dikirim ke Labfor, ditemukan kandungan sianida sebanyak 15 gram,
       Polisi juga memeriksa rekaman CCTV yang terpasang didalam Oliviera Cafe, Mall Grand Indonesia, Jakarta. Namun rekaman CCTV ini tak banyak memberi petunjuk tentang kematian Mirna.
Selain pengumpulan bukti di TKP, pihak kepolisian juga melakukan interogasi terhadap orang-orang yang ketika kejadian berada di sekitar Wayan Mirna serta juga keluarga dari korban.
       Hal itu terlihat dari sebuah video yang beredar mengenai interogasi yang dilakukan oleh polisi kepada dua manager kedai kopi Oliviera dan juga ayang dari Wayan Mirna untuk mengetahui kejadian secara rinci dari kematian Wayan Mirna yang dinilai ganjil.
Dalam interogasi yang dilakukan tersebut diketahui ada yang ganjil dengan emosi orang-orang yang ketika itu berada di sekitar Wayan Mirna, seperti kedua temannya Hany dan Jessica Kusuma Wongso.
Dari keterangan yang diberikan oleh saksi dalam interogasi tersebut, kecurigaan tertuju pada salah satu teman Wayan Mirna yang bernama Jessica Kusuma Wongso.

B. Rumusan Masalah
Masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana kronologi pembunuhan Mirna ?
2.      Kenapa Mirna Meninggal?
3.      Siapa pelaku pembunuhanMirna?
4.      Berapa lama hukuman buat Pelaku ?

C. Tujuan Penulisan
Tujuan ditulisnya makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui Kronologi Kasus kematian Mirna
2.      Untuk mengetahui Penyebab meninggalnya Mirna
3.      Untuk mengetahui Pelaku Pembunuhan Mirna
4.      Untuk mengetahui hukuman buat pelaku pembunuhan Mirna
BAB II
PEMBAHASAN


A. Kasus Kematian Wayan Mirna Salihin
       Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Mirna meninggal karena racun sianida.
       Jesssica menjadi Terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun menggunakan kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta,
       Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan I Wayan Mirna Salihin dalam kasus "Kopi Sianida", didakwa melakukan pembunuhan berencana oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
JPU menyebutkan Jessica dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
       Sebanyak 32 kali persidangan telah diselesaikan dari awal hingga putusan majelis hakim terhadap Jessica Kumala Wongso atas perkara kematian Wayan Mirna Salihin. Jessica akhirnya divonis hukuman 20 tahun penjara atau sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut.

B. Kronologi Kematian Wayan Mirna Salihin
       Kasus ini bermula dari pertemuan antara Jessica, Mirna, dan Hanie Boon Juwita di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari 2016. Jessica memesan tempat dilayani resepsionis bernama Cindy yang menawarkan meja nomor 54. Jessica kemudian meninggalkan lokasi dan kembali lagi membawa tas kertas lalu memesan es kopi Vietnam dan dua koktil.
Jessica membayar seluruh pesanan dan minuman diantarkan oleh penyaji ke meja nomor 54. Beberapa saat kemudian Mirna dan Hani datang secara bersamaan, setelah saling menyapa ketiga wanita itu duduk.
       Mirna meminum es kopi Vietnam yang sudah tersedia di meja setelah bertanya kepada Jessica siapa pemilik minuman itu. Mirna sempat mengatakan bahwa rasa es kopi Vietnam itu begitu tidak enak sambil mengibaskan tangan di depan mulutnya. Beberapa saat kemudian tubuh Mirna kejang, tidak sadarkan diri, kemudian mengeluarkan buih dari mulutnya.
Mirna dibawa ke sebuah klinik di Grand Indonesia menggunakan kursi roda. Kemudian, suami Mirna, Arief Soemarko, datang untuk membawanya ke Rumah Sakit Abdi Waluyo menggunakan mobil pribadi. Jessica dan Hanie menemani Arief memboyong Mirna ke rumah sakit itu.
       Sayang, nyawa Mirna tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Setelah keluarga datang, dan ayah Mirna Edi Dharmawan Salihin bergegas melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dinilai tewas tidak wajar.
Setelah melapor, Dharmawan Salihin tidak langsung mengizinkan polisi mengautopsi jenazah Mirna. Tiga hari setelah kematian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, berbicara dengan Dharmawan Salihin agar mengizinkan anaknya diautopsi. Namun, ternyata Mirna tidak diautopsi, melainkan hanya diambil sampel dari bagian tubuhnya saja untuk diteliti.
       Pada 10 Januari 2016, jenazah Mirna dikebumikan di Gunung Gadung, Bogor, kemudian hasil pemeriksaan sampel menemukan zat racun di dalam tubuh Mirna yang membuat lambungnya korosif sehingga tewas dalam hitungan menit setelah menelan es kopi itu.

C. Pra-rekonstrsuksi hingga penetapan tersangka
       Pertengahan Januari, Puslabfor Mabes Polri mengumumkan bahwa terdapat racun diduga sianida di dalam kopi Mirna dan ditemukan juga di lambung Mirna. Penyidik Polisi kemudian memanggil Jessica untuk diperiksa karena telah memesan minuman untuk Mirna. 
Jessica kembali dipanggil penyidik untuk diperiksa psikiater pada 20 Januari 2016. Saat itu Jessica terlihat sangat tenang kala menghadapi wartawan yang menunggunya seharian penuh hingga selesai pemeriksaan. Keluarga Mirna antara lain Dharmawan Salihin, Sendy Salihin (saudari kembarnya) dan Arief Sumarko juga ikut diperiksa satu hari setelah Jessica.
Penyidik akhirnya membawa berkas kasus Mirna ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 26 Januari 2016, namun berkas itu dikembalikan ke penyidik agar dilengkapi. Gelar perkara dilakukan pada 29 Januari 2016 dan menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan Mirna. Polisi menangkap Jessica pada 30 Januari di sebuah hotel di Jakarta Utara.

D. Rekonstruksi dan Praperadilan
       Pada bulan Februari 2016 polisi menggelar serangkaian rekonstruksi tewasnya Wayan Mirna di Kafe Olivier. Jessica menolak memperagakan adegan rekonstruksi yang dianggap sebagai "versi polisi". Beberapa hari setelahnya rekonstruksi, Jessica menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo untuk mengetahui pribadi dan motif.
Pertengahan Februari 2016, penasihat hukum Jessica mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena penetapan tersangka kepada Jessica dianggap tidak sah. Sejalan dengan proses pengajuan praperadilan itu, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Jessica ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menggelar sidang pertama praperadilan atas penetepan tersangka yang dilakukan Polda Metro terhadap Jessica. Namun upaya praperadilan Jessica kandas setelah PN Jakarta Pusat menolaknya karena dianggap salah alamat.
       Akhir Maret 2016 kepolisian meminta perpanjangan masa tahanan terhadap Jessica sampai akhir April 2016 karena berkas perkara dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI.
Setelah satu bulan berlalu, berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan sehingga penyidik kepolisian meminta lagi perpanjangan masa penahanan selama 30 hingga akhir Mei 2016.
Kejaksaan Tinggi DKI akhirnya menerima berkas perkara dari penyidik kepolisan pada dua hari menjelang berakhirnya masa penahanan Jessica pada akhir Mei 2016. Berkas yang dinyatakan lengkap (P21) menandai dimulainya proses persidangan Jessica.

E. Persidangan Kasus kematian Mirna
Berikut adalah perjalanan sidang Jessica pada kasus kopi sianida yang diminum Mirna

Rabu, 15 Juni 2016:Jessica menjalani sidang perdana. Jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Tim kuasa hukum Jessica langsung menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Dalam eksepsi, dakwaan jaksa disebut terlalu dangkal dan unsur pembunuhan berencana seperti di mana sianida dibeli, ditaruh, dan dimasukkan ke dalam es kopi vietnam, tidak terpenuhi.

Selasa, 21 Juni 2016: Jaksa memberikan tanggapan atas eksepsi Jessica. Jaksa menyanggah argumen tim kuasa hukum Jessica yang menitikberatkan alat atau obyek pembunuhan, tetapi mengabaikan peran subyek.
Terdakwa Jessica Kumala  Wongso mengatakan biasa melakukan pembayaran lebih dahulu ketika memesan minuman di bar. Hal ini sesuai dengan kebiasaan Jessica di Australia.
Darmawan juga menceritakan tingkah laku Jessica yang dianggap mencurigakan selama di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Sementara itu, Arief menceritakan Jessica yang pernah marah besar kepada Mirna pada Oktober 2014 karena Mirna memberikan nasihat mengenai hubungan Jessica dengan pacarnya.

Rabu, 13 Juli 2016:Hani Juwita Boon yang bersama Mirna dan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016 memberikan kesaksian dalam persidangan. Hani menceritakan kondisi Mirna seusai meminum es kopi vietnam.
Hani menyebut Mirna mengatakan minuman tersebut tidak enak dan meminta Hani mencicipinya. Hani juga menyatakan Jessica sempat sesak napas dan mengucapkan “I’m sorry” saat mengetahui Mirna meninggal.

Rabu, 20 Juli 2016: Persidangan mendengarkan kesaksian tiga pegawai Olivier, yakni Aprilia Cindy Cornelia sebagai resepsionis, Marlon Alex Napitupulu sebagai pelayan, dan Agus Triyono yang juga pelayan. Dalam kesaksian mereka, Jessica disebut tidak memiliki pilihan duduk di meja nomor 54 karena hanya meja itu yang kosong dan sesuai pesanannya.
Jessica juga langsung membayar pesanannya yang disebut tidak biasa dilakukan pembeli lain.

Kamis, 21 Juli 2016:Jaksa masih menghadirkan saksi pegawai Olivier. Dari sejumlah pegawai Olivier yang bersaksi dalam persidangan, belum ada satu pun yang melihat Jessica memasukkan sianida ke dalam es kopi vietnam.

Rabu, 27 Juli 2016:Manajer Kafe Olivier bernama Devi dan pegawai Olivier lainnya. Mereka menyebut Jessica tidak menolong Mirna saat kejang-kejang seusai meminum es kopi vietnam. Mereka juga mengatakan Jessica beberapa kali terlihat garuk-garuk.

Kamis, 28 Juli 2016:Pegawai Olivier masih bersaksi dalam persidangan. Mereka menyebut warna es kopi vietnam Mirna kekuningan dan berbau.
Terdakwa Jessica Kumala  Wongso mengatakan biasa melakukan pembayaran lebih dahulu ketika memesan minuman di bar. Hal ini sesuai dengan kebiasaan Jessica di Australia.

Rabu, 3 Agustus 2016:Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, dokter forensik Slamet Purnomo menegaskan Mirna meninggal karena keracunan sianida. Sebabnya, terdapat 0,2 miligram per liter sianida dalam sampel lambung Mirna.

Rabu, 10 Agustus 2016:Dari rekaman CCTV Olivier, ahli digital forensik AKBP Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto melihat Jessica menggaruk tangannya beberapa kali dan tampak celingak-celinguk.
Nursamran yang kembali memberikan keterangan menyebutkan Jessica kemungkinan menggaruk tangannya karena terpapar sianida.

Senin, 15 Agustus 2016:Psikolog klinis, Antonia Ratih Andjayani, menyebut Jessica sebagai orang yang cerdas, tenang, dan percaya diri. Dia juga mengatakan Jessica memiliki kepribadian amorous narcissist yang seringkali menggunakan kebohongan untuk berdalih.
Kamis, 18 Agustus 2016:Psikiater forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo yang memeriksa Jessica, Natalia Widiasih Raharjanti, mengatakan Jessica memiliki risiko melakukan kekerasan terhadp dirinya sendiri maupun orang lain apabila dalam kondisi tertekan.
Dia menjelaskan Jessica beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri di Australia.

Kamis, 25 Agustus 2016:Ahli toksikologi forensik I Made Agus Gelgel Wirasuta menjelaskan sianida merupakan penyebab kematian Mirna. Gelgel juga merekonstruksi pembuatan es kopi vietnam sianida dengan panelis karyawan Olivier.
Hasilnya, Gelgel menyebut es kopi vietnam yang diminum Mirna berwarna coklat susu seperti hasil rekonstruksi. Pada sidang hari itu, jaksa juga menghadirkan ahli hukum pidana, Edward Omar Sharif Hiariej, yang menjelaskan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak memerlukan motif dan pembuktian hukumnya tidak memerlukan bukti langsung.

Rabu, 31 Agustus 2016:Ahli kedokteran forensik Budi Sampurna mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV, tanda-tanda yang ditunjukkan Mirna sesuai dengan gejala orang yang keracunan sianida.
Terdakwa Jessica Kumala  Wongso mengatakan biasa melakukan pembayaran lebih dahulu ketika memesan minuman di bar. Hal ini sesuai dengan kebiasaan Jessica di Australia.

Kamis, 1 September 2016:Kriminolog TB Ronny Rahman Nitibaskara menjelaskan, Jessica sangat tenang saat diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Di menyebut Jessica memiliki kepribadianemotional unstable personality dan berpotensi menyakiti orang lain.
Ronny menyatakan Jessica bukan psikopat. Selain itu, Ronny juga menjelaskan Mirna tampak tidak nyaman terhadap Jessica jika dilihat daro rekaman CCTV.
Pada persidangan itu, jaksa juga menghadirkan Guru Besar psikologi Universitas Indonesia Sarlito Wirawan yang menjelaskan perilaku Jessica tidak lazim selama berada di Olivier. Salah satunya ketika Jessica menaruh paper bag di atas meja.
Sarlito menyebut ada dugaan Jessica memiliki orientasi seksual penyuka sesame jenis. Namun, Jessica membantahnya.

Senin, 5 September 2016:Ahli patologi forensik dari Australia yang dihadirkan Jessica, Profesor Beng Beng Ong, menjelaskan kematian Mirna kemungkinan bukan karena sianida. Sebabnya, dalam cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit setelah dia meninggal tidak ditemukan sianida.
Sementara 0,2 sianida dalam lambung Mirna yang diambil beberapa hari setelah meninggal kemungkinan dihasilkan pasca-kematian.

Rabu, 7 September 2016:Tim kuasa hukum Jessica menghadirkan saksi Hartanto Sukmono, Direktur Pemasaran PT KIA Indonesia, yang berada di Olivier saat Mirna meninggal. Dalam kesaksiannya, Hartanto sempat melihat Jessica menelepon seseorang saat berdiri tidak jauh dari tempatnya duduk.
Kuasa hukum juga menghadirkan ahli patologi forensik Djaja Surya Atmadja yang memberikan keterangan serupa dengan Ong. Dia juga menjelaskan penyebab kematian hanya bisa diketahui dengan melakukan otopsi. Sementara Mirna hanya diambil sampel tubuhnya.

Rabu, 14 September 2016:Ahli toksikologi forensik Budiawan memberikan keterangan serupa dengan Ong dan Djaja. Dia menyebut bukti 0,2 miligram per liter sianida dalam sampel lambung Mirna tidak ada artinya. Budiawan meragukan kematian Mirna disebabkan oleh sianida.

Kamis, 15 September 2016:Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica mengatakan bukti rekam CCTV Olivier telah dimodifikasi sehingga hasil analisis dari rekaman CCTV tersebut dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pada hari yang sama, kuasa hukum Jessica juga menghadirkan psikiater bernama Firmansyah menyatakan terlalu gegabah jika menyebut kematian Mirna sudah terprediksi oleh Jessica.

Senin, 19 September 2016:Psikolog Dewi Taviana Walida Haroen mengatakan hasil pemeriksaan psikologis Jessica kontradiktif. Di satu sisi, Jessica disebut sebagai pribadi yang cerdas dan waras. Sementara di sisi lain, Jessica disebut memiliki mental disorder. Dewi menyebut hasil pemeriksaan yang kontradiktif sulit dipertanggungjawabkan. Kriminolog Eva Achjani Zulva juga dihadirkan dan menjelaskan tentang ilmu kriminologi.
Rabu, 21 September 2016:Kuasa hukum Jessica menghadirkan ahli farmakologi dan toksikologi forensik asal Australia Michael Robertson. Penjelasan Michael hampir sama dengan penjelasan ahli yang dihadirkan kuasa hukum Jessica sebelumnya.

Kamis, 22 September 2016:Ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Masruchin Ruba’i menjelaskan pembunuhan berencana tidak memerlukan motif.

Senin, 26 September 2016:Ahli hukum pidana Mudzakkir, yang dihadirkan kuasa hukum Jessica, menjelaskan motif perlu dicari dan dibuktikan dalam pembunuhan berencana untuk mengetahui hal yang melatarbelakangi maupun tujuan lebih lanjut setelah pelaku melakukan pembunuhan. Sehingga, penegakkan hukum dilakukan dengan adil.
Pada hari yang sama, jaksa menghadirkan polisi dari New South Wales, Australia, John J Torres, yang menjelaskan catatan-catatan kepolisian atas nama Jessica. Dia menjelaskan Jessica beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri di Australia. Rabu,

28 September 2016:Jessica diperiksa dalam persidangan. Dia menyatakan tidak menyentuh dan memasukkan apa pun ke dalam gelas es kopi vietnam Mirna. Jessica tercatat beberapa mengatakan lupa saat jaksa dan majelis hakim bertanya.


F. Jessica dituntut Tuntutan 20 Tahun Penjara
       Pada 5 Oktober 2016 jaksa penuntut umum (JPU) berketetapan memberikan tuntutan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica dengan alasan tewasnya Mirna memberikan kesedihan yang mendalam. Jaksa bahkan menyatakan bahwa Jessica melakukan aksi pembunuhan yang keji dan sadis dengan racun untuk menewaskan Mirna.
Jessica dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
1. Pleidoi
       Jessica membacakan nota pembelaan (pleidoi) berisi curahan hatinya selama 12 menit pada persidangan tanggal 12 Oktober 2016. Jessica membaca pleidoinya dengan suara parau sambil menahan tangis dengan menyampaikan bahwa ia tidak membunuh Mirna dan hidupnya sangat menderita di sel tahanan.
Otto Hasibuan, pengacara Jessica, dalam nota pembelaan (pledoi) setebal tiga ribu lembar pada persidangan itu meragukan keaslian barang bukti yang menyudutkan posisi kliennya. Pengacara kembali menegaskan kematian Mirna bukan karena sianida dan meminta majelis hakim menolak bukti rekaman CCTV karena dianggap tidak sah.
2. Replik
       Pada replik tanggal 17 Oktober 2016, jaksa penuntut menyatakan nota pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso hanya berisi keterangan spekulatif karena dipenuhi asumsi tak berdasar dan kering dari sumber hukum untuk menopang argumentasi kuasa hukum. Jaksa juga menyindir Jessica yang menangis saat membacakan pleidoi dan ruang tahanan Jessica yang dianggap mewah.
3. Duplik
       Duplik digelar pada 20 Oktober untuk menanggapi replik yang disampaikan Jaksa. Dalam duplik itu, Jessica menjelaskan foto-foto sel mewah yang ditampilkan jaksa dalam replik bukanlah sel tahanan melainkan ruang konseling di Polda Metro Jaya. Jessica juga mengaku cemas akan adanya intervensi dalam pengadilan karena keluarga Mirna dinilai dekat dengan jaksa.
Jessica menyebutkan informasi dari seseorang bernama Amir Papalia yang melihat adanya pertemuan antara diduga Arief Soemarko dengan barista Olivier, Rangga Dwi Saputra, di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, satu hari sebelum Mirna meninggal.
       Di bagian akhir duplik, Otto Hasibuan memohon kepada Presiden RI Joko Widodo untuk menjadikan kasus Jessica sebagai momentum reformasi hukum. "Bapak presiden, kami mohon dan juga mengusulkan jadikanlah kasus ini sebagai momentum untuk reformasi penegakkan hukum, momentum reformasi hukum," kata Otto.


G. Vonis hakim menyatakan Jessica bersalah
       Majelis hakim yang dipimpin Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memutuskan menghukum Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara.
Perempuan manis berwajah oriental dengan rambut panjang tergerai itu terbukti menjadi pelaku tunggal pembunuhan Mirna Salihin, sahabatnya dengan cara meracuninya.
Berikut ini, sejumlah poin pertimbangan hakim di sidang Jessica kemarin yang membuat putri konglomerat itu harus pindah tidur di hotel prodeo:
1.Unsur Pembunuhan Berencana
Unsur perbuatan pembunuhan berencana oleh Jessica itu ditunjukkan dengan tindakannya memesan es kopi Vietnam sebelum korban tiba di Kafe Olivier.
2.Jessica Lebih dulu Membayar Minuman Mirna
Hakim juga menyebut cara Jessica membayar minuman lebih dahulu adalah hal yang tidak lazim.
Jessica disebut menjadi pihak yang paling memungkinkan punya kesempatan memasukkan sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna.
3.Pelayan Kafe Berpotensi Racuni Mirna
Jika yang dicurigai adalah para pelayan kafe, maka hakim justru menganggap itu tidak wajar.
Hakim menganggap kelompok penyaji kopi tidak masuk akal jika memasukkan sianida ke es kopi Vietnam Mirna.
4.Penyidik Bisa Racuni Mirna dan Fakta CCTV
Selain penyaji kopi, pihak penyidik Polri juga disebut hakim berpeluang memasukkan sianida ke kopi Mirna.
Namun, melihat fakta persidangan, utamanya keterangan saksi Hani Juwita, Devi Siagian (manajer kafe) dan pelayan lainnya, ternyata Mirna sudah bereaksi sesaat setelah meminum kopi pesanan Jessica.
5.Jessica dan 51 Menit yang Mencurigakan
Pihak ketiga yang paling berpotensi memasukkan sianida ke gelas kopi Mirna adalah Jessica seniri.
Semua fakta persidangan yang diungkap hakim ini dibantah kubu Jessica. Dia mengajukan banding. terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara. Tunggu saja, drama kopi sianida ini selanjutnya.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
       Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Mirna meninggal karena racun sianida.
Kasus ini bermula dari pertemuan antara Jessica, Mirna, dan Hanie Boon Juwita di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari 2016. Jessica memesan tempat dilayani resepsionis bernama Cindy yang menawarkan meja nomor 54. Jessica kemudian meninggalkan lokasi dan kembali lagi membawa tas kertas lalu memesan es kopi Vietnam dan dua koktil.
Mirna meminum es kopi Vietnam yang sudah tersedia di meja setelah bertanya kepada Jessica siapa pemilik minuman itu. Mirna sempat mengatakan bahwa rasa es kopi Vietnam itu begitu tidak enak sambil mengibaskan tangan di depan mulutnya. Beberapa saat kemudian tubuh Mirna kejang, tidak sadarkan diri, kemudian mengeluarkan buih dari mulutnya.
       Mirna dibawa ke sebuah klinik di Grand Indonesia menggunakan kursi roda. Kemudian, suami Mirna, Arief Soemarko, datang untuk membawanya ke Rumah Sakit Abdi Waluyo menggunakan mobil pribadi. Jessica dan Hanie menemani Arief memboyong Mirna ke rumah sakit itu.Sayang, nyawa Mirna tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Setelah keluarga datang, dan ayah Mirna Edi Dharmawan Salihin bergegas melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dinilai tewas tidak wajar.
       Pada 27 Oktober 2016, majelis hakim menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dalam perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara, sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
       Hal yang memberatkan terdakwa, menurut hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan Mirna meninggal dunia dan perbuatan terdakwa terbilang keji dan sadis.
Majelis hakim yang dipimpin Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memutuskan menghukum Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara.



DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar