Rabu, 03 Oktober 2018

MAKALAH PKN TENTANG PEMBUNUHAN ANGELINE


KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat,karuniadan hidayah-Nya, sehingga penulis berhasilmenyusun dan menyelesaikan makalah mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
            Makalah ini berisikan  tentang pembunuhan Angelin, Makalah ini merupakan tugas mata pelajaran PKN.
Tak lupa penulis ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah  membantu pembuatan makalah ini
            Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran dari guru dan teman-teman yang bersifat membangun, selalu penulis harapkan demi lebih baiknya makalah ini.
            Akhir kata, semoga  makalah ini bermanfaat bagi kita semua dan semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala usaha kita.


Cimanggu , Oktober 2018

Penulis















DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ............................................................................................................ i
DAFTAR ISI .......................................................................................................................... ii

BAB I  PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.......................................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah..................................................................................................... 1
C.     Tujuan....................................................................................................................... 1

BAB II PEMBAHASAN
A.    Kasus yang Menyimpang dengan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara................ 2
B.     Kronologi  Kasus...................................................................................................... 2
C.     Keterkaitan Kronologis  dengan Peraturan yang Berlaku........................................ 3
D.    Upaya Pencegahan yang  Dilakukan Pemerintah..................................................... 5
E.     Dugaan Komnas Perlindungan Anak Atas Pembunuhan Angeline.......................... 6

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan.............................................................................................................. 10

DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................. 9













BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
       Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita patut menjaga solidaritas antar sesama warga negara tanpa membedakan ras, suku dan etnis. Namun, akhir-akhir ini terdapat kasus yang menyimpang dari hal tersebut misalnya pembunuhan
       Kasus hilangnya Angeline di Bali akhirnya terkuak setelah nyaris sebulan. Bocah 8 tahun ini awalnya disangka hilang saat bermain di depan rumah, namun ternyata anak berambut panjang ini ditemukan terkubur di kediamannya di Jl Sedap Malam, Sanur, Denpasar, Bali.
       Jenazah Angeline ditemukan polisi yang melakukan pemeriksaan ulang di tempat tinggal anak itu. Dari hasil pemeriksaan tesebut polisi akhirnya bisa menemukan jenazah Angeline yang dikubur di dekat kandang ayam di rumahnya. Saat ini polisi telah membawa jenazah Angeline ke RS Sanglah untuk diautopsi. Penyelidikan kasus ini terus berlanjut untuk menemukan pembunuh bocah yang diadopsi oleh Margriet dan suaminya ini.


B. Rumusan Masalah
1.      Apa Kasus yang Menyimpang di masyarakat
2.      Bagaimana kronologi pembunuhan Angelin?
3.      Siapa pelaku pembunuhan Angelin?
4.      Apa motif pembunuhan Angelin?

C. Tujuan
    Makalah  ini memiliki tujuan sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui kasus yang menyimpang di masyarakat
2.      Untuk mengetahui kronologi pembunuhan Angelin
3.      Untuk mengetahui pelaku pembunuhan Angelin
4.      Untuk mengetahui motif pembunuhan Angelin?




BAB II
PEMBAHASAN

A.  Kasus yang Menyimpang dengan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
       Salah satu contoh kasus yang menyimpang dengan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah pembunuhan. Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya.
       Akhir-akhir ini Indonesia sedang gempar dengan kasus pembunuhan Angeline. Kasus pembunuhan ini diduga merupakan kasus pembunuhan sengaja. Maksud dari kasus pembunuhan sengaja yakni  pembunuhan yang telah direncanakan dengan memakai alat yang biasanya mematikan. Hal ini terbukti dengan kasus pembunuhan Angeline.

B.Kronologis Kasus
       Kasus hilangnya Angeline yang berusia 8 tahun ini diketahui publik setelah pihak keluarga membuat Fanpage "Find Angeline - Bali's Missing Child" di Facebook. Dalam sekejap, kabar hilangnya Angeline menyebar ke seluruh Indonesia. Masyarakat Indonesia bersimpati dan ikut mencari. Fanpage Angeline pun dibanjiri ucapan doa agar bocah cantik itu bisa ditemukan. Angeline hilang pada media Mei 2015.
       Terakhir kali, Angeline terlihat pada tanggal 16 Mei di halaman rumahnya Jalan Sedap Malam No 26 Denpasar, Bali. Setelah itu pihak keluarga mengumumkan hilangnya Angeline lewat media sosial, poster-poster bergambar Angeline juga disebar sampai pelosok Bali dengan tujuan berharap Angeline segera ditemukan.
Tiga hari setelah Angeline hilang, pihak keluarga baru melaporkan kasus ini ke Polsek Denpasar Timur. Kemudian dilakukan pencarian Angeline besar-besaran. Tak hanya di Bali, pencarian diperluas hingga Banyuwangi dan NTB. Polisi juga menggeledah rumah tinggal Angeline. Pada penyelidikan awal, tidak ada titik terang. Polisi sempat kesulitan mengusut kasus ini karena keluarga sempat menghalang-halangi.
       Publik saat itu sempat menaruh curiga dengan Ibu tirinya, Telly Margareth. Sebab, sang ibu terkesan menutup-nutupi kasus hilangnya Angeline. Bahkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise saat berkunjung ke rumah Angeline ditolak dan diusir. Dari sinilah kecurigaan muncul. Menteri Yohana berang karena tak diperkenankan masuk ke rumah Angeline.
       Setelah melakukan pencarian selama dua pekan lebih, hilangnya Angeline terjawab. Angeline ternyata tewas dibunuh dan dikubur di dekat kandang ayam rumah milik ibu tirinya sendiri. Angeline ditemukan berawal dari kecurigaan polisi. Ada gundukan tanah di bawah kandang ayam dekat pohon pisang. Kemudian polisi membongkar gundukan tanah tersebut.
Dalam hitungan jam, polisi akhirnya dapat membongkar kasus ini. Sementara pelaku utama dalam tewasnya Angeline adalah satpam di rumah Margareth, Agustinus Tai atau dikenal dengan panggilan Agus. Secara sadis, Agus menghabisi Angeline dengan cara mencekik. Angeline diketahui juga mengalami pelecehan seksual.

C.Keterkaitan Kasus dengan Peraturan yang Berlaku
       Dari kronologis diatas dapat disimpulkan bahwa keadaan warga negara Indonesia dalam keadaan kritis. Kenyataannya, dalam pancasila, UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang sudah tertulis jelas mengenai peraturan warga negara Indonesia telah diabaikan.
       Pelaku kasus  pembunuhan Angeline ini telah bertentangan dengan pancasila sila ke-2“kemanusiaan yang adil dan beradab”. Setiap manusia harus berperilaku yang adil dan beradab dengan sesama manusia. Padahal, hal ini dilakukan kepada anak yang seharusnya masih dalam perlindungan dan pengawasan ketat oleh orang-orang disekitarnya dan pemerintah Indonesia. Pasal 28B ayat 2 tentang Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa“setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”Pada kasus ini, Angeline sama sekali tidak mendapatkan perlindungan dari masyarakat sekitar, terutama keluarga dan lingkungan yang berada di rumahnya. Angeline juga menjadi korban kekerasan oleh satpam di rumah ibu tirinya.
       Pasal 1 ayat 7 Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan“Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.”Dan pasal 1 ayat 15a menyebutkan“Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.”Dari peraturan tersebut sangat jelas bahwa di Indonesia anak mempunyai hak yang sebagai mana mestinya. Anak mendapatkan perlindungan dari pemerintah untuk mencegah adanya kekerasan yang mengakibatkan penderitaan kepada anak. Bahkan dalam kasus ini anak mendapatkan kekerasan yang sangat kejam, hingga meninggal dunia.
       Untuk pengangkatan  anak (adopsi) sudah diatur dalam secara rinci dan jelas dalam peraturan pemerintah (PP) No.54 tahun 2002 tentang Pengangkatan Anak. Di dalam pasal 2 PP No. 54 tahun 2002 menyebutkan“Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”Dalam kasus Angeline ini bertentangan dengan peraturan tersebut. Ibu angkat Angeline tidak mempertanggung jawabkan kewajibannya dalam mengangkat anak. Kesejahteraan yang seharusnya Angeline dapatkan malah berubah menjadi kesengsaraan.
PP No. 54 tahun 2002  tentang pengawasan pelaksanaan pengangkatan anak menyebutkan dalam pasal 35“Pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat.”Pasal 36“Pengawasan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan oleh Departemen Sosial.”Pasal 37“Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan antara lain oleh:
a. orang perseorangan;
b. keluarga;
c. kelompok;
d. lembaga pengasuhan anak; dan
e. lembaga perlindungan anak.”
Pada kasus adopsi Angeline, tidak tercatat permohonan adopsinya baik di dinas sosial maupun kemensos, padahal anak tersebut diadopsi dari pasangan WNA-WNI. Hal ini terkait dengan PP No. 54 tahun 2002 Pasal 15“Pengangkatan anak Warga Negara Asing oleh Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, harus memenuhi syarat:
a. memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah Republik Indonesia; dan
b. memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak.”
Kasus Angeline ini jelas  bahwa menyimpang dari peraturan-peraturan pemerintah yang sudah ada. dengan begitu pemerintah harus menetapkan peraturan mengenai hukuman yang berkaitan dengan pembunuhan, kekerasan pada anak, dan  pelecehan seksual pada anak. Kasus ini sangat meresahkan warga negara Indonesia yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.

D.Upaya Pencegahan yang Dilakukan Pemerintah
       Kasus pembunuhan Angeline di Bali membuktikan peran pemerintah cukup lemah dalam menjalankan aturan tentang perlindungan anak. Pemerintah dinilai baru reaktif ketika sudah terjadi kasus. Lemahnya pemerintahan dalam hal ini juga tergambar jelas dalam penyerapan anggaran terkait perlindungan anak.
Namun, dibalik itu kasus Angeline mendorong pemerintah melakukan revisi undang-undang perlindungan anak. Peraturan pemerintah tersebut merupakan turunan dari UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang kemudian direvisi menjadi UU No. 35 Tahun 2014. Selain itu juga ada Dirjen Kemensos. Pemerintah meninjau kembali sistem perlindungan anak sehingga Indonesia memiliki sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif.
Dalam kasus Angeline ini tergolong kasus pembunuhan berencana. Kitab undang-undang hukum pidana yang dimiliki Indonesia telah mengatur pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP menjelaskan sebagai berikut“ Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana ( moord ), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
       Pembentukan undang-undang memberikan pengertian dan hukuman berbeda dengan pembunuhan biasa sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP yang berbunyi“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Pembunuhan berencana merupakan salah satu perbuatan yang diancam dengan pidana mati, selain itu juga ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Dalam kasus ini tersangka Agus Tae Hamdani akan dikenai  Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentus paling lama dua puluh tahun. Kemudian, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan acaman hukuman lima belas tahun penjara, Pasal 181 KUHP tentang sengaja mengubur atau menyembunyikan kematian, diancam dengan pidana sembilan bulan. Pasal 76 C Undang-Undang perlindungan anak yang isinya“setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”, selain juncto Pasal 80 Ayat 3 yang menyatakan hukuman untuk perbuatan itu lima belas tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
       Tersangka Margriet Megawe dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau dua puluh tahun. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 353 Ayat 3 KUHP (lebih subsider) tentang penganiayaan yang mengakibatkan anak mati, dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang penelantaran anak.

E. Dugaan Komnas Perlindungan Anak Atas Pembunuhan Bocah Bernama Angeline
       Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai kematian Angeline (8) tidak wajar.
Seperti diketahui, bocah itu dilaporkan hilang beberapa waktu lalu dan ditemukan tewas di halaman rumahnya di Bali, Rabu (10/6/2015).
Komnas Ham  menduga, Angeline meninggal akibat kekerasan. Ia pun meminta agar dilakukan pemeriksaan apakah ada unsur kejahatan seksual pada Angeline. Komnas ham mengemukakan, Angeline adalah anak angkat dari MG. MG pernah menikah dengan warga negara asing, yang meninggal tiga tahun lalu. Sementara orangtua kandung Angeline, tinggal di Banyuwangi, Jawa Timur.
       Sebelumnya diberitakan, jasad Angeline ditemukan tertutup sampah di bawah pohon pisang, Rabu (10/6/2015). Kondisinya sudah membusuk saat ditemukan. Ditemukan di bawah pohon pisang dan ditutup sampah.
















BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
       Angeline dinyatakan hilang saat main di depan rumahnya di Jalan Sedap Malam No 26, Sanur, Denpasar, Bali, Sabtu (16/5/2015) sore. Angeline tak pulang ke rumah selama tiga hari, sehingga keluarga menyatakannya hilang. Keluarga kemudian melaporkan kasus kehilangannya ke Polsek Denpasar Timur.
       Keluarga Angeline membuat fanpage di Facebook "Find Angeline - Bali's Missing Child". Dalam Facebook ini keluarga menyebarkan informasi dan juga foto-foto Angeline yang selalu ceria dan dilimpahi kasih sayang. Terdapat 4.884 orang yang me-like fanpage ini. Dalam fanpage ini juga terdapat ajakan keluarga untuk mencari keberadaan bocah ini. Selain foto juga terdapat video-video Angeline.
       Polisi langsung melakukan pencarian terhadap Angeline. Petugas melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk mencari keberadaan orang tua kandung Angeline.
Di rumahnya di Sanur, Angeline tinggal bersama dengan ibu angkat dan satu orang pembantu laki-laki yang bertugas untuk membersihkan rumah dan mengurus kandang ayam. Di rumah itu memang banyak kandang ayam, Angeline juga ikut memberi pakan ayam.
Ibu angkat Angeline memiliki dua anak, satu bernama Yvon dan satu lagi tinggal di Amerika. Berdasarkan keterangan dari mantan pengasuh Angeline memang ada perubahan sikap yang ditunjukkan bocah cantik itu. Pengasuh yang sudah tidak bekerja di rumah itu mengatakan Angeline lebih terlihat murung dari sebelumnya.
       Setelah melakukan penyelidikan akhirnya petugas menemukan jenazah Angeline di kediamannya di Jl Sedap Malam, Sanur. Jenazah ini ditemukan terkubur di dekat kandang ayam yang terletak di rumah tersebut. Jenazah Angeline ini terkubur dengan kedalaman sekitar setengah meter.
       Polisi menemukan jenazah Angeline setelah mencium bau tak sedap dari bau busuk gundukan tanah yang ada tak jauh dari kandang ayam ini. Saat digali jenazah Angeline ditemukan bersama dengan sebuah boneka dan bed cover serta tali. Ini adalah pencarian kesekian kali polisi di rumah tersebut.
       Diduga, Kematian Angeline Terkait Warisan dari Ayah Angkatnya
Alasan kematian Angeline, bocah usia 8 tahun, yang dilaporkan hilang beberapa pekan lalu masih misteri. Namun sebuah kabar berembus menyebutkan Angeline dibunuh karena warisan.
Polisi masih belum dapat memastikan motif kematian Angeline itu. Hingga berita ini dimuat, polisi masih mendalami keterangan ibu angkatnya, Margaret beserta dua saudara angkatnya, Ivone dan Kristin.
Saat berusia tiga hari, Margaret dan suaminya mengangkat Angeline sebagai anak. Pasangan suami istri itu kemudian membesarkan Angeline di rumah mereka di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali.
       Beberapa tahun lalu, suami Margaret yang merupakan warga negara asing meninggal. Kabarnya, Angeline mendapat warisan dengan nilai cukup besar dari ayah angkatnya itu.
Namun polisi enggan mengomentari kabar tersebut. Yang jelas, Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie menduga kematian Angeline melibatkan orang-orang terdekatnya.
       Polres Kota Denpasar telah menetapkan Agustinus atau yang kerap disapa Agus (25), mantan pembantu rumah tangga di kediaman Margareth, ibu angkat Angeline, sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline,dan Margareth masih diselidiki keterlibatanya

B. Saran
       Kepada pelaku seharusnya dihukum dengan seberat-beratnya sesuai dengan perbutanya,karena menghilangkan nyawa orang lain itu termasuk kejahatan yang sangat berat,dan melanggar hak hidup orang lain
       Kami menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan oleh karena itu kritik dan saran yang sifatnya membangun kami harapkan untuk perbaikan pembuatan makalah yang lebih baik dimasa yang akan datang.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar