Rabu, 03 Oktober 2018

MAKALAH SEJARAH MASYARAKAT EKONOMI EROPA (MEE)


KATA PENGANTAR
Assalamualaikum warahmatullahi wabaraktuh
            Alhamdulillahirrabbil alamin, puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, hidayah dan rizki, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya. Tugas yang kami buat adalah berupa makalah mengenai organisasi internasional. Pembahasan yang kami bahas dalam makalah ini adalah mengenai Masyarakat Ekonomi Eropa
            Makalah ini kami susun sebagai penyelesaian tugas pelajaran PKn di sekolah yang diberikan oleh guru Mata pelajaran PKn kelas XII. Makalah ini akan membahas mengenai Masyarakat Ekonomi Eropa merupakan salah sati dari organisasi internasional
            Kami juga berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu terselesaikannya penulisan makalah ini. Dengan ditulisnya makalah ini kami harap pembaca dapat paham dan tahu mengenai organisasi internasional Masyarakat Ekonomi Eropa Semoga makalah ini bermanfaat.
Wassalam
Cimanggu, September 2018 
Penyusun





DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................ i
DAFTAR ISI........................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang............................................................................................................. 1
B.     Rumusan Masalah........................................................................................................ 2
C.     Tujuan Makalah........................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Sejarah Terbentuknya MEE......................................................................................... 3
B.     Tujuan Pembentukan Organisasi MEE........................................................................ 4
C.     Struktur Organisasi MEE............................................................................................. 4
D.    Perubahan Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) menjadi Uni Eropa (UE).................. 6
E.     Keanggotaan dalam Uni Eropa.................................................................................... 6
F.      Kebijakan-kebijakan Uni Eropa................................................................................... 7
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan................................................................................................................. 13
B.     Saran........................................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................ 14






BAB I

A.    Latar Belakang
       Pada tahun 1954,di eropa terbentuk kesepakatan pasar bersama antara negara prancis dengan negara jerman tentang produksi dan komsumsi batu bara dan baja. Dan pertemuan berlanjut di roma italia beerapa negara yang berada di eropa sepakat untuk meningkatkan pasaran batu baja dan baja serta barang konsumsi lainnya (pasaran bersama eropa). Dikarenakan jangkauan tugasnya sangat luas  maka di putuskan PBE  diubah menjadi masyarakat ekonomi eropa (MEE) tepat pada tahun 1957.
Sejak berakhirnya Perang Dunia II, Eropa mengalami kemiskinan dan perpecahan. Usaha untuk mempersatukan Eropa sudah dilakukan. Namun, keberhasilannya bergantung pada dua negara besar, yaitu Prancis dan Jerman Barat. Pada tahun 1950 Menteri Luar Negeri Prancis, Maurice Schuman berkeinginan menyatukan produksi baja dan batu bara Prancis dan Jerman dalam wadah kerja sama yang terbuka untuk negara-negara Eropa lainnya, sekaligus mengurangi kemungkinan terjadinya perang. Keinginan itu terwujud dengan ditandatanganinya perjanjian pendirian Pasaran Bersama Batu Bara dan Baja Eropa atau European Coal and Steel Community (ECSC) oleh enam negara, yaitu Prancis, Jerman Barat (Republik Federal Jerman-RFJ), Belanda, Belgia, Luksemburg, dan Italia. Keenam negara tersebut selanjutnya disebut The Six State.
       Hubungan internasional merupakan salah satu jawaban bagi persoalan yang sedang dialami oleh suatu  negara. Ketika suatu negara mengalami kekurangan dalam suatu bidang misalnya kekurangan tenaga ahli untuk membangun negerinya maka dengan hubungan internasinal tersebut  negara mampu mengatasi persoalan yang dihadapi negaranya dengan meminta bantuan kepada negara lain. Negara yang beradab, negara berkembang bahkan dengan negara miskin sekalipun terjalin hubungan internasional yang sifatnya saling menguntungkan. Oleh karena  itu, hubungan internasional mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan suatu negara. Misalnya dalam bidang ekonomi terutama dalam bidang perdagangan terdapat MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa) 
       Perwujudan MEE diawali dengan pembentukan Pan Eropa. Tujuan terbentuknya Pan Eropa adalah untuk dapat menghindarkan Eropa dari peperangan dan perpecahan yang terjadi antara bangsa Eropa sendiri.
       Cita-cita Pan Eropa ini dikemukakan oleh Richard Caudehov dari Austria (1923). Ia menganjurkan terbentuknya suatu Eropa Serikat, sebagai suatu badan yang dapat menghindarkan terjadinya perang dan perpecahan antar bangsa Eropa.
       Namun, rencana pembentukan Pan Eropa tidak dapat berjalan lancar. Hal ini disebabkan karena timbul berbagai peristiwa yang mengundang perhatian bangsa-bangsa Eropa, seperti munculnya gerakan Nazi-Hitler, yang ingin menguasai dunia dengan politik lebensraum atau perluasan wilayah.
       Di samping itu munculnya gerakan fasisme-Mussollini dengan tujuan yang tidak jauh berbeda dengan gerakan Nazi-Hitler juga merupakan hambatan bagi pembentukan Pan Eropa. Kedua gerakan inilah yang menjadi pelopor munculnya Perang Dunia II.

B.    Rumusan Masalah

         1.         Bagaimana terbentuknya MEE ?
         2.         Apa tujuan pembentukan MEE ?
         3.         Bagaimana struktur organisasi MEE ?
         4.         Bagaimana Keanggotaan MEE
         5.         Apa kebijakan-kebijakan MEE

C.    Tujuan Makalah

         1.         Menjelaskan bagaimana terbentuknya MEE
         2.         Menjelaska tujuan pembentukan MEE
         3.         Mengetahui bagaimana struktur organisasi MEE
         4.         Mengetahui Keanggotaan MEE
         5.         Mengetahui kebijakan-kebijakan MEE

BAB II
PEMBAHASAN

       Sejak berakhirnya Perang Dunia II, Eropa mengalami kemiskinan dan perpecahan. Usaha untuk mempersatukan Eropa sudah dilakukan. Namun, keberhasilannya bergantung pada dua negara besar, yaitu Prancis dan Jerman Barat. Pada tahun 1950 Menteri Luar Negeri Prancis, Maurice Schuman berkeinginan menyatukan produksi baja dan batu bara Prancis dan Jerman dalam wadah kerja sama yang terbuka untuk negara-negara Eropa lainnya, sekaligus mengurangi kemungkinan terjadinya perang. Keinginan itu terwujud dengan ditandatanganinya perjanjian pendirian Pasaran Bersama Batu Bara dan Baja Eropa atau European Coal and Steel Community (ECSC) oleh enam negara, yaitu Prancis, Jerman Barat (Republik Federal Jerman-RFJ), Belanda, Belgia, Luksemburg, dan Italia. Keenam negara tersebut selanjutnya disebut The Six State.
       Keberhasilan ECSC mendorong negara-negara The Six State membentuk pasar bersama yang mencakup sektor ekonomi. Hasil pertemuan di Messina, pada tanggal 1 Juni 1955 menunjuk Paul Henry Spaak (Menlu Belgia) sebagai ketua komite yang harus menyusun laporan tentang kemungkinan kerja sama ke semua bidang ekonomi. Laporan Komite Spaak berisi dua rancangan yang lebih mengintegrasikan Eropa, yaitu:
                   1.         Membentuk European Economic Community (EEC) atau Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE);
                   2.         Membentuk European Atomic Energy Community (Euratom) atau Badan Tenaga Atom Eropa.
Rancangan Spaak itu disetujui pada tanggal 25 Maret 1957 di Roma dan kedua perjanjian itu mulai berlaku tanggal 1 Januari 1958. Dengan demikian, terdapat tiga organisasi di Eropa, yaitu ECSC, EEC (MEE), dan Euratom (EAEC). Pada konferensi di Brussel tanggal 22 Januari 1972, Inggris, Irlandia, dan Denmark bergabung dalam MEE. Pada tahun 1981 Yunani masuk menjadi anggota MEE yang kemudian disusul Spanyol dan Portugal. Dengan demikian keanggotaan MEE sebanyak 12 negara.
MEE merupakan organisasi yang terpenting dari ketiga organisasi tersebut. Bukan saja karena meliputi sektor ekonomi, melainkan juga karena pelaksanaannya memerlukan pengaturan bersama yang meliputi industri, keuangan, dan perekonomian.
       MEE menegaskan tujuannya, antara lain1. integrasi Eropa dengan cara menjalin kerja sama ekonomi, memperbaiki taraf hidup, dan memperluas lapangan kerja;
                   1.         lntegrasi Eropa dengan cara memajukan perekonomian, memperbaiki taraf hidup, dan memperluas Iapangan kerja.
                   2.         Memajukan perdagangan dan menjamin adanya persaingan bebas dan keseimbangan perdagangan antara negara anggota.
                   3.         Menghapuskan semua halangan yang menghambat lajunya perdagangan internasional.
                   4.         Memperluas hubungan dengan negara-negara di Iuar PBB.
Untuk mewujudkan tujuannya, MEE membentuk Pasar Bersama Eropa (Comman Market ), keseragaman tarif, dan kebebasan bergerak dalam hal buruh, barang, serta modal.
Organisasi MEE memiliki struktur organisasi sebagai berikut.
a) Majelis Umum (General Assembly) atau Dewan Eropa (European Parliament)
       Keanggotaan Majelis Umum MEE berjumlah 142 orang yang dipilih oleh parlemen negara anggota. Tugasnya memberikan nasihat dan mengajukan usul kepada Dewan Menteri dan kepada Komisi tentang langkah-langkah kebijakan yang diambil, serta mengawasi pekerjaan Badan Pengurus Harian atau Komisi MEE serta meminta pertanggungjawabannya.
b) Dewan Menteri (The Council)
       Dewan Menteri MEE mempunyai kekuasaan tertinggi untuk merencanakan dan memberikan keputusan kebijakan yang diambil. Keanggotaannya terdiri atas Menteri Luar Negeri negara-negara anggota. Tugasnya menjamin terlaksananya kerja sama ekonomi negara anggota dan mempunyai kekuasaan membuat suatu peraturan organisasi. Ketuanya dipilih secara bergilir menurut abjad negara anggota dan memegang jabatan selama enam tahun.

c) Badan Pengurus Harian atau Komisi (Commision)
       Keanggotaan Badan Pengurus Harian atau Komisi MEE terdiri atas sembilan anggota yang dipilih berdasarkan kemampuannya secara umum dengan masa jabatan empat tahun. Komisi berperan sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dan badan pelaksana MEE. Di samping itu komisi juga mengamati dan mengawasi keputusan MEE, memperhatikan saran-saran baru, serta memberikan usul dan kritik kepada sidang MEE dalam segala bidang. Hasil kerjanya dilaporkan setiap tahun kepada Majelis Umum (General Assembly).
d) Mahkamah Peradilan (The Court of Justice)
       Keanggotaan Mahkamah Peradilan MEE sebanyak tujuh orang dengan masa jabatan enam tahun yang dipilih atas kesepakatan bersama negara anggota. Fungsinya merupakan peradilan administrasi MEE, peradilan pidana terhadap keanggotaan komisi, dan peradilan antarnegara anggota untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul di antara para negara anggota. Peradilan konstitusi berfungsi untuk menyelesaikan konflik perjanjian internasional. Untuk melancarkan aktivitasnya, Masyarakat Ekonomi Eropa membentuk beberapa organisasi baru, yaitu:
a)      Parlemen Eropa (European Parliament);
b)      Sistem Moneter Eropa (European Monetary System);
c)      Unit Uang Eropa (European Currency Unit);
d)      Pasar Tunggal (Single Market).
       Menurut perhitungan suara referendum Prancis yang diselenggarakan pada tanggal 20 September 1992 tentang perjanjian Maastrich, menunjukkan bahwa 50,95% pemilih menyatakan setuju. Untuk mendirikan organisasi-organisasi tersebut pada tanggal 7 Februari 1992 di Maastrich, Belanda diadakan pertemuan anggota MEE. Hasil pertemuan itu dituangkan dalam sebuah naskah perjanjian yang disebut The Treaty on European Union (TEU) atau Perjanjian Penyatuan Eropa yang telah ditandatangani oleh Kepala Negara/Pemerintah di Maastrich, Belanda. Referendum dimaksudkan untuk mendapatkan persetujuan dari 12 negara anggota Masyarakat Eropa, yakni Inggris, Jerman, Prancis, Belanda, Belgia, Luksemburg, Italia, Irlandia, Denmark, Portugal, Spanyol, dan Yunani.
       Melalui perjanjian Maastrich, ke–12 negara anggota Masyarakat Eropa dipersatukan dalam mekanisme Kesatuan Eropa, dengan pelaksanaan secara bertahap. The Treaty on European Union mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 1993, setelah diratifikasi oleh semua parlemen anggota masyarakat Eropa. Mulai tahun 1999, Masyarakat Eropa hanya mengenal satu mata uang yang disebut European Currency Unit (ECU) atau (European Union – EU). Beberapa bentuk perjanjian yang pernah dilakukan MEE harus mengalami beberapa kali amandemen. Hal itu berkaitan dengan bertambahnya anggota. Kenggotaan Uni Eropa terbuka bagi semua negara dengan syarat:
                   1.         Negara tersebut berada di kawasan Benua Eropa;
                   2.         Negara tersebut harus menerapkan prinsip-prinsip demokrasi, penegakan hukum, menghormati hak asasi manusia (HAM), dan bersedia menjalankan segala peraturan perundang-undangan Eropa.

       Pada awalnya masyarakat ekonomi eropa di dirikan oleh enam negara yang dikenal dengan sebutan the six state yaitu:
Prancis
Jerman barat ( republik federal jerman)
Belanda
Belgia
Luksemburg
Italia
       Seperti yang diketahui, Uni Eropa merupakan organisasi supransional yang berada di Eropa. Hingga kini, tercatat sebanyak 28 negara menjadi anggota dari Uni Eropa sejak tanggal 1 Juli 2013 (Europa.eu). Hal ini berbeda dengan yang terjadi pada awal terbentuknya Uni Eropa, saat itu negara yang menjadi anggota hanya Belgia, Jerman, Perancis, Italia, Luksemburg dan Belanda. Keenam negara tersebut dapat dikatakan sebagai negara yang berperan aktif dalam pembentukan dan jalannya kerjasama yang ada di Uni Eropa. Negara lain yang menjadi anggota Uni Eropa hingga saat ini tidak bergabung secara bersamaan. Irlandia, Inggris Raya dan Denmark mulai bergabung dalam Uni Eropa pada tahun 1973. Yunani bergabung pada tahun 1981, Portugal dan Spanyol tahun 1986, Swedia, Finlandia, dan Austria tahun 1995. Memasuki tahun 2000an, beberapa negara di Eropa juga bergabung dengan Uni Eropa. Slovenia, Slowakia, Polandia, Lithuania, Malta, Latvia, Hungaria, Estonia, Siprus, dan Republik Ceko bergabung pada tahun 2004. Pada tahun 2007, Bulgaria dan Romania bergabung dalam Uni Eropa, hingga akhirnya pada pertengahan tahun 2013, Kroasia bergabung menjadi anggota Uni Eropa (European Union, t.t.). Negara-negara tersebut tidak dapat menjadi anggota Uni Eropa tanpa memenuhi syarat yang diajukan oleh founding fathers Uni Eropa. Uni Eropa memiliki aturan yang harus diterapkan jika ingin menjadi anggota dari Uni Eropa. Negara-negara yang menjadi anggota Uni Eropa harus memiliki ekonomi yang berfokus pada pasar bebas, memiliki demokrasi yang stabil, begitu juga dengan aturan hukum negara, selain itu dapat menerima semua undang-undang yang berlaku di Uni Eropa. Syarat-syarat yang diajukan tersebut disebut sebagai Copenhagen Criteria (European Union, t.t.). Negara yang ingin bergabung dengan Uni Eropa dapat mengajukan aplikasi keanggotaan Dewan, dan meminta Komisi untuk menilai kemampuan negara tersebut untuk memenuhi kriteria Kopenhagen.


       Kebijakan yang perlu dipahami dari Uni Eropa adalah kebijakan yang berhubungan dengan warga negara, keadilan, ekonomi, moneter, masyarakat, budaya, dan ilmu pengetahuan. Pertama, kebijakan yang berkaitan dengan sektor warga negara atau masyarakat dan keadilan di kawasan Eropa. Isu utama yang menjadi perhatian bagi warga negara di Eropa adalah permasalahan migrasi dan imigrasi. Warga negara dari masing-masing negara anggota Uni Eropa memiliki mobilitas yang tinggi untuk mengunjungi satu negara ke negara lainnya terkait isu migrasi. Uni Eropa berperan dalam membuat regulasi mengenai perpindahan dari masyarakat Uni Eropa terkait juga permasalahan suaka dan imigrasi (Hansen, 2007). Ada empat poin kebijakan yang ditekankan oleh Uni Eropa terkait permasalahan warga negara, masyarakat dan keadilan. Pertama, Uni Eropa mendorong terciptanya kebijakan yang tepat dalam mengatasi permasalahan pencari suaka dan imigran. Kedua, 13 negara anggota Uni Eropa menghapuskan batas antar negara dan menerapkan kebijakan visa bersama. ketiga, Konvensi Dublin telah membatasi adanya pergerakan dari pencari suaka di kawasan Uni Eropa. Keempat, negara-negara anggota Uni Eropa telah membuat kebijakan untuk mengatasi permasalahan imigrasi dengan menentukan negara tujuan dan transit (Hansen, 2007). Kebijakan terhadap jaminan Hak Asasi Manusia juga menjadi fokus Uni Eropa dengan membentuk EU Charter of Fundamental Rights yang berisi tentang peraturan-peraturan hak dasar dari masyarakat Uni Eropa, membentuk badan European Court of Justice dan Fundamental Right Agency, serta mendorong jaminan Hak Asasi Manusia ke seluruh dunia (European Union, t.t.). Masyarakat dari Uni Eropa juga memiliki beberapa keistimewaan, seperti adanya hak khusus bagi masyarakat Uni Eropa, perpindahan dan tempat tinggal di Uni Eropa, menyampaikan petisi dan keluhan, serta adanya konsulat bagi masyarakat Uni Eropa yang tinggal di luar negara-negara Uni Eropa (European Union, t.t)
       Kebijakan selanjutnya berkaitan dengan kondisi ekonomi dan moneter di Eropa. Kemunculan European Union (EU) tidak terlepas dari tujuan ekonomi yang telah dibahas dalam Treaty of Rome pada tahun 1957 yang setidaknya mencakup empat hal utama, yaitu bebasnya arus perdagangan, buruh, modal, dan pelayanan dalam Eropa. Kebebasan ini sekaligus meghilangkan hambatan-hambatan yang ada pada setiap negara atau national barriers. Integrasi antar-negara Eropa tersebut kemudian membentuk suatu single market dengan beberapa ketentuan yang ada. Perkembangan selanjutnya, European Union membentuk single currency, yaitu penggunaan mata uang yang sama pada setiap negara (Thompson, t.t: 274-7). Adanya single market merupakan integrasi yang kemudian membuat negara-negara EU tunduk pada satu peraturan umum dalam melaksanakan kegiatan ekonomi. Namun ada beberapa hal yang masih diserahkan kepada masing-masing negara seperti sistem pajak nasional, pembedaan pasar nasional untuk pelayanan finansial, energi, dan transport. Di sisi lain, single market juga berusaha untuk mengurangi fragmentasi pasar finansial yang ada dan juga menambah variasi dari sumber finansial. Hal ini akan diupayakan dengan menguatkan arus modal antar-negara dalam EU dan juga pengembangan akses finansial bagi bisnis, terutama bagi perusahaan-perusahaan kecil dan menengah (European Union, t.t).
       Integrasi yang ada dalam EU kemudian juga melahirkan European Central Bank (ECB) yang bertindak sebagai suatu badan independen yang mengatur kebijakan moneter dalam EU. ECB memiliki fungsi yang berbeda dengan bank-bank yang ada pada umumnya. ECB memiliki keleluasaan yang terlepas dari perintah anggota-anggota dalam EU dan berfungsi untuk mengatur nilai tukar Euro. Tujuan lain dari adanya ECB adalah untuk menjaga kestabilan harga, sesuai dengan Maastricht Treaty. Di sisi lain, ECB juga dinilai memiliki banyak kelemahan. Salah satunya adalah ketidakpastian mengenai sistem yang akan digunakan setelah muncul Euro serta reaksi sistem finansial terhadap kebijakan yang dimunculkan. Sistem yang diterapkan oleh ECB dalam kebijakan moneter dikenal dengan dual approach, yaitu direct inflation targetting dan monetary supply targetting. Masalah lain juga muncul terkait pengelolaan ECB yang dianggap kurang transparan. Kebijakan yang dibuat memiliki akuntabilitas politik yang kurang komprehensif. ECB tidak memiliki transparansi khusus tentang laporan kebijakan dan hasil rapat sebelum menciptakan kebijakan moneter (Thompson, t.t: 278-9). Namun, ECB teerbukti telah melakukan banyak hal penting ditinjau dari krisis yang terjadi tahuhn 2008. Diantaranya adalah mengembalikan stailitas finansial, menjamin arus kredit bagi perusahaan dan rumah tangga, dan sebagainya.
       Untuk menjaga stabilitas dalam EU, maka dibentuk stability and growth pact (SGP) pada Amsterdam Treaty tahun 1997. Pakta ini dibentuk untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal suatu negara tidak berbenturan dengan kebijakan moneter yang ada dalam EU. Dengan adanya SGP, setiap negara berhak untuk mengatur kebijakan fiskal negaranya sendiri dengan tetap melihat pada anggaran nasional yang telah ditentukan oleh ECB (Thompson, t.t: 279). Kemudian pada tahun 2000, EU mengadakan Lisbon European Council Meeting yang membahas tentang Agenda Lisbon. Agenda Lisbon tersebut mencakup tentang keinginan untuk menjadikan EU dalam sepuluh tahun ke depan sebagai basis ekonomi dunia yang dinamis dan kompetitif serta memiliki pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan kepaduan dalam integrasi ekonomi. Agenda Lisbon juga membahas tentang Financial Service Action Plan (FSAP) yang akan diselesaikan pada tahun 2005. Hal ini mencakup tentang penghilangan hambatan-hambatan cross-border dalam pelayanan finansial dan pembebasan arus modal dalam EU. Yang menjadi masalah di sini bahwa dalam negara-negara EU sendiri telah ada perbedaan mengenasi institusi finansial, pengoperasian, dan juga aturannya (Thompson, t.t: 283-4).
       Ketiga, kebijakan yang berkaitan dengan masyarakat, budaya dan ilmu pengetahuan di kawasan Eropa. Untuk memediasi hubungan masyarakat satu negara dengan lainnya, Uni Eropa memiliki sebuah kebijakan mengenai Komisi Komunikasi DG Eropa yang mewadahi aspirasi – aspirasi masyarakat uni Eropa. Komisi ini rutin mengadakan pertemuan dan diskusi yang terstruktur terkait program Citizens yang didirikan oleh Uni Eropa atau untuk membahas isu – isu topical lainnya. Unsur inti dari diskusi berfokus pada isu-isu metodologis mengenai partisipasi warga negara. Dialog ini juga membahas transversal utama dan isu-isu politik yang relevan dengan kewarganegaraan Eropa aktif. Dialog ini melibatkan pertemuan rutin antara Komisi dan sekitar 50 organisasi utama Eropa secara aktif terlibat dalam Eropa dalam program citizens, yang memberi makna yang lebih luas, acara tahunan, Eropa untuk Forum citizens. Proses biasa ini menciptakan sinergi untuk meningkatkan efisiensi dari Eropa untuk kegiatan program citizens ini. Hal ini juga membantu Komisi untuk lebih menyesuaikan program dengan kebutuhan mitra masyarakat sipil nya.Selain itu, pertemuan khusus dengan para pemangku kepentingan tertarik dalam tindakan atau tema tertentu dapat berlangsung sesuai kebutuhan.
       Sebagai sebuah regional kawasan yang terdiri dari berbagai negara yang memiliki budaya dan keberagaman masing – masing, Uni Eropa nyatanya mampu menjawab tantangan ini. Jika dibandingkan dengan regional kawasan lain di dunia, dapat dikatakan Uni Eropa memiliki struktur yang benar – benar tertata dari berbagai sektor termasuk segi budaya. Hal ini terlihat bagaimana Uni Eropa berusaha mengolah budaya yang dimilikinya dengan program – program pengembangan ekonomi. Hal ini wajar mengingat Uni Eropa lahir karena latar belakang kerjasama ekonomi antar negara – negara di Eropa. Tentu sulit untuk mendefinisikan budaya Uni Eropa dalam sebuah kalimat atau kata, namun terdapat beberapa indikator yang disepakati oleh Uni Eropa sebagai sebuah landasan budaya. Uni Eropa memegang teguh warisan – warisan budaya yang dimilikinya, hal ini terlihat dari bagaimana implementasi warisan budaya ini masih dilakukan, dan masyarakat Uni Eropa sendiri meyakini akan warisan budaya yang menjadi tuntunan mereka untuk menjalani kehidupan di masa sekarang (European Union, t.t.). Salah satu warisan budaya yang hingga kini masih dipegang teguh oleh masyarakat Uni Eropa adalah warisan budaya dan spiritual dari zaman Yunani dan Romawi. Warisan budaya ini membawa pengaruh terhadap budaya politik Uni Eropa mengenai Humanisme, modernitas dan juga sosialisme (Berting, 2006: 52). Warisan budaya dari masa Yunani dan Romawi ini memberikan sumbangsih besar pada perpolitikan dan pemerintahan negara – negara  Uni Eropa, tak ketinggalan mengenai agama dan kekristenan yang begitu kental di Eropa.
       Peninggalan – peninggalan budaya ini kemudian diolah sedemikian rupa sehingga peninggalan budaya ini melahirkan potensi ekonomi bagi Uni Eropa. Terlihat dari bagaimana pengelolaan museum dan proyek Uni Eropa dalam melestarikan budayanya yang begitu terasa. Keberagaman bahasa yang dimiliki negara - negara di Eropa tidak menjadi halangan bagi Uni Eropa untuk menyatukan Eropa. Untuk mengatasi hal tersebut, Uni Eropa menggunakan bahasa induk mereka untuk berkomunikasi, sehingga hubungan satu negara dengan lainnya masih terbina dengan baik (European Union, t.t.).  Perkembangan zaman yang membawa perkembangan teknologi membawa tantangan bagi Uni Eropa untuk menggali lebih dalam potensi – potensi budaya yang dimilikinya. Teknologi dan internet juga menjadi sebuah media dalam mebuat kebijakan demi melindungi warisan – warisan budaya yang dimiliki Eropa untuk meninjau lebih jauh kekayaan intelektualitas Eropa dan memastikan bahwa seniman – seniman dan organisasi yang ada di Eropa mampu melindungi warisan budaya yang ada di Eropa. Sehingga dapat dikatakan hal ini menjadi peran Uni Eropa yang juga membawahi sektor budaya untuk melestarikan dan mengolah warisan budaya yang di Eropa yang berpotensi untuk memajukan sektor ekonomi juga. Uni Eropa juga memberikan dukungan terhadap seni dan industri kreatif dengan memberikan bantuan dana, melalui pembangunan atau perbaikan teater seperti Teatro del Liceu, Barelona, and the Fenice, Venice, selain itu Uni Eropa juga memiliki program yang menarik terkait pemeliharan budaya, yaitu Arts prizes in the EU and European capitals of culture (European Union, t.t)
       Kebijakan ilmu Uni Eropa dilakukan melalui European Research Area, yang merupakan sistem yang mengintegrasikan sumber daya ilmiah negara anggota dan bertindak sebagai "pasar bersama" untuk penelitian dan inovasi. Melalui ERA ini, diharapkan bahwa Uni Eropa akan menjadi sebuah wilayah terpadu dan terbuka untuk dunia, di mana pengetahuan ilmiah, teknologi dan peneliti beredar bebas. Badan eksekutif Uni Eropa, Komisi Eropa, memiliki Direktorat Jenderal Penelitian yang bertanggung jawab untuk kebijakan ilmu pengetahuan Uni Eropa. Selain itu, Joint Research Centre menyediakan saran ilmiah dan teknis independen untuk Komisi dan Anggota Serikat Eropa Uni Eropa untuk mendukung kebijakan Uni Eropa (European Commission, t.t.). Kebijakan ilmu pengetahuan yang ada di Uni Eropa tidak dibuat dengan sendirinya. Kebijakan tersebut didasarkan pada penelitian dan inovasi-inovasi yang berasal dari kebijakan lingkungan di Eropa yang banyak membahas tentang kesejahteraan warga negara juga perlindungan terhadap lingkungan (European Union, t.t.). Adanya penelitian dan inovasi tersebut didukung oleh adanya program yang dibuat oleh pemerintah Uni Eropa, yaitu Horizon 2020. Program ini merupakan program penelitian dan inovasi yang berlangsung dari tahun 2014-2020. Horizon 2020 membantu dalam mencapai keberhasilan penelitian dan inovasi dengan penekanan pada ilmu pengetahuan yang baik, kepemimpinan industri dan mengatasi tantangan sosial (European Union, t.t.)
       Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Uni Eropa merupakan bentuk nyata dari kesuksesan suatu kawasan membentuk organisasi yang mengintegrasi seluruh kegiatan ekonomi, budaya, politik dan sosial dari masing-masing negara anggota. Uni Eropa memiliki latar belakang dari sektor ekonomi untuk membentuk pasar bebas di wilayah Eropa dan berlanjut ke berbagai sektor lainnya. Uni Eropa terus memberikan akses bagi negara lain di kawasan Eropa untuk bergabung dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Uni Eropa memiliki berbagai institusi yang mengatur segala aspek kehidupan masyarakat Uni Eropa yang diterapkan dalam berbagai kebijakan ekonomi, budaya, warga negara, ilmu pengetahuan dan lain sebagainya. Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa Uni Eropa juga memiliki kelebihan dan kekurangannya dalam perkembangannya. Kelebihan dari Uni Eropa tentunya memberikan integrasi yang mudah bagi anggotanya untuk melakukan kegiatan ekonomi, namun apabila terjadi krisis pada salah satu negara anggota terlihat Uni Eropa mengalami kesulitan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Isu terkait negara yang akan keluar dari Uni Eropa juga membuktikan bahwa Uni Eropa belum solid seutuhnya, karena beberapa negara juga belum menaati segala peraturan yang ditetapkan oleh Uni Eropa.














BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
       MEE merupakan organisasi penting karena meliputi sektor ekonomi. Melainkan juga karena pelaksanaannya memerlukan pengaturan bersama yang meliputi industri, keuangan, dan perekonomian. MEE menegaskan tujuannya seperti Integrasi Eropa dengan cara menjalin kerja sama ekonomi, memperbaiki taraf hidup, dan memperluas lapangan kerja serta memajukan perdagangan dan menjamin adanya persaingan bebas serta keseimbangan perdagangan antarnegara anggota;
MEE memiliki struktur organisasi sebagai berikut :
                   1.         Majelis Umum (General Assembly) atau Dewan Eropa (European Parliament)
                   2.         Dewan Menteri (The Council)
                   3.         Badan Pengurus Harian atau Komisi (Commision)
                   4.         Mahkamah Peradilan (The Court of Justice)
           Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya referensi yang ada hubungannya dengan masyarakat ekonomi eropa(MEE)
kami  banyak berharap para pembaca yang budiman mau memberikan kritik dan saran yang membangun kepada kami  demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi kami pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.

B. Saran
                 Hubungan internasional mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan suatu negara. Misalnya dalam bidang ekonomi terutama dalam bidang perdagangan terdapat MEE (MasyarakatEkonomi Eropa)  Oleh karena itu, hubungan internasional harus tetap dipertahankan sebab dengan adanya hubungan internasional menjadi sebuah jawaban bagi persoalan yang sedang dialami oleh suatu  negara.
DAFTAR PUSTAKA
http://ikamaryunirpl.blogspot.com/2013/01/makalah-tentang-mee.html
http://newindonesiaonline.wordpress.com/2011/04/06/7-april-tonggak-sejarah-terbentuknya-who/
Lks Kresna.2013.Sejarah Untuk Sma/Ma Semester Ii. Jakarta.Penerbit Sinar Mandiri
  Wayan,I Badrika.2006.sejarah untuk SMA jilid 3 kelas XII program ips.jakarta.penerbit erlangga
http://arezt.blogspot.com/2011/01/masyarakat-ekonomi-eropa-mee.html?=1
http://tattisigraceful.blogspot.com/2013/06/masyarakat-ekonomi-eropa_10.html=1
http://madhienyutnyut.blogspot.com/2012/02/makalah-tentang-who.html




Tidak ada komentar:

Posting Komentar