Rabu, 03 Oktober 2018

MAKALAH PKN KASUS GATOT BRAJAMUSTI


KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat,karunia dan hidayah-Nya, sehingga penulis berhasil menyusun dan menyelesaikan makalah ini.
            Makalah ini berisikan  tentang Kasus Aa Gatot Brajamusti, Makalah ini merupakan tugas mata pelajaran PKN.
Tak lupa penulis ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah  membantu pembuatan makalah ini
            Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran dari guru dan teman-teman yang bersifat membangun, selalu penulis harapkan demi lebih baiknya makalah ini.
            Akhir kata, semoga  makalah ini bermanfaat bagi kita semua dan semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala usaha kita.


Cimanggu , Oktober 2018

Penulis















DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ............................................................................................................ i
DAFTAR ISI .......................................................................................................................... ii

BAB I  PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.......................................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah..................................................................................................... 1
C.     Tujuan Penulisan...................................................................................................... 1

BAB II PEMBAHASAN
A.    Biografi Gatot Brajamusti......................................................................................... 2
B.     Kasus Pidana Gatot Brajamusti................................................................................ 3
C.     Gatot Brajamusti Terancam Dijerat Pasal Berlapis.................................................. 5
D.    Penyelidikan Terhadap Gatot Brajamusti................................................................. 8

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan............................................................................................................... 9

DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................ 11


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
       Kasus narkoba yang melibatkan Gatot Brajamusti alias Aa Gatot merupakan tindakan melanggar hukum.Gatot ditangkap saat pesta narkoba di Hotel Golden Tulip kamar 1100 Jalan Jenderal Sudirman No 4 Selaparan, Mataram, NTB (Nusa Tenggara Barat).
Ironisnya, Gatot diringkus usai terpilih sebagai Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) periode 2016-2021. Gatot terpilih pada kongres ke-15 yang berlangsung di Kota Mataram, NTB, dini hari.
       Polisi menangkap Gatot Brajamusti. Penangkapan dilakukan terkait narkoba di Lombok, NTB di sela-sela kongres sebuah kelompok.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, Senin (29/08/2016) mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu (28/8) malam di salah satu hotel di Lombok, NTB. Saat ditangkap Gatot bersama seorang perempuan.
       Kisah fenomenal tentang guru spiritual yang bernama Gatot Brajamusti ini  nampaknya belum mencapai titik akhir. Penangkapannya justru menguak berbagai fakta-fakta lain seputar kehidupannya yang memang identik dengan hal-hal berbau mistik dan klenik. Setelah tersiar kabar yang menyeruak perihal kebiasaannya mengkonsumsi narkoba sampai dugaan tindakan pelecehan seksual kepada belasan wanita, Gatot Brajamusti nampaknya harus memikul dakwaan yang lebih berat lagi terkait dengan kepemilikan bom nuklir yang diketemukan di kediamannya.

B. Rumusan Masalah
1.      Siapa Gatot Brajamusti
2.      Apa Kasus yang Menjerat Gatot Brajamusti
3.      Bagaimana Ancaman terhadap Gatot Brajamusti
4.      Bagaimana Penyelidikan Terhadap Gatot Brajamusti

C. Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui Siapa Gatot Brajamusti
2.      Untuk mengetahui Kasus yang Menjerat Gatot Brajamusti
3.      Untuk mengetahui Ancaman terhadap Gatot Brajamusti
4.      Untuk mengetahui Penyelidikan Terhadap Gatot Brajamusti
BAB II
PEMBAHASAN


A. Biografi Gatot Brajamusti
       Postur tubuhnya tinggi dengan berat 84 kilogram. Ketika berada di Padepokan Brajamusti, Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat, lelaki kelahiran 29 Agustus 1962 ini lebih suka berpakaian dengan cara membalut tubuhnya dengan baju dan celana berwarna dasar putih dipadu dengan serban yang menghiasi kepalanya.
       Dialah Gatot Brajamusti, akhir-akhir ini namanya banyak diperbincangkan publik karena kasus narkoba. Namun publik penasaran pada sosok misterius ini. Siapa sebenarnya Gatot Brajamusti yang popular sebagai guru spiritualnya para artis ini?
Di pedepokannya, Aa Gatot membuka praktek melayani pengobatan spiritiual kepada para pasien yang sedang tertekan lantaran beragam masalah. Beberapa artis yang pernah menjadi pasiennya antara lain Reza Arthamevia dan Elma Theana.
Tetapi sosok Aa yang satu ini memang tak pernah mau secara rinci mengungkap tentang jati dirinya atau menyebutkan masa lalunya. Dia mengaku bahwa masa kecil sampai remajanya dihabiskan di Sukabumi.
       Ia diketahui pernah menikah tiga kali. Dewi Aminah, 33 tahun, adalah istri ketiganya. Istri pertama dan kedua yang juga muridnya di padepokan, sudah diceraikannya.
Konon, pendidikan tinginya Ia ditempuh di berbagai perguruan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri. Ia mengaku, setamat SMA tahun 1979, melanjutkan ke Fakultas Hukum Universitas Indonesia. "Karena tak ada uang, maka tak sampai setahun saya keluar," katanya.
Lalu, pada 1980, ia kuliah di IKIP (sekarang Universitas Pendidikan Indonesia --UPI) Bandung. Di sini, Gatot mengaku mengambil jurusan filsafat selama tiga tahun dan mendapat gelar sarjana.
       Tamat dari IKIP, Gatot mencari ilmu ke Mesir. Di sana, ia ikut menjadi masuk menjadi mahasiswa di Universitas Al-Azhar, Mesir. Gatot mengaku bahwa kuliah yang seharusnya ditempuh empat tahun bisa ia selesaikan hanya satu tahun. Tapi ia tak mau menjelaskan apa jurusan yang dia ambil. Di Kairo, Gatot mengaku dikenal dengan nama Jambir Al-Barqur.
Tentang pendidikannya itu, ia mengaku tak mau banyak bercerita, bahkan kepada keluarganya.
       Gatot juga diketahui ikut tareqat Naqsabandi dan mempraktekkan amalan-amalan zikirnya. Ia pun dikenal suka menolong, antara lain suka memijat teman agar badannya kembali bugar. Selebihnya, Haras tak tahu banyak tentang tokoh yang kini menjadi perbincangan banyak orang ini, termasuk kuliahnya yang hanya satu tahun itu.
Pada sisi lain, Gatot mengklaim dia punya pasukan jin berjumlah 11 juta. Sebanyak 1 juta pasukan jinnya pernah dipinjam seorang petinggi di republic ini. Tapi, karena pasukan itu tak dirawat secara baik oleh sang petinggi, ia mengambilnya kembali.
Dalam praktek penyembuhan, Aa Gatot menggunakan banyak metode, diantaranya: zikir, shalat, dialog, sampai memindahkan penyakit pada hewan.
       Pada 2008, secara mengejutkan, Gatot merilis album religi pada bulan Ramadhan 1429 H.Album yang berjudul "Tunjukkan Jalan yang Lurus" ini merupakan persembahan khusus Gatot kepada istri tercintanya, Dewi Aminah. Gatot menikah dengan Dewi Aminah yang merupakan istri ketiganya pada 13 Agustus 1995. Pernikahan mereka dikaruniai tiga anak. Sebelumnya,
Dengan istri terdahulu, istri pertama yang bernama Dedeh Haryati, Gatot dikaruniai tiga anak. Dari istri keduanya yang bernama Mimin, Gatot mendapatkan seorang anak perempuan.
Setelah namanya sempat heboh saat kasus hilangnya Reza Arthamevia yang akhirnya ditemukan di rumah Aa Gatot, nama Gatot kembali mencuat ketika dirinya terpilih menjadi Ketua Umum PARFI periode 2011-2015.
Tetapi kongres yang akhirnya meloloskan nama Gatot sebagai peraih suara tertinggi tersebut dilanda kekisruhan karena Aa Gatot diduga membuat surat palsu yang menyatakan dirinya adalah anggota biasa PARFI sehingga memicu anggota senior PARFI melaporkan pria tersebut ke kepolisian.
       Kini, namanya pun kembali terkenal secara mendadak setelah diciduk polisi tepat setelah dirinya terpilih kembali sebagai Ketua Umum PARFI periode 2016-2021.
Tak hanya disangka menggunakan sabu, kini ia harus mempertanggungjawabkan kepemilikan narkoba dan peralatan untuk mengkonsumsi narkoa, kepemilikan senjata api dan amunisi, serta pelanggaran terhadap kepemilikan satwa liar.

B. Kasus Pidana Gatot Brajamusti
       Kabar mengejutkan kembali datang dari Gatot Brajamusti. Dalam sebuah sesi wawancara yang dilakukan di dalam sebuah ruangan khusus di Polres Jakarta Selatan, dengan penuh emosi Gatot Brajamusti mengaku akan menuntut balas kepada orang-orang yang telah membully-nya baik secara langsung maupun di berbagai sosial media. Gatot bahkan mengaku sudah mempersiapkan bom berhulu ledak nuklir yang bisa dia ledakkan sewaktu-waktu. Dengan nada tinggi Gatot berkata bahwa ia akan meluluhlantakkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang sudah mencemarkan reputasinya di dunia spiritual.
       Berdasarkan pengakuan kontroversial Gatot Brajamusti tentang kepemilikan bom berhulu ledak nuklir, pihak kepolisian segera melakukan tindakan penggeledahan ulang ke kediamannya di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan ulang ini, diketemukan berbagai barang-barang bukti baru yang disembunyikan di dalam ruang bawah tanah. Selain sebuah bom berhulu ledak nuklir, polisi juga menyita sebuah external harddisk yang berisi data-data penting terkait klien-kliennya yang ditengarai menjadi pemasok dana bagi kegiatan padepokan itu.
       Setelah dikonfirmasi mengenai barang bukti baru yang ditemukan dalam penggeledahan ulang di ruangan bawah tanahnya, Gatot Brajamusti mengaku pasrah dengan segala proses hukum yang akan segera dihadapinya. “Da aku mah apa atuh.. Cuma keremesan bala-bala..” Ujarnya dengan suara memelas. Dihadapkan dengan tuduhan serius mengenai kepemilikan bom nuklir, Gatot cuma bisa tertunduk lemas. Sosok flamboyan dan macho yang selama ini identik dengan dirinya seolah hilang tak berbekas.
       Terkait dengan asal muasal bom berhulu ledak nuklir yang diketemukan di rumahnya, Gatot mengaku bahwa bom itu didapatkannya di sebuah toko souvenir ketika melakukan misi kebudayaan ke Korea Utara. Dalam kunjungan itu, Gatot berkata bahwa Indonesia dan Korea Utara memiliki persamaan dalam bidang pertahanan maritim. Ia juga menambahkan bahwa pemimpin besar Korea Utara, Kim Jong Un, sangat antusias dengan pemaparannya bahwa kekuatan ketahanan maritim tidak melulu bersandar pada kekuatan alutsista semata, namun juga dari segi seni dan budaya. Untuk itu Gatot Brajamusti, yang dikenal dekat dengan para pelaku budaya, seniman dan selebriti, mengajak beberapa seniman kontemporer kenamaan Indonesia untuk mengadakan pameran lukisan bertema maritim di Pyongyang. Pameran lukisan kontemporer yang digelarnya tersebut diharapkan bisa menjadi titik awal terbentuknya poros kerjasama dalam bidang kesenian Indonesia dan Korea Utara di tingkat internasional.
       Dalam wawancara yang bersifat rahasia itu Gatot juga menambahkan, bahwa Kim Jong Un sangat terkesan dengan kecantikan wanita Indonesia yang menurutnya memiliki nilai lebih dibanding wanita-wanita di negaranya. Bahkan demi melancarkan hubungan baik antara Indonesia dan Korea Utara, Kim Jong Un bahkan sempat mengutarakan niatnya untuk memperistri wanita yang menjadi model lukisan di pameran tersebut. Gatot Brajamusti dengan bangga melanjutkan, bahwa dirinya siap untuk memfasilitasi pernikahan tersebut.
       Kisah fenomenal tentang guru spiritual yang bernama Gatot Brajamusti ini  nampaknya belum mencapai titik akhir. Penangkapannya justru menguak berbagai fakta-fakta lain seputar kehidupannya yang memang identik dengan hal-hal berbau mistik dan klenik. Setelah tersiar kabar yang menyeruak perihal kebiasaannya mengkonsumsi narkoba sampai dugaan tindakan pelecehan seksual kepada belasan wanita, Gatot Brajamusti nampaknya harus memikul dakwaan yang lebih berat lagi terkait dengan kepemilikan bom nuklir yang diketemukan di kediamannya.

C. Gatot Brajamusti Terancam Dijerat Pasal Berlapis
       Aa Gatot Brajamusti Terancam Dijerat 3 Pasal Kejahatan Gatot Brajamusti (54) atau akrab disapa  Aa Gatot dan istrinya, Dewi Aminah (45), ditangkap Satuan Tugas Khusus Polres Mataram dan Polres Lombok Barat. Aktor yang disebut-sebut guru spiritual ini kedapatan menyimpan sabu di saku celana dan tas istrinya.
Penangkapan dilakukan tim gabungan pada Minggu, 28 Agustus 2016, sekitar pukul 23.00 Wita, di kamar 1100 Hotel Golden Tulip, Selaparang, Mataram, NTB. Di dalam kamar tersebut tidak hanya mereka berdua. Ada lima orang yang juga berada di dalam ruangan tersebut. Namun, mereka tidak turut diamankan aparat.
       Polisi menyita sabu di dalam plastik klip, bong, satu pipet kaca, dua sedotan, satu korek gas, dan dua dompet. Sementara dari tangan DA, polisi menyita sabu di dalam tas, bong, dua pipet, empat sedotan, lima korek gas, dan dua kondom.
Keduanya langsung diboyong ke Polres Mataram untuk pemeriksaan lanjutan. "Tidak termasuk yang lima orang itu," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti saat dihubungi Liputan6.com, Senin (29/8/2016).
Tidak sampai di situ. Aparat yang menangkap Gatot berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Dua perwira menengah, yaitu AKBP Herry Heryawan dan AKBP Hengky Heryadi, diturunkan untuk menggeledah kediaman Gatot di Jalan Niaga Hijau X, No 6, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
       Penggeledahan yang disaksikan langsung ketua rukun tetangga setempat, Ongko, tersebut cukup mencengangkan. Selain kristal bening yang mirip sabu dan dipastikan bukan narkoba, polisi menyita ratusan amunisi.
Tiga pucuk pistol dan sebilah sangkur ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Ratusan jarum suntik, harimau Sumatera, dan elang Jawa yang sudah diberi air keras turut disita aparat.
"Untuk seluruh barang bukti terkait Tindak Pidana Penyalahgunaan Psikotropika diserahkan penanganan ke Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com.
Sementara untuk temuan ratusan amunisi serta tiga pucuk pistol, penyidik yang menangani adalah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Untuk seluruh barang bukti terkait Tindak Pidana Perlindungan Satwa diserahkan kepada        Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Metro Jaya," kata Boy.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjakung mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kaitan temuan 115 jarum suntik baru di kediaman Gatot tersebut.
       Eks Ketua PARFI Gatot Brajamusti alias AA Gatot sore ini (21/10) rencananya kembali diperiksa Polda Metro Jaya. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)Jakarta, CNN Indonesia-- Lama tak muncul di hadapan publik, Gatot Brajamusti akhirnya kembali menampakkan diri. Kemunculan Gatot tidak dalam kapasitasnya sebagai tokoh di dunia perfilman. Kali ini ia muncul sebagai pesakitan dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika, penipuan, hingga pelecehan seksual. 
       Kasus demi kasus yang menjerat Gatot berawal ketika polisi meringkusnya di sebuah hotel di kota Mataram, Lombok, pada Senin (29/8) atas dugaan tindak pidana narkotika.
       Penangkapan mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) ini dilakukan oleh tim gabungan Satuan Tugas Merah Putih Polres Mataram dan Polres Lombok Barat.
Tes DNA, Aa Gatot  Bisa Jadi Tersangka  Pelecehan Seksual Di hotel tersebut, polisi juga turut menangkap istri Gatot, Dewi Aminah, yang saat itu ada di lokasi kejadian.
Dari tangan Gatot dan Dewi, polisi menyita dua klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu, sedotan, bong atau alat isap sabu, pipet kaca, dan dua buah kondom.
Usai mengorek keterangan dari Gatot dan Dewi, polisi langsung melakukan penggeladahan di kediaman Gatot yang berlokasi di Jalan Niaga Hijau X Nomor 1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
       Polisi berhasil menyita 30 jarum suntik, sembilan bong, tujuh cangklong, 39 korek dan sebungkus psikotropika jenis sabu sekitar 10 gram.
Gatot dan istrinya pun disangka telah melanggar Pasal 112 serta Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

1. Satwa dan Senpi Ilegal
       Kediaman Gatot ternyata tak hanya menyimpan barang-barang yang berkaitan dengan narkotika. Di sana, polisi juga menemukan tiga kotak amunisi, 765browningdan 32 auto, sepucuk senjata api Glock 26, sepucuk senjata api Walther, sebilah sangkur danholder, delapan butir amunisi, 500 butir amunisi 9 mm, tiga kotak amunisi 9 mm, serta satu kotak amunisi Fiochini 32 auto.
Bahkan ditemukan juga dua satwa langka dilindungi, Harimau Sumatera dan Elang Brontok Jawa.
Gatot pun langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal serta satwa langka dilindungi tersebut.
Sedangkan, atas kepemilikan satwa langka itu, Gatot akan dijerat Pasal 21 dan 23 Juncto Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman pidana empat tahun penjara atau denda sebesar Rp100 juta.

2. Pelecehan Seksual
Kasus hukum Gatot tak berhenti sampai di situ. Seiring proses penyidikan yang dilangsungkan polisi, ia kembali dilaporkan oleh seorang wanita berinisial Ct (26) ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pelecehan seksual pada Kamis (8/9).
Bahkan, seorang wanita yang enggan disebutkan namanya ikut menambah daftar tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Gatot. Wanita itu melaporkan Gatot pada Rabu (14/9).
Kedua wanita tersebut mengaku diperkosa oleh Gatot setelah sebelumnya dicekoki asfat yang belakangan diketahui merupakan narkotik jenis sabu. Ct bahkan mengandung anak hasil hubungan dengan Gatot.
Menyikapi laporan Ct, polisi mengambil sampel deoxyribonucleic acid (DNA) Gatot dan anak Ct. Hasilnya, polisi menyatakan ada kecocokan.
Atas tuduhan ini, Gatot terancam dijerat dengan Pasal 76 D dan 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar menanti Gatot.

3. Penipuan
Tuduhan kepada Gatot kembali melayang pada Jumat (7/10). Kali ini, ia dilaporkan oleh rekannya artis Reza Artamevia terkait penipuan.
Reza yang selama ini dikenal sebagai murid Gatot itu merasa telah ditipu oleh gurunya terkait penyalahgunaan narkotik.
Menurut Reza, zat yang selama ini ia konsumsi adalah narkotik jenis sabu, bukan asfat sebagaimana disebut oleh Gatot.
       Mantan istri mendiang Adjie Masaid itu lantas melaporkan Gatot dengan tuduhan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sore ini (21/10), Gatot kembali diperiksa Polda Metro Jaya. Publik pun kembali menanti hasil pemeriksaan sang guru spiritual. Drama Gatot kembali berlanjut.

D. Penyelidikan Terhadap Gatot Brajamusti
               Saat ini polisi masih melengkapi berkas berbagai kasus yang menjerat Gatot Brajamusti. Kasus-kasus tersebut meliputi kepemilikan narkoba, pelecehan seksual, kepemilikan senjata api, kepemilikan satwa liar, penipuan, sampai pada dugaan perdagangan manusia(human trafficking).
Bila semua kasus tersebut terbukti, maka mantan guru spiritual Reza Artamevia itu tidak akan lepas dari tuntutan hukum.
               Status (Gatot) saat ini masih tahanan Polda NTB. Kesempatan dimanfaatkan polisi untuk melengkapi berkas, termasuk pelecehan seksual, senpi, penipuan
Penyidik belum memastikan kapan gelar perkara kasus-kasus yang menjerat pemilik Padepokan Brajamusti di Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat, itu. Masa pinjam Gatot dari Polda NTB tinggal beberapa hari saja.
Kalau proses yang diamanatkan dalam gelar perkara bisa terpenuhi, secepatnya harus ada kepastian hukum, naik (status) tersangka atau tidak. pemeriksaan di Jakarta masih menyisakan beberapa pemberkasan. Setelah itu kasus-kasus Gatot di Polda Metro Jaya siap dipidanakan.
Saat ini sedang dilakukan koordinasi antara polda metro jaya dan polda NTB  (kasus kepemilikan satwa liar).
Soal kasus penipuan, masih didalami oleh tim penyidik. Gelar perkara belum bisa dilakukan.
BAB III
PENUTUP

            Gatot ditangkap bersama istrinya, Dewi Aminah oleh tim Satgasus Merah Putih, gabungan Polres Mataram dan Polres Lombok Barat. Penggeledahan kediaman Gatot dipimpin AKBP Hengky Haryadi dan AKBP Heri Herryawan.
Di sana polisi temukan pelbagai barang bukti terkait narkoba, di antaranya 30 jarum suntik, sembilan bong alat isap sabu, tujuh cangklong alat isap sabu, 39 buah korek dan satu bungkus sabu seberat 10 gram.
            Sedangkan terkait hewan dilindungi, kata Boy, polisi mengamankan dua binatang langka. Gatot dianggap melanggar undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Dikediaman Gatot Brajamusti ditemukan satu ekor Harimau Sumatera yang sudah di offset (air keras) dan satu ekor burung Elang Jawa.Polisi juga mengamankan barang bukti terkait penyalahgunaan penyimpanan amunisi. Petugas mengamankan di antaranya, amunisi tiga kotak, 765 browning atau 32 auto, satu buah senpi jenis glock 26, satu buah senpi jenis walther, satu buah sangkur dan holder, delapan butir amunisi, 500 butir amunisi 9 mm, tiga kotak amunisi 9 mm dan satu kotak amunisi fiochini 32 auto.
            Kasus hukum Gatot tak berhenti sampai di situ. Seiring proses penyidikan yang dilangsungkan polisi, ia kembali dilaporkan oleh seorang wanita berinisial Ct (26) ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pelecehan seksual.
Bahkan, seorang wanita yang enggan disebutkan namanya ikut menambah daftar tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Gatot. wanita tersebut mengaku diperkosa oleh Gatot setelah sebelumnya dicekoki asfat yang belakangan diketahui merupakan narkotik jenis sabu. Ct bahkan mengandung anak hasil hubungan dengan Gatot.
            Atas tuduhan ini, Gatot terancam dijerat dengan Pasal 76 D dan 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar menanti Gatot.
            Tuduhan kepada Gatot kembali melayang pada Jumat . Kali ini, ia dilaporkan oleh rekannya artis Reza Artamevia terkait penipuan.
Reza yang selama ini dikenal sebagai murid Gatot itu merasa telah ditipu oleh gurunya terkait penyalahgunaan narkotik.
Menurut Reza, zat yang selama ini ia konsumsi adalah narkotik jenis sabu, bukan asfat sebagaimana disebut oleh Gatot.
Gatot Di Ancam dengan tuduhan Pasal berlapis Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar