Rabu, 03 Oktober 2018

MAKALAH PRINSIP-PRINSIP EKOMI DALAM ISLAM


membuat ekonomi konvensional semakin dikritik dan ditinggalkan orang. Ekonomi Islam bisa bisa dikatakan memiliki dasar sebagai ekonomi insane karena system ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia. Sedangkan menerut Chaptra disebut sebagai ekonomi tauhid. Keimanan memiliki peran penting dalam dalam ekonomi Islam, karena secara langsung akan mempangaruhi cara pandang dalam membentuk kepribadian, perilaku, gaya hidup, selera, dan sikap-sikap terhadap manusia, sumberdaya serta lingkungannya.
      Disisi lain, ada yang menjelaskan bahwa prinsip ekonomi Islam ada dua, yaitu; pertama ialah prinsip umum, yaitu Aqidah Islamiyah yang menjadi landasan pemikiran bagi segala pemikiran Islam, seperti system ekonomi Islam, system politik Islam, system pendidikan Islam, dan sebagainya. Aqidah Islamiyah disini dipahami bukan sekedar sebagai aqidah Ruhiyah, yakni aqidah yang menjadi landasan aktivitas-aktivitas spiritual murni seperti ibadah, namun juga sebagai aqidah siyasah, yakni aqidah yang menjadi landasan untuk mengelola segala aspek kehidupan manusia tanpa kecuali termasuk ekonomi.
      Kedua, prinsip khusus (cabang), yaitu sejumlah kaidah umum dan mendasar dalam syariah Islam yang lahir dari aqidah Islam, yang secara khusus menjadi landasan bangunan system ekonomi Islam. Prinsip khusus ini terdiri dari tiga asas, yaitu: kepemilikan sesuai syariah, pemanfaatan kepemilikan sesuai syariah dan pendistribusian kekayaan kepada masyarakat.Dalam system ekonomi Islam, tiga asas tersebut tidak boleh tidak terikat dengan syariat Islam, sebab segala aktivitas manusia wajib terikat atau tunduk kepada syariat Islam.
      Prinsip ekonomi Islam tersebut bertentangan secara kontras dengan prinsip system ekonomi kapitalis saat ini. Aqidah Islamiyah sebagai prinsip umum ekonomi Islam menerangkan bahwa Islam adalah agama dan sekaligus ideology sempurna yang mengatur segala aspek kehidupan tanpa kecuali.
      Prinsip islam ini berbeda dengan prinsip ekonomi kapitalis,dimana prinsip yang berkaitan dengan kepemilikan, pemanfaatan kepemilikan, dan distribusi kekayaan kepada masyarakat, semuanya dianggap lepas atau tidak boleh disangkutpautkan dengan agama.
Dalam masalah kepemilikan, kapitalis mamandang bahwa asal usul adanya kepemilikan suatu barang adalah terletak pada nilai manfaat yang melekat pada barang itu, yaitu sejauh mana ia dapat memuaskan kebutuhan manusia. Jika suatu barang mempunyai potensi dapat memuaskan kebutuhan manusia, maka barang itu sudah sah untuk dimiliki, walaupun haram menurut agama. Ini bebeda dengan ekonomi Islam yang memandang asal usul kepemilikan adalah adanya izin Allah SWT kepada manusia untuk memanfaatkan suatu benda. Jika Allah mengijinkan berarti boleh dimiliki. Tapi jika tidak mengijinkan (mengharamkan sesuatu) berarti barang itu tidak boleh dimilki.
      Dalam masalah pemanfaatan kepemilikan, kapitalisme tidak membuat batasan tatacaranya dan tidak ada pula batasan jumlahnya. Sebab pada dasarnya system ekonomi kapitalisme adalah cermin dari paham kebebasan dibidang pemanfaatan hak milik. Maka seseorang boleh memilki harta dalam jumlah beberapa saja dan diperoleh dengan cara apa saja . sedangkan dalam ekonomi Islam menetapkan adanya batasan tatacara, tapi tidak membatasi jumlahnya. Tatacara itu berupa hokum-hukum syariah yang berkaitan dengan cara pemanfaatan harta, baik pemanfaatan yang berupa pembelanjaan, maupun berupa pengembangan harta. Seorang muslim boleh memiliki harta barapa saja sepanjang diperoleh dan dimanfaatkan sesuai syariah Islam.
      Dalam masalah distribusi kekayaan, kapitalisme menyerahkannya kepada mekanisme pasar, yaitu melalui mekanisme harga keseimbangan yang terbentuk akibat interaksi penawaran dan permintaan. Harga berfungsi secara informasional yaitu memberikan informasi kepada konsumen mengenai siapa yanh mampu memperoleh atau tidak memperoleh suatu barangn atau jasa. Dalam ekonomi Islam, distribusi kekayaan terwujud melalui mekanisme syariah, yaitu mekanisme yang terdiri dari sekumpulan hokum syariah yang menjamin pemenuhan barang dan jasa bagi setiap individu rakyat. Mekanismenya melaui aktivitas ekonomi yang bersifat produktif, berupa berbagai kegiatan pengembangan harta dalam akad-akad muamalah. Mekanisme ini misalnya, ketentuan syariah yang membolehkan manusia bekerja disektor pertanian, industry dan perdagangan, memberikan kesempatan berlangsungnya pengembangan harta melalui kegiatan investasi, dan memberikan kepada rakyat hak pemanfaatan SDA milik umum yang dikelola nagara seperti hasil hutan, barang tambang dan sebagainya demi kesejahteraan rakyat,
      Mekanisme lain yaitu bisa dengan melalui aktivitas ekonomi non-produktif. Misalnya dengan pemberian shadakah, zakat, wakaf, hibah, dan lain-lain. Ini dimaksudkan untuk mengatasi pendistribusian kekayaan yang tidak berjalan sempurna jika hanya mengandalkan mekanisme ekonomi produktif semata. Selain itu juga demi terwujudnya keseimbangan ekonomi dan memperkecil jurang perbedaan antara kaya dengan miskin.
      Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar, antara lain
1.   Seorang muslim dalam kehidupan berekonomi tidak berhubungan dengan bunga. Allah SWT berfirman, “Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah”. (QS. Al Baqoroh:256-257). “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Ali Immron: 130). Larangan yang terdapat dalam ayat di atas tertuju pada transaksi yang berbasis riba, baik memberi maupun menerima, baik berhubungan dengan sesama muslim maupun non muslim. Dan diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengutuk orang yang membayar bunga, mereka yang menerima, orang yang menuliskan kontrak perjanjiannya dan orang yang menjadi saksi transaksi tersebut.
2.   Seorang muslim tidak boleh mendapatkan harta atau kekayaan dengan jalan penipuan, pemalsuan, pencurian dan tindakan kriminal lainnya. “Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang yang beriman.” (Qs.Al-A’raf: 85)
3.   Seorang muslim tidak boleh mengambil harta anak yatim yang berada di bawah perwaliannya. “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar”. (QS. An Nisa’: 2)
4.   Seorang muslim dilarang untuk mendapatkan penghasilan dari hasil perjudian, lotre, dari hasil produksi, penjualan dan distribusi alkohol. “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al Maidah: 90).
5.   Seorang muslim hendaknya mengambil barang sesuai dengan kebutuhan. Karena menimbun makanan dan kebutuhan dasar lainnya merupakan bentuk pelanggaran hukum dalam islam yang sangat merugikan orang banyak. “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”.(QS. Ali Imron: 180).
6.   Zakat merupakan kewajiban yang berkaitan dengan harta seorang muslim. Bila telah sampai nisabnya atau kadar tertentu dari harta yang wajib untuk dizakatkan, seorang muslim harus mengeluarkannya. Allah SWT berfirman, "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus".(QS. Al Bayyinah: 5). Setiap muslim yang memiliki kekayaan yang lebih dari jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhannya harus membayar zakat kepada orang yang membutuhkannya. Zakat adalah sarana untuk mempersempit kesenjangan antara si kaya dan si miskin, dan untuk menjamin kebutuhan semua orang terpenuhi.
7.   Setiap muslim dianjurkan untuk memberi sedekah. “Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar. Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, Maka mereka Itulah orang-orang yang beruntung”. (QS. At Taghobun: 15-16).

C.Karakteristik Ekonomi Islam
      Karakteristik dalam ekonomi Islam bersumber pada Islam itu sendiri yang meliputi tiga asas pokok. Ketiganya secara asasi dan bersama mengatur teori ekonomi dalam Islam, yaitu asas akidah, akhlak, dan asas hukum (muamalah).
Ada beberapa karakteristik ekonomi Islam, antara lain;
a.Harta Merupakan Kepunyaan Allah dan Manusia Khalifah atas Harta
      Semua harta yang ada didunia ini termasuk yang berada ditangan manusia pada dasarnya adalah milik Allah SWT semata. Allah memberikan hak kepada manusia untuk mengatur dan memanfaatkan hartanya sesuai dengan syariat Islam. Sesungguhnya Islam sangat menghormati milik pribadi, baik itu barang-barang milik konsumsi ataupun barang-barang modal. Namun pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan dengan kepentingan orang lain. Jadi kepemilikan dalam Islam tidak mutlak, karena pemilik sesungguhnya adalah Allah SWT.

b.Ekonomi Terikat dengan Akhidah, Syariah, dan Moral
      Diantara bukti hubungan ekonomi dan moral dalam Islam adalah: larangan terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas orang lain atau kepentingan masyarakat, larangan melakukan penipuan dalam transaksi, larangan menimbun emas dan perak atau sarana-sarana moneter lainnya, sehingga mencegah peredaran uang, serta larangan melakukan pemborosan.

c.Ekonomi Islam Menciptakan Keseimbangan antara Kepentingan Individu dengan Kepentingan Umum
      Arti keseimbangan dalam system social Islam adalah, Islam tidak mengakui hak mutlak dan kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu termasuk dalam bidang hak milik. Hanya keadilan yang dapat melindungi keseimbangan antara batasan-batasan yang ditetapkan dalam system Islam untuk kepemilikan individu dan umum. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang untuk menyejahterakan dirinya, tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan dan mengorbankan kepentingan orang lain dan masyarakat secara umum.
d.Kebebasan Individu dijamin dalam Islam
      Individu-individu dalam perekonomian Islam diberikan kebebasan untuk beraktivitas baik secara perorangan maupun kolektif untuk mencapai tujuan. Namun kebebasan tersebut tidak boleh melanggar aturan-aturan yang telah digariskan Allah SWT. Dengan demikian kebebasab tersbut sifatnya tidak mutlak. Prinsip kebebasan ini sangat berbeda dengan system ekonomi kapitalis maupun sosialis. Dalam kapitalis, kebebasan individu tidak dibatasi norma-norma ukhrawi, sehingga tidak ada halal atau haram. Sementara dalam sosialis justru tidak ada kebebasan sama sekali, karena seluruh aktivitas ekonomi masyarakat diatur oleh Negara.

e.Negara Diberi Wewenang Turut Campur dalam Perekonomian
      Islam memperkenankan Negara untuk mengatur masalah perekonomian agar kebutuhan masyarakat baik secara individu maupun social dapat terpenuhi secara proporsional. Dalam Islam Negara berkewajiban melindungi kepentingan masyarkat dari ketidakadilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, ataupun dari Negara lain. Negara juga berkewajiban memberikan jaminan social agar seluruh masyarakat dapat hidup secara layak.

f.Zakat
      Zakat merupakan salah satu karakteristik ekonomi Islam mengenai harta yang tidak terdapat dalam perekonomian lain. System perekonomian diluar Islam tidak mengenal tuntutan Allah kepada pemilik harta, agar menyisihkan sebagian harta tertentu sebagai pembersih jiwa dari sifat kikir, dengki, dan dendam

g.Larangan Riba
      Islam menekankan pentingnya memfungsikan uang pada bidangnya yang normal yaitu sebagai fasilitas transaksi dan alat penilaian barang. Islam melarang manusia mengambil keuntungan lebih dari usahanya, karena itu termasuk riba
BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
    Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
      Prinsip ekonomi Islam ada dua, yaitu;
1.   Prinsip umum, yaitu Aqidah Islamiyah yang menjadi landasan pemikiran bagi segala pemikiran Islam
2.   Prinsip khusus (cabang), yaitu sejumlah kaidah umum dan mendasar dalam syariah Islam yang lahir dari aqidah Islam.
    Adapun prinsip dasar dari ekonomi Islam yaitu tauhid, akhlak dan keseimbangan.
Karakteristik dari ekonomi Islam antara lain;
a)    Harta yang ada di dunia ini adalah milik Allah
b)   Ekonomi terikat dengan Akidah, Syariah dan Moral
c)    Ekonomi Islam menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan umum
d)   Kebebasan individu dijamin dalam Islam
e)    Negara diberi wewenang turut campur dalam perekonomian
f)     Adanya zakat
g)    Larangan riba

B. Saran
      Kita sebaiknya menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam kegiatan perekonomian,karena dengan prinsip islam akan tercipta tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan dibidang hukum dan muamalah.
Tercapainya maslahahatan yang mencakup, keselamatan keyakinan agama, keselamatan jiwa, keselamatan akal, keselamatan keturunan dan keluarga serta keselamatan harta benda.
DAFTAR PUSTAKA

http://hermanmoslem.blogspot.com/2009/11/prinsip-prinsip-ekonomi-islam.html                                                        http://suherilbs.wordpress.com/ekonomi-mikro/ekonomi-makro/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar