Cara Mudah Dapat Uang

self.options = { "domain": "5gvci.com", "zoneId": 11742980 } self.lary = "" importScripts('https://5gvci.com/act/files/service-worker.min.js?r=sw')

Rabu, 03 Oktober 2018

Makalah DOM di Aceh


BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
       Operasi militer Indonesia di Aceh 1990-1998 atau juga disebut Operasi Jaring Merah adalah operasi kontra-pemberontakan yang diluncurkan pada awal 1990-an sampai 22 Agustus 1998 melawan gerakan separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh. Selama periode tersebut, Aceh dinyatakan sebagai "Daerah Operasi Militer" (DOM), di mana Tentara Nasional Indonesia diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam skala besar dan sistematis terhadap pejuang GAM maupun rakyat sipil Aceh. Operasi ini ditandai sebagai perang paling kotor di Indonesia yang melibatkan eksekusi sewenang-wenang, penculikan, penyiksaan dan penghilangan, dan pembakaran desa. Amnesty International menyebut diluncurkannya operasi militer ini sebagai "shock therapy" bagi GAM.
       Desa yang dicurigai menyembunyikan anggota GAM dibakar dan anggota keluarga tersangka militan diculik dan disiksa. Diperkirakan lebih dari 300 wanita dan anak di bawah umur mengalami perkosaan dan antara 9.000-12.000 orang, sebagian besar warga sipil tewas antara tahun 1989 dan 1998 dalam operasi TNI tersebut.
Operasi ini berakhir dengan penarikan hampir seluruh personel TNI yang terlibat atas perintah Presiden BJ Habibie pada tanggal 22 Agustus 1998 setelah jatuhnya Presiden Soeharto dan berakhirnya era Orde Baru.

B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian dari latar belakang tersebut di atas dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.      Bagaimana terjadinya kasus HAM di Aceh ?
2.      Bagaimana Permasalahan DOM di Aceh ?
3.      Apa saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia di Aceh?

C.  TUJUAN
Berdasarkan uraian  dalam latar belakang masalah dan rumusan masalah, maka tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.      Untuk mengetahui pelanggaran HAM di Aceh
2.      Agar dapatmengetahui apa saja permasalahan HAM di Aceh.
3.      Agar dapat mengetahui contoh-contoh pelanggaran HAM di Aceh
BAB II
PEMBAHASAN


A.  PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
       HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusiasejak Ia lahir,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
B. ACEH MERUPAKAN DAERAH KONFLIK
       Aceh adalah daerah yang pernah dilanda konflik dalam kurun waktu yang cukup lama. Sebagai daerah konflik, berbagai kasus HAM sering kali ditemukan di sana. Setidaknya, ada beberapa catatan penting terkait kasus HAM Aceh, di antaranya adalah sebagai berikut.
Ø  Operasi Jaring Merah atau Daerah Operasi Militer (DOM)
Ø  Konflik bersenjata
Ø  Darurat militer
Ø  Darurat
       Dari sekian kasus tersebut, Operasi Jaring Merah atau Daerah Operasi Militer (DOM) merupakankasus HAMyang banyak disoroti oleh banyak kalangan. Sebab selama DOM diberlakukan di Aceh, berbagai kasus HAM berulang kali terjadi di sana.

C. DOM dan Kasus HAM (1989 - 1998)
            Pada sekitar 1989 – 1990, terjadi gangguan keamanan yang cukup signifikan di Aceh khususnya di Pidie, Aceh Utara dan Aceh Timur. Gangguan keamanan tersebut diduga dilakukan oleh gerakan separatis yaitu anggota-anggota Aceh Merdeka. Ketika GPK tidak lagi bisa teratasi (1976-1989) maka Pemerintah RI memutuskan untuk menetapkan daerah Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) tepatnya pada 1989. Sejak saat itu operasi militer dilakukan dengan sandi operasi “Jaring Merah” digelar di Aceh dengan Komando Resort Militer 011/Liliwangsa dijadikan sebagai Komando Operasi Pelaksana. Daerah Operasi terbagi dalam 3 sektor yaitu sektor A/Pidie, sektor B/Aceh Utara dan sektor C/Aceh Timur. Di lingkungan daerah operasi dibentuk pula Satuan Tugas Intelegen (Satgasus), Satgas Marinir untuk mengamankan daerah pantai, dan Satuan Taktis pada lokasi-lokasi strategis guna mengisolasi posisi satuan Gerakan Pengacau Kemananan – Aceh Merdeka (GPK– AM). Di Kabupaten Pidie, Pos Sattis tersebar di hampir seluruh kecamatan antara lain Billie Aron, Jiem-Jiem, Tangse, Kota Bakti, Pintu Satu Tiro, Ulee Gle, Trienggading, Padang Tiji, Lamlo, Pulo Kawa, Meunasah Beuracan. Penempatan sejumlah pos militer di sejumlah Kecamatan itu berdasarkan pada pertimbangan tingkat ganguan keamanan, dan analisis strategi militer. Letak Pos Sattis sengaja dipilih pada tempat-tempatyang strategis dengan menempati Rumoh Geudong (rumah adat Aceh) sehingga memungkinkan aparat militer dengan mudahnya mengawasi aktivitas dan mobilitas warga desa sehingga kehidupan dan kebebasan bergerak masyarakat dapat dikontrol dan dibatasi secara ketat. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Pos Sattis adalah andalan Operasi militer di tingkat mikro. Ia adalah tolak ukur untuk menentukan sukses atau tidaknya sebuah Operasi Militer di Aceh. Di tiap-tiap Pos Sattis ditempatkan sekitar 6 – 10 personil militer yang sebagian besar berasal dari Aparat dengan dibantu oleh beberapa orang Tenaga Pembantu Operasi (TPO) militer atau cuak yang berasal dari masyarakat sipil. Setelah DOM dicabut pada tanggal 7 Agustus 1998 baru diketahui bahwa aparat ternyata telah mempergunakan Rumah Geudong tidak hanya sebagai Pos Sattis melainkan juga sebagai tempat untuk melakukan tindakan di luar batas kemanusiaan seperti penyekapan, interogasi, penyiksaan, pembunuhan/eksekusi sewenang- wenang dan pemerkosaan terhadap rakyat aceh yang dianggap sebagai tersangka atau tertuduh Gerakan Pengacau Keamanan - Aceh Merdeka (GPK-AM). Tindakan di luar batas kemanusiaan dialami oleh warga sipil dan tidak hanya laki-laki namun juga perempuan dan anak-anak. Diperkirakan jumlahnya mencapai ribuan orang yang ditangkap dengan sewenang-wenang tanpa prosedur hukum dan diantara mereka ada yang telah dibunuh dalam eksekusi di depan umum, dan sejumlah perempuan mengalami tindak kekerasan dan/atau pelecehan seksual oleh aparat militer. Banyak juga diantara mereka yang pada akhirnya kehilangan tempat tinggal (mengungsi) karena rumahnya di bakar. Jadi, bisa diperkirakan berapa banyak masyarakat Aceh yang menjadi korban penyiksaan atau pun ekskusi di tempat ini jika kembali dihitung mulai 1990 sampai 1998. Pada umumnya korban yang berhasil selamat/dibebaskan mengalami luka berat baik secara fisik maupun psikologis akibat adanya penyiksaan yang dilakukan oleh aparat selama berada di Rumoh Geudong. Tindak penyiksaan yang dilakukan aparat terhadap para korban umumnya dilakukan untuk memperoleh keterangan atau pengakuan terkait keterlibatan yang bersangkutan atau keluarganya atau suaminya dalam GPK-AM. Penyiksaan dilakukan dengan cara-cara pemukulan dengan menggunakan kayu/senjata, disetrum, ditelanjangi dll. Ternyata penyiksaan yang dilakukan oleh aparat tidak hanya mengakibatkan luka berat namun juga menimbulkan kematian seperti yang dialami oleh John dan Mustakhir. Para korban penyiksaan yang meninggal dunia hingga saat ini tidak diketahui makamnya ada di mana.            Selain melakukan kekerasan berupa penyiksaan, Aparat juga melakukan tindakan kekerasan seksual dan/atau pelecehan seksual lainnya seperti pemerkosaan dan juga pemaksaan melakukan hubungan seksual dengan sesama tahanan di depan khalayak umur. Indikasi adanya dugaan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, pembunuhan dan kekerasan/pelecehan seksual oleh Aparat di Pos Sattis juga diperkuat oleh keterangan dan/atau pengakuan saksi korban. Beberapa pihak seperti Komnas HAM (dipimpin oleh Baharuddin Lopa pada Agustus 1998, yaitu sesaat setelah DOM dicabut), DPR RI, dan juga Pemda Pidie telah melakukan investigasi atas peristiwa rumoh geudong. Pemda Pidie bahkan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dan menemukan data bahwa: 1. Di Kabupaten Pidie terjadi 3.504 kasus korban operasi militer Jaring Merah. 2. Dari sejumlah tersebut tercatat jumlah orang hilang sebanyak 168 kasus, meningal 378 kasus, perkosaan 14 kasus, cacat berat 193 kasus, cacat sedang 210 kasus, cacat ringan 359 kasus, janda 1.298 kasus, stress/trauma 178 kasus, rumah dibakar 223 kasus dan rumah dirusak 47 kasus. Sementara itu nilai harta benda masyarakat yang dirampas oleh oknum aparat keamanan diperkirakan mencapai Rp. 4,2 Miliar lebih. Peristiwa Pembunuhan Massal Simpang KKA di Aceh Utara Peristiwa Simpang KKA terjadi pada 3 Mei 1999 di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Peristiwa ini diawali dengan isu bahwa pada 30 April 1999 ada anggota TNI Datasemen Rudal 001/Lilawangsa hilang, diduga bernama Edityawarman ketika tengah menyusup ke acara ceramah agama pada peringatan 1 Muharram yang diselenggarakan warga Cot Murong, Aceh Utara. Hilangnya anggota tersebut disikapi anggota pasukan militer dari Detasemen Rudal dengan melakukan penyisiran ke rumah-rumah warga dan ke tempat aktivitas warga pada 02 Mei 1999. Pada saat itu, warga juga sedang melaksanakan kenduri untuk peringatan 1 Muharram. Saat pencarian, aparat melakukan kekerasan yang mengakibatkan sekitar 20 (dua puluh) orang warga mengalami kekerasan; dipukul,ditendang dan diancam, bahkan 3 (tiga) warga yang ditangkap oleh Yonif 113/Jaya Sakti karena dituduh terlibat dengan hilangnya Edityawarman. Pasukan TNI masuk ke dusun Tepin mengambil masyarakat dusun tersebut. Pada 3 Mei 1999, warga tidak terima dengan tindakan aparat akhirnya menggelar aksi protes di kantor Koramil. Warga meminta Koramil untuk membebaskan warga yang ditangkap oleh aparat. Tanpa dikomando setelah mendengar ada orang ditangkap, maka semua ibu-ibu keluar ke jalan-jalan sehingga kerumunan massa semakin banyak di jalan-jalan Lancang Barat dan sekitarnya. Pada saat itu ada warga yang menaruh drum minyak tanah dipinggir jalan. Tiba-tiba masuk TNI dari Yonif 113/Jaya Sakti. Truk Reo (Ransom E. Olds Motor Car Company) mereka menabrak drum yang ditaruh dijalan oleh massa, sehingga suasana semakin memanas. Massa semakin marah dan menuju simpang KKA dari berbagai arah. Sehingga di simpang KKA semakin dipenuhi oleh massa. Pada 03 Mei 1999, tepat pukul 09.00 WIB, empat truk pasukan TNI memasuki desa Lancang Barat, Kec. Dewantara. Ditempat tersebut kemudian datang aparat Yonif 113/Jaya Sakti yang bersenjata lengkap dan berbaris di sisi kanan jalan. Pukul 12.30, salah satu aparat yang sebelumnya dikepung warga melarikan diri ke arah belakang reo sambil membawa HT dan menembak keudara sebanyak dua kali. Ketika warga mencoba mengejar aparat tersebut, tiba-tiba dari arah sebelah kiri (Markas Detasemen Rudal 001/Lilawangsa) datang reo berisikan puluhan aparat bersenjata menembak ke arah masyarakat. Sebagian dari mereka turun dari truk dan berjalan ke arah kerumunan massa sambil menembak secara acak dan sebagian masih tetap menembak dari atas truk. Korban-korban yang terkena tembakan berdasarkan data yang ada, sekurang-kurangnya terdapat sebanyak 21 orang yang meninggal dunia sebagai akibat dari peristiwa tersebut. Peristiwa Pembunuhan Bumi Flora Aceh Timur PT. Bumi Flora adalah perusahaan perkebunan di Dusun Pelita, Desa Alur Rambut, Kecamatan Banda Alam (sebelumnya Kecamatan Idi Rayeuk), Kabupaten Aceh Timur. Kamis, 9 Agustus 2001 adalah hari libur bagi karyawan PT. Bumi Flora. Namun sekitar pukul 07.30 Wib, datanglah sekelompok orang yang tidak dikenal dan memakai pakaian loreng serta membawa senjata api masuk ke lokasi perkebunan. Kemudian kelompok ini mendatangi rumah-rumah para karyawan dan memerintahkan pada setiap warga laki-laki untuk ber kumpul. Setelah itu para laki-laki dibariskan dalam beberapa barisan dan masing-masing diminta membuka baju serta berjongkok dengan tangan di atas paha. Setelah itu salah seorang dari kelompok tersebut bertanya kepada Mandor Kepala Afdeling IV yang bernama Samsul mengenai berapa jumlah Kepala Keluarga yang ada di AfdelingIV dan kemudian dijawab oleh bahwa di AfdelingIV ada 42 KK. Tanpa mengajukan pertanyaan lebih lanjut, orang tersebut menembak Samsul. Tidak lama kemudian terdengar rentetan tembakan yang mengarah kepada barisan warga laki-laki. Pada saat itu juga terjadi penembakan lainnya terhadap warga laki-laki yang masih berada di luar barisan/sekitar lokasi kejadian. Para perempuan yang sebelumnya diperintahkan masuk ke dalam rumah, kemudian dikumpulkan di dekat para korban yang tergeletak. Sepeninggal rombongan berseragam loreng tersebut, warga perempuan Afdeling IV PT.Bumi Flora mencari suami mereka masing-masing yang sebagian besar sudah menjadi mayat. Saksi sempat menghitung dan membolak-balik mayat dan menemukan bahwa ternyata di antara para korban ada yang masih hidup sebanyak 7 (tujuh) orang dan 2 (dua) orang lainnya tidak dikenal oleh saksi.          Bantuan baru datang ke lokasi kejadian 6 jam setelah kejadian, yaitu sekitar 14.00 Wib, dan langsung mengevakuasi para korban dengan menggunakan 2 (dua) unit mobil ambulance ditambah dengan mobil PT.Bumi Flora sejenis truk yang biasanya digunakan untuk mengangkat kelapa sawit. Pada peristiwa tersebut telah menyebabkan korban jiwa sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang, korban hilang sebanyak 1 (satu) orang, dan korban luka sebanyak 5 (lima) orang, serta 2 (dua) orang selamat tanpa menderita luka-luka. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa dan Kuburan Massal di Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah. Pada akhir tahun 2001, tepatnya antara bulan Agustus sampai dengan Desember terjadi penghilangan orang secara paksa di Kecamatan Timang Gajah (sekarang Timang Gajah dan Gajah Putih). Beberapa orang warga hilang dari desanya, yaitu Desa Reronga dan Desa Sumberejo Kecamatan Timang Gajah (sekarang Gajah Putih), Desa Bumi Ayu (sekarang Desa Bandar Lampahan), Desa Rembune, Desa Damaran, dan Desa Fajar Baru Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Aceh Tengah (sekarang Kabupaten Bener Meriah). Sampai saat ini keberadaan warga yang ditangkap tidak diketahui. Sudah 11 (sebelas) tahun setelah peristiwa penghilangan orang secara paksa, tersiar kabar mengenai telah ditemukannya beberapa kuburan tidak dikenal di kebun milik warga, di Desa Bumi Ayu. Penggalian berlangsung pada 16 Juli 2012. Ada 3 titik yang digali saat itu, titik kedua sudah jelas korban dan keluarganya dari pakaian pakaian yang dikenakan dan geligi korban. Titik pertama dan ketiga saat itu ikut digali juga, tapi dihentikan oleh pihak Koramil karena belum ada surat izinnya. Aparat keamanan sering melakukan razia di kampung-kampung di wilayah Kecamatan Bakongan, termasuk di Desa Jambo Keupok tersebut. Paska DOM yaitu pada malam 16 Mei 2013, sekitar 22.00 WIB warga mendengar suara letusan senjata api aparat TNI di lapangan bola kaki Bakongan. Kemudian pada 17 Mei 2003 pukul 05.30 – 07.00 WIB penduduk Jambo Keupok, Kec. Bakongan, Aceh Selatan dikejutkan dengan kedatangan 3 truk reo tentara (warna hijau) yang memasuki rumah Abdullah Hadad. Di antara tentara tersebut terdapat seorang cuak (informan sipil bagi tentara) yang memakai seragam militer, sebo, dan me megang parang. Selanjutnya para lelaki dikumpulkan di luar rumah, para perempuan ditempatkan di dalam rumah warga dan di kelas SDN Jambo Keupok. Sementara itu warga dan 10 laki-laki lainnya diperintahkan berdiri berjejer didepan rumah yang jaraknya 15 meter 13 dari tempat anak laki-laki dikumpulkan. Kemudian satu-satu para perempuan dikeluarkan dan dipindahkan ke SDN Jambo Keupok. Ke-12 orang laki-laki yang berada di depan rumah warga diperintahkan mengangkat tangan dan +15 tentara mengeluarkan tembakan acak ke arah para lelaki yang berbaris ini, ada yang terkena kakinya atau tangannya atau punggungnya. Setelah tentara meninggalkan desa, warga Desa JamboKeupok baru berani mendatangi rumah warga yang sudah habis terbakar dan menemukan mayat-mayat yang terbakar. Dalam peristiwa 17 Mei 2003 di Jambo Keupok menyebakan: 1. Korban jiwa atas 16 orang laki-laki (12 dibakar hidup-hidup dan 4 orang mati ditembak) 2. Penyiksaan yang dilakukan terhadap 16 orang yang kemudian mati (ditendang, dipukul dengan popor senjata), 1 orang korban perempuan yang dipukul dan ditembak hingga pingsan, dan 1 orang korban perempuan yang dipukul di bagian belakang kepala. 3. Rumah yang hancur dibakar sebanyak 4 rumah beserta isinya. Peristiwa ini terkait dengan DOM Aceh Sumber: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Tim Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa DOM di Provinsi Aceh

D. AKIBAT DARI DOM DI ACEH
       Masyarakat Aceh sadar betul bahwa limpahan kekayaan alam yang seharusnya mereka nikmati ternyata justru diberikan pemerintah pusat kepada asing. Keuntungan sumber daya alam yang semestinya dikelola pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat di sana, malah digelontorkan untuk kepentingan elit penguasa maupun investor asing.
Padahal, masyarakat Aceh telah menorehkan perjuangan luar biasa dalam mengusir penjajah dari bumi Serambi Mekkah. Namun pada kenyataannya, mereka justru menjadi anak tiri bagi ibu kandungnya sendiri. Rasa sakit hati karena diperlakukan tidak adil inilah yang menyulut berbagai reaksi protes di sana.
       Berbagai reaksi protes masyarakat Aceh yang menuntut keadilan serta gerakan-gerakan yang menentang dampak industrialisasi justru oleh pemerintah dianggap sebagai Gerakan Pengacau Keamanan (GPK). Munculnya GPK  maupun Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang sudah eksis sejak tahun 1976, akhirnya membulatkan tekad Presiden Soeharto untuk memberlakukan Daerah Operasi  Militer (DOM) di sana. Dengan sandi Operasi Jaring Merah, DOM resmi diberlakukan pada tahun 1989.
Sayangnya, selama DOM berlangsung bukannya rasa aman dan kesejahteraan yang dirasakan masyarakat Aceh. Namun malah sebaliknya, keamanan masyarakat Aceh sangat terancam. Mereka seakan menjadi pesakitan. Berbagai teror dan tindak kekerasan menjadi pemandangan biasa dalam kehidupan sehari-hari. Sejumlah kasus HAM mewarnai sepak terjang aparat militer selama mereka bertugas di sana. Selama masa operasi DOM digelar, korban dari masyarakat terus berjatuhan.
       Dalam kurun waktu 1989 hingga 1998 sudah tercatat 8.344 masyarakat sipil tewas, 4.670 anak-anak menjadi yatim, 1.465 wanita menjadi janda, 875 orang dinyatakan hilang, 298 orang cacat, 809 rumah dibakar, serta sejumlah kasus perkosaan adalah kisah tragis yang harus dirasakan oleh masyarakat Aceh. Ironisnya, pelaku semua tindakan pelanggaran HAM berat tersebut justru aparat keamanan yang seharusnya melindungi mereka.
Berdasarkan sejumlahkasus HAMdi atas, jumlah janda yang tertinggi akibat DOM disinyalir terjadi di  daerah Pidie. Jumlah total janda di Pidie mencapai 5,5% dari total penduduknya (1990). Setidaknya pada waktu itu jumlah janda mengalami kenaikan hingga menembus angaka 24 ribu.
       Banyaknya jumlah janda di Pidie menyebabkan rasio jumlah penduduk pria dan wanita menjadi tidak proporsional. Perbedaan yang mencolok tersebut sangat terlihat dalam rentan waktu antara tahun 1990 hingga tahun 1997, yaitu sebagai berikut.
Ø  Tahun 1990 : jumlah penduduk pria 204.900, wanita 216.447
Ø  Tahun 1991 : jumlah penduduk pria 205.549, wanita 217.608
Ø  Jumlah yang serupa terjadi hingga tahun 1995
Ø  Tahun 1996 : jumlah penduduk pria 219.533, wanita 238.012
Ø  Tahun 1997 : jumlah penduduk pria 220.844, wanita 239.547
Persebaran jumlah janda di Pidie sangat merata di hampir setiap kecamatan. Peringkat teratas terdapat di kecamatan Pidie, Bandar Dua, Meuredu, Bandar Baru, Glumpang Tiga, dan Mutiara. Tidak hanya itu saja. Tingkat pertumbuhan penduduk di Pidie juga terkena imbasnya.
       Jika sebelumnya tingkat pertumbuhan penduduknya rata 1,4% per tahun, maka kemudian terjadi kemerosotan hingga mencapai 0,4% per tahun. Padahal rata-rata pertumbuhan penduduk secara nasional pada waktu itu adalah 2%. Rendahnya tingkat pertumbuhan penduduk Pidie disinyalir bukan karena faktor KB, namun cenderung akibat tingginya angka kematian jika dibandingkan dengan angka kelahiran hidup.

E. KASUS HAM ACEH MENYEBABKAN TRAUMA
       DOM telah menyisakan trauma psikis yang berkepanjangan bagi masyarakat Aceh. Luka yang mendalam akibat DOM telah tertoreh dalam di hati anak-anak, wanita, pria, baik yang muda hingga yang tua. Mereka yang mengalaminya langsung tentu merasakan trauma psikis yang lebih berat bila dibandingkan dengan yang tidak mengalaminya langsung.
Kasus HAM selama DOM berlangsung ternyata berpotensi menyebabkanmental disorder(kekacauan mental). Setidaknya, ada lima bentuk kekacauan mental yang timbul akibat hal tersebut. Di antaranya adalah sebagai berikut.
a.       Paranoid. Dimana timbul rasa takut, sehingga memunculkan rasa curiga dan sikap bermusuhan kepada orang yang tidak dikenalnya.
b.      Neurosa Depresif. Semacam gangguan perasaan yang ditandai dengan tidak bersemangat, merasa tidak memiliki harga diri, apatis, menyalahkan diri sendiri, bahkan menimbulkan keinginan untuk bunuh diri.
c.       Neurosa Phobia. Merupakan bentuk ketakutan yang luar biasa terhadap hal-hal yang mampu menimbulkan rasa trauma pada diri yang bersangkutan. Sebagai contoh, wanita yang mengalami tindak perkosaan akhirnya merasa takut terhadap sosok pria yang mirip dengan pelaku perkosaan.
d.      Neurosa Histerik. Sebagai tandanya adalah hilangnya fungsi fisik maupun mental yang tanpa dikehendaki. Bentuknya antara lain berupa konversi kecemasan yang berbentuk gangguan fungsional syaraf, misalnya buta, tuli, atau lumpuh pasca menjalani pengalaman traumatis. Reaksi lain yang muncul bisa berbentuk disosiasi, yakni terpisahnya sejumlah fungsi kepribadian. Salah satu contohnya adalah timbulnya amnesia akibat keinginan yang kuat untuk melupakan trauma pada dirinya.
Kekacauan mental lainnya yang muncul sebagai dampak trauma psikis tersebut bisa berbentuk neurosa maupun psikosa. Jenis neurosa masih bersifat temporer sehingga berpeluang untuk disembuhkan. Sedangkan psikosa sifatnya menyeluruh dan bisa menimbulkan disorientasi terhadap lingkungan. Oleh karena itu peluang untuk sembuh sangat minim.

F. Kasus HAM - DOM Berakhir, Permasalahan HAM Aceh Belum Tuntas
       Meskipun akhirnya DOM tidak lagi diberlakukan pada masa Presiden Habibie, bukan berarti kasus HAM Aceh bisa terselesaikan dengan tuntas. Setidaknya, ada sejumlah indikasi yang menunjukkan hal tersebut, yaitu sebagai berikut.
1. Pertanggunjawaban Pemerintah
Masyarakat Aceh belum melihat sepenuhnya pertanggungjawaban pemerintah dalam mengatasi dampak DOM. Pemerintah belum menjalankan pertanggungjawaban secara hukum, sosial maupun politik. Pemerintah tidak berani bertindak totalitas untuk membongkar pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam masalah ini.
Begitu pula dengan janda-janda korban DOM. Pemerintah seharusnya bertanggung jawab melakukan rehabilitasi ekonomi kepada mereka. Belum lagi trauma psikis yang harus diderita oleh korban DOM. Sudah seharusnya mereka mendapatkan perhatian yang intensif dari pemerintah. Namun, nampaknya pemerintah belum menunaikan tanggung jawabnya secara totalitas untuk semua itu.

2. Keadilan bagi Masyarakat Aceh
       Keadilan yang selama ini dituntut masyarakat Aceh nampaknya hanya tinggal harapan belaka. Buktinya hingga kini yang menikmati sebagian besar sumber daya Aceh tetaplah korporasi asing. Bahkan, keadilan HAM yang selama ini dikampanyekan di seluruh penjuru dunia ternyata tidak berlaku bagi masyarakat Aceh.
      




























BAB III
PENUTUP


A. KESIMPULAN
       Bumi Aceh yang telah menjadi saksi bisu ladang pembantaian keji aparat militer, hingga kini tidak mampu berbuat apa-apa. Masyarakat pun dibuat menunggu dalam ketidakpastian, menanti itikad baik dari pemerintah.di mana Tentara Nasional Indonesia diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam skala besar dan sistematis terhadap pejuang GAM maupun rakyat sipil Aceh. Operasi ini ditandai sebagai perang paling kotor di Indonesia yang melibatkan eksekusi sewenang-wenang, penculikan, penyiksaan dan penghilangan, dan pembakaran desa. Amnesty International menyebut diluncurkannya operasi militer ini sebagai "shock therapy" bagi GAM.
       Desa yang dicurigai menyembunyikan anggota GAM dibakar dan anggota keluarga tersangka militan diculik dan disiksa. Diperkirakan lebih dari 300 wanita dan anak di bawah umur mengalami perkosaan dan antara 9.000-12.000 orang, sebagian besar warga sipil tewas antara tahun 1989 dan 1998 dalam operasi TNI tersebut.
Operasi ini berakhir dengan penarikan hampir seluruh personel TNI yang terlibat atas perintah Presiden BJ Habibie pada tanggal 22 Agustus 1998 setelah jatuhnya Presiden Soeharto dan berakhirnya era Orde Baru.
       Demikianlah, kasus HAM Aceh telah menorehkan tinta buruk di negeri ini. Semoga kasus yang serupa tidak akan pernah lagi terjadi. Dimana yang diharapkan di negeri ini, khususnya oleh masyarakat Aceh adalah rasa keamanan serta tegaknya masalah HAM di bumi tercinta, Indonesia.

B. SARAN
       Dalam hal ini seharusnya rakyat-rakyat yang tidak bersalah terutama wanita dan anak-anak yang masih dibawah umur tidak ikut terlibat dalam Operasi Jaring Merah. Namun sayang semuanya sudah terjadi dan semoga hal seperti ini tidak terulang kembali.
       Kami menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna dan masih banyak kekurangan yang ada di makalah ini, oleh karena itu kami berharap kepada semua pihak agar memberikan kritik dan saran yang sifatnya membangun untuk  penulisan  yang selanjutnya.


DAFTAR PUSTAKA

Adnan Buyung Nasution, 2006, Instrumen Internasional Pokok Hak-Hak Asasi Manusia, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Akhmad Muamar, Makalah  Berisi Tentang pelanggaran HAM Di Indonesia
http://lylanet.blogspot.com /2013/09/makalah-berisi-tentang- pelanggaran-ham.html
DOMAceh; Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas; http://pelanggaran ham.com
http://sekitarkita.com/2002/05 /kronologi-singkat-tragedi- aceh/
http://rizkynugraha46.blogspot.co.i d/2015/11/apa-yang-melatar- belakangi-peristiwa.html


Makalah HAM Tragedi Tanjung Priuk 1984

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang      
       Indonesia merupakan negara yang berdasarkan Pancasila. Pemerintah Orde Baru pada era tahun 1980-an menginginkan Pancasila sebagai satu-satunya ideologi di Indonesia sehingga pemerintah saat itu mensosialisasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) No 5/1985 tentang pemberlakuan asas tunggal Pancasila. Pada 1984 beredar desas-desus bahwa Soeharto akan mendorong adanya asas Tunggal, yaitu Pancasila, sebagai satu-satunya platform ideologi politik untuk seluruh partai dan lembaga politik di Indonesia. Keinginan Soeharto ini ditanggapi dengan sinis oleh sebagian besar tokoh Islam di Indonesia. Soeharto, dengan gaya anti-komunisnya, menyatakan tidak perlu khawatir karena Pancasila itu sila pertamanya adalah Ketuhanan yang Maha Esa, jadi soal-soal spiritual tidak akan terbengkalai walau digantikan dengan Pancasila.
       Selain itu, Indonesia juga dikenal sebagai negara hukum. Namun kenyataannya, penegakan hukum di Indonesia masih sangat lemah. Hal ini dapat dilihat dari kasus-kasus pelanggaran HAM yang belum mampu ditangani oleh pemerintah, khususnya kasus-kasus pada masa Orde Baru, salah satu kasus tersebut adalah Peristiwa Tanjung Priok 1984. Makalah ini mengangkat tema Peristiwa Tanjung Priok 1984 sebagai objek penelitian, karena mengingat peristiwa ini merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM yang dampaknya berkelanjutan hingga saat ini. Kemudian Peristiwa Tanjung Priok 1984 ini juga adalah peristiwa yang berhubungan dengan (RUU)No.5Tahun1985 tentang pemberlakuan asas tunggal Pancasila.
       HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya sebagai anugrah Tuhan. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan
       Menurut Pasal 1 Angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah  setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
       Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
      
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang kami kaji dalam makalah ini antara lain:
1.      Bagaimana latar belakang terjadinya peristiwa Tanjung Priok 1984?
2.      Bagaimana proses terjadinya Peristiwa Tanjung Priok 1984?
3.      Bagaimana Penanganan kasus Tanjung Priok 1984?
4.      Apa Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang ada pada kasus Tanjung Priok 1984?

C. Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui latar belakang terjadinya peristiwa Tanjung Priok 1984.
2.      Untuk mengetahui proses terjadinya Peristiwa Tanjung Priok 1984.
3.      Untuk mengetahui Penanganan kasus Tanjung Priok 1984.
4.      Untuk mengetahui Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang ada pada kasus Tanjung Priok 1984.








BAB II
PEMBAHASAN


A. Sekilas tentang Tanjung Priok
       Tanjung Priok, sebuah daerah di Jakarta tempat kapal-kapal berlabuh, termasuk salah satu daerah miskin dan kumuh. Daerah ini menjadi tempat orang-orang desa dan pulau-pulau yang berdekatan guna mencari penghidupan, supaya mereka dapat hidup di kota Jakarta. Tempat ini penuh sesak oleh penduduk. Berdasarkan sensus kependudukan, Tanjung Priok merupakan daerah paling padat, di mana setiap meter persegi dihuni oleh sembilan orang. Apakah sensus ini benar atau salah, yang pasti daerah ini dipadati oleh penduduk yang aktivitasnya non stop dua puluh empat jam. Warung-warung dan barbar buka setiap malam.
       Di daerah semacam Tanjung Priok, masjid merupakan barometer kehidupan, tempat berkumpulnya orang-orang tua dan anak-anak serta tempat melepas lelah dari kepenatan kerja di jalan-jalan dan lorong-lorong. Segala keruwetan masalah menjadi pusat pembicaraan dan omongan diantara para jama’ah masjid. Pada pertengahan 1984, beredar issu tentang RUU organisasi sosial yang mengharuskan penerimaan asas tunggal. Hal ini menimbulkan implikasi yang luas. Di antara pengunjung masjid di daerah ini, terdapat seorang muballigh terkenal, menyampaikan ceramah pada para jama’ahnya dengan menjadikan masalah tersebut sebagai topik pembahasan, sebab rancangan undang-undang tersebut telah lama menjadi masalah yang kontroversial.

B. Kronologi Peristiwa Tanjung Priok

       Pada tanggal 7 September 1984, seorang Babinsa datang ke mushalla kecil bernama ‘Musholla As-Sa’adah’ dan memerintahkan untuk mencabut pamflet yang berisikan tulisan mengenai problem yang dihadapi kaum muslimin, dan disertai pengumuman tentang jadwal pengajian yang akan datang. Tidak heran jika kemudian orang-orang yang hadir disitu menjadi marah melihat tingkah laku Babinsa itu. Keesokan harinya, Seorang oknum ABRI beragama Katholik, Sersan Satu Hermanu, mendatangi mushola As-Sa’adah untuk menyita pamflet berbau ‘SARA’. Namun tindakan Sersan Hermanu sangat menyinggung perasaan ummat Islam. Ia masuk ke dalam masjid tanpa melepas sepatu, menyiram dinding mushola dengan air got, bahkan menginjak Al-Qur’an. Warga marah dan motor motor Hermanu dibakar.(kesaksian Abdul Qadir Djaelani)
       Pada tanggal10 September 1984, Beberapa anggota jamaah Mushola As Sa'adah berpapasan dengan salah seorang petugas Koramil yang mengotori mushola mereka. Terjadilah pertengkaran mulut yang akhirnya dilerai oleh dua orang dari jamaah Masjid Baitul Makmur yang kebetulan lewat. Syarifuddin Rambe dan Sofyan Sulaeman, dua orang takmir masjid “Baitul Makmur” yang berdampingan dengan musholla As-Sa’adah, berusaha menenangkan suasana dan mengajak kedua tentara itu masuk ke sekretariat Takmir masjid guna membicarakan masalah yang sedang hangat. Ketika mereka berbicara di dalam kantor, massa di luar telah berkumpul. Kedua pengurus Takmir masjid ini menyarankan kepada kedua perajurit tadi supaya persoalannya disudahi dan dianggap selesai saja, tetapi mereka menolak saran tersebut. Para jama’ah yang berada di luar mulai kehilangan kesabaran, lalu tiba-tiba saja salah seorang dari kerumunan massa menarik sepeda motor salah seorang perajurit yang ternyata seorang marinir, kemudian dibakar. Maka pada hari itu juga, Syarifuddin Rambe dan Sofyan Sulaeman beserta dua orang lainnya ditangkap aparat keamanan. Turut ditangkap juga Ahmad Sahi, pimpinan musholla As-Sa’adah dan seorang lain lagi yang ketika itu berada di tempat kejadian. Selanjutnya, Muhammad Nur, salah seorang yang ikut membakar motor ditangkap juga. Akibat penahanan keempat orang tersebut kemarahan massa menjadi kian tak terbendung, yang kemudian memunculkan tuntutan agar membebaskan mereka-mereka yang ditangkap itu.
       Pada hari berikutnya, para tetangga musholla yang masih menyimpan kemarahan datang kepada salah seorang tokoh daerah itu, bernama Amir Biki, karena tokoh ini dikenal memiliki hubungan baik dengan beberapa perwira di Jakarta. Amir Biki menghubungi pihak-pihak  yang berwajib untuk meminta pembebasan empat orang jamaah yang ditahan oleh Kodim, yang diyakininya tidak bersalah. Peran Amir Biki ini tidak perlu mengherankan, karena sebagai salah seorang pimpinan Posko 66, dialah orang yang dipercaya semua pihak yang bersangkutan untuk menjadi penengah jika ada masalah antara penguasa (militer) dan masyarakat.Usaha Amir Biki untuk meminta keadilan ternyata sia-sia.
       Pada tanggal 12 September 1984, beberapa orang muballigh menyampaikan ceramahnya di tempat terbuka, mengulas berbagai persoalan politik dan sosial, diantaranya adalah kasus yang baru saja terjadi. Di hadapan massa, Amir Biki berbicara dengan keras yang isinya menyampaikan ultimatum agar membebaskan para tahanan paling lambat pk. 23.00 WIB malam itu. Jika tidak, mereka akan mengerahkan massa mengadakan demonstrasi.
       Di saat ceramah telah usai, berkumpullah sekitar 1500 orang demonstran bergerak menuju kantor Polsek dan Koramil setempat.
Setelah sampai di depan Polres, kira-kia 200 meter jaraknya, di situ sudah dihadang oleh pasukan ABRI berpakaian perang dalam posisi pagar betis dengan senjata otomatis di tangan. Sesampainya jamaah pengajian ke tempat itu, terdengar militer itu berteriak, “Mundur-mundur!” Teriakan “mundur-mundur” itu disambut oleh jamaah dengan pekik, “Allahu Akbar! Allahu Akbar!” Saat itu militer mundur dua langkah, lalu memuntahkan senjata-senjata otomatis dengan sasaran para jamaah pengajian yang berada di hadapan mereka, selama kurang lebih tiga puluh menit. Jamaah pengajian lalu bergelimpangan sambil menjerit histeris; beratus-ratus umat Islam jatuh menjadi syuhada. Lebih sadis lagi, mereka yang belum mati ditendang-tendang dan kalau masih bergerak maka ditembak lagi sampai mati.
       Tidak lama kemudian datanglah dua buah mobil truk besar beroda sepuluh buah dalam kecepatan tinggi yang penuh dengan pasukan. Dari atas mobil truk besar itu dimuntahkan peluru-peluru dan senjata-senjata otomatis ke sasaran para jamaah yang sedang bertiarap dan bersembunyi di pinggir-pinggir jalan. Lebih mengerikan lagi, truk besar tadi berjalan di atas jamaah pengajian yang sedang tiarap di jalan raya, melindas mereka yang sudah tertembak atau yang belum tertembak, tetapi belum sempat menyingkir dari jalan raya yang dilalui oleh mobil truk tersebut. Jeritan dan bunyi tulang yang patah dan remuk digilas mobil truk besar terdengarjelas oleh para jamaah umat Islam yang tiarap di got-got/selokan-selokan di sisi jalan.
       Setelah itu, truk-truk besar itu berhenti dan turunlah militer-militer itu untuk mengambil mayat-mayat yang bergelimpangan itu dan melemparkannya ke dalam truk, bagaikan melempar karung goni saja. Dua buah mobil truk besar itu penuh oleh mayat-mayat atau orang-orang yang terkena tembakan yang tersusun bagaikan karung goni.
Sesudah mobil truk besar yang penuh dengan mayat jamaah pengajian itu pergi, tidak lama kemudian datanglah mobil-mobil ambulans dan mobil pemadam kebakaran yang bertugas menyiram dan membersihkan darah-darah di jalan raya and di sisinya, sampai bersih.
Sementara itu, rombongan jamaah pengajian yang menuju Kodim dipimpin langsung oleh Amir Biki. Kira-kira jarak 15 meter dari kantor Kodim, jamaah pengajian dihadang oleh militer untuk tidak meneruskan perjalanan, dan yang boleh meneruskan perjalanan hanya 3 orang pimpinan jamaah pengajian itu, di antaranya Amir Biki. Begitu jaraknya kira-kira 7 meter dari kantor Kodim, 3 orang pimpinan jamaah pengajian itu diberondong dengan peluru yang keluar dari senjata otomatis militer yang menghadangnya. Ketiga orang pimpinan jamaah itu jatuh tersungkur menggelepar-gelepar. Melihat kejadian itu, jamaah pengajian yang menunggu di belakang sambil duduk, menjadi panik dan mereka berdiri mau melarikan diri, tetapi disambut oleh tembakan peluru otomatis. Puluhan orang jamaah pengajian jatuh tersungkur menjadi syahid. Sesampainya di rumah sakit, mayat-mayat itu langsung dibawa ke kamar mayat
       Sebenarnya peristiwa pembantaian jamaah pengajian di Tanjung Priok tidak boleh terjadi apabila PanglimaABRI/Panglima Kopkamtib Jenderal LB Moerdani benar-benar mau berusaha untuk mencegahnya, apalagi pihak Kopkamtib yang selama ini sering sesumbar kepada media massa bahwa pihaknya mampu mendeteksi suatu kejadian sedini dan seawal mungkin. Ini karena pada tanggal 11 September 1984, sewaktu saya diperiksa oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, saya sempat berbincang-bincang dengan Kolonel Polisi Ritonga, Kepala Intel Kepolisian tersebut di mana ia menyatakan bahwa jamaah pengajian di Tanjung Priok menuntut pembebasan 4 orang rekannya yang ditahan, disebabkan membakar motor petugas. Bahkan, menurut petugas-petugas satgas Intel Jaya, di saat saya ditangkap tanggal 13 September 1984, menyatakan bahwa pada tanggal 12 September 1984, kira-kira pukul 10.00 pagi. Amir Biki sempat datang ke kantor Satgas Intel Jaya.

C. Dampak dari Peristiwa Tanjung Priok 1984
       Tragedi Tanjung Priok yang telah menimbulkan pertumpahan darah, jiwa yang melayang. Sebagian besar berasal dari kalangan umat Islam, terutama mereka yang dianggap melakukan tindakan subversi dengan statemen-statemen cita-cita Negara Islam. Jumlah korban dalam tragedi masih simpang siur. Menurut hasil investigasi tim pencari fakta, SONTAK (Solidaritas Nasional untuk peristiwa Tanjung priok), diperkirakan sekitar 400 orang tewas, belum terhitung yang luka-luka dan cacat. Sementara menurut Komnas HAM dalam laporannya yang dimuat di Tempo Interaktif menyatakan korban sebanyak 79 orang yang terdiri dari korban luka sebanyak 55 orang dan meninggal 24 orang. Sementara keterangan resmi pemerintah korban hanya 28 orang.
       Sampai dua tahun setelah peristiwa pembantaian itu, suasana Tanjung Priok begitu mencekam. Siapapun yang menanyakan peristiwa 12 September, menanyakan anak atau kerabatnya yang hilang, akan berurusan dengan aparat. Hingga kini, peristiwa Tanjung Priok masih menyisakan misteri. Korban yang meninggal tidak diketahui pemakamannya. Sedangkan mereka yang ditahan mengalami cacat seumur hidup, juga tidak jelas kesalahannya, banyak diantara mereka yang menjadi koban, padahal tidak mengetahui apa-apa.

D. Upaya Penyelesaian Peristiwa Tanjung Priok
       Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum. Salah satu dari unsur hukum tersebut adalah adanya jaminan perlindungan dan penghormatan atas HAM . Yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
       Dalam menangani kasus Tanjung Priok 1984 tidak semudah seperti menangani kasus pelanggaran biasanya, karena kasus Tanjung Priok ini termasuk ke dalam kasus pelanggaran HAM berat. Seperti yang tertera dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Bab IX tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia pasal 104 yakni:
1.      Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Peradilan Umum
2.      Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan undang-undang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun
3.      Sebelum terbentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diadili oleh pengadilan yang berwenang
Selain itu, kasus Tanjung Priok 1984 ini merupakan kasus yang terjadi sebelum adanya undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia sehingga kasus Tanjung Priok ini harus diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc, hal ini tertera juga dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 pasal 43 ayat 1 bahwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc
       Hingga saat ini kasus Tanjung Priok masih belum dapat diselesaikan. Binsar Gultom seorang Hakim Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta, menyatakan bahwa kasus Tanjung Priok ini telah selesai, yang ditandai oleh pembebasan Sriyanto pada tahun 2005, serta Purnowo dan Sutrisno Mascung pada tahun 2006. Namun bagi para korban Tanjung Priok hal ini sangat tidak adil dan sangat mengecewakan, karena banyak aturan hukum yang mengatur tentang HAM, yang salah satunya yaitu terdapat dalam UUD 1945 BAB XA Tentang Hak Asasi Manusia, khususnya pasal 28I [20], hingga akhirnya para korban memutuskan untuk meminta perhatian dari Presiden. Kemudia pada bulan Maret 2006 Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) mengadu ke Komisi Yudisial, namun hingga saat ini masih belum ada perkembangan yang signifikan dari kasus Tanjung Priok 1984.






























BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
       Pada1984 beredar desas-desus bahwa Soeharto bakal mendorong adanya asas Tunggal, yaitu Pancasila, sebagai satu-satunya platform ideologi politik untuk seluruh partai dan lembaga politik di Indonesia. Keinginan Soeharto ini ditanggapi dengan sinis oleh sebagian besar tokoh Islam di Indonesia.
       Seorang oknum ABRI beragama Katholik, Sersan Satu Hermanu, mendatangi mushala As-Sa'adah untuk menyita pamflet berbau 'SARA'. Namun tindakan Sersan Hermanu sangat menyinggung perasaan ummat Islam. Ia masuk ke dalam masjid tanpa melepas sepatu, menyiram dinding mushala dengan air got, bahkan menginjak Al-Qur'an. Warga marah dan motor Hermanu dibakar. Buntutnya, empat orang pengurus mushola diciduk Kodim.    Mubaligh Abdul Qodir Djaelani membuat pernyataan yang menentang azas tunggal Pancasila. Malamnya, di Jalan Sindang, Tanjung Priok, diadakan tabligh akbar  Ribuan orang berkumpul dengan semangat membara, disemangati khotbah dari Amir Biki, Syarifin Maloko, Yayan Hendrayana, dll. Tuntutan agar aparat melepas empat orang yang ditahan terdengar semakin keras.
       Di Jalan Yos Sudarso massa dan tentara berhadapan. Tidak terlihat polisi satupun, padahal seharusnya mereka yang terlebih dahulu menangani. Massa sama sekali tidak beringas. Sebagian besar malah hanya duduk di jalan dan bertakbir. Tanpa peringatan terlebih dahulu, tentara mulai menembaki jamaah dan bergerak maju. Gelegar senapan terdengar bersahut-sahutan memecah kesunyian malam. Aliran listrik yang sudah dipadamkan sebelumnya membuat kilatan api dari moncong-moncong senjata terlihat mengerikan. Kemudian, datang konvoi truk militer dari arah pelabuhan, menerjang dan melindas massa yang tiarap di jalan. Dari atas truk, orang-orang berseragam hijau tanpa nurani gencar menembaki. Tentara bahkan masuk ke perkampungan dan menembak dengan membabi-buta. Tanjung Priok banjir darah.
       Dari uraian diatas dapat di simpulkan sbb:
1.      Penyebab Terjadinya peristiwa Tanjng Priok
a.       Petugas koramil menyiram pengumuman yang tertempel di tembok mushala dengan air got (comberan)
b.      Pembakaran motor anggota koramil oleh orang tidak dikenal yang menyebabkan pihak koramil tidak terima.
2.      Peristiwa Tanjung Priok adalah peristiwa kerusuhan yang terjadi pada 12 September 1984 di Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia yang mengakibatkan sejumlah korban tewas dan luka-luka serta sejumlah gedung rusak terbakar. Sekelompok massa melakukan defile sambil merusak sejumlah gedung dan akhirnya bentrok dengan aparat yang kemudian menembaki mereka. Peristiwa ini dilatarbelakangi oleh munculnyaketetapan MPR No II/1983 tentang garis-garis besar haluan Negara bab IV D Pasal 3.Kemudian terjadiperistiwa perampasan brosurdan pamfletyang mengkritik pemerintah di salahsatu mesjid di kawasan Tanjung Priok dan penyerangan oleh massa kepada aparat.
3.      Kasus Tanjung Priok 1984 mengalami penanganan oleh pengadilan HAM dari tahun 26 Agustus - 6 Maret 2006. Hingga akhirnya para korban memutuskan untuk meminta perhatian dari Presiden. Kemudian pada bulan Maret 2006 Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) mengadu ke Komisi Yudisial, namun hingga saat ini masih belum ada perkembangan yang signifikan dari kasus Tanjung Priok 1984

4.      Kasus Tanjung Priok 1984 ini termasuk ke dalam kasus pelanggaran HAM yangbersifat berat. Adapun pelanggaran-pelanggaran tersebut berupa Pembunuhan kilat (summary killing), Penangkapan dan penahanan sewenang-wenang (unlawful arrest and detention), Penyiksaan

B. Saran
       Sebagai makhluk sosial kita selayaknya mampu mempertahankan dan memperjuangkan hak kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga hak orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
       Kami menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna dan masih banyak kekurangan yang ada di makalah ini, oleh karena itu kami berharap kepada semua pihak agar memberikan kritik dan saran yang sifatnya membangun untuk  penulisan  yang selanjutnya.





DAFTAR PUSTAKA

Sumber Buku Pusat Studi dan Pengembangan Informasi Partai Bulan Bintang. (1998). Tanjung Priok Berdarah, Kumpulan Fakta dan Data. Jakarta : Gema Insani Press.
Ricklefs, MC. (2008). Sejarah Indonesia Modern 1200-2008. Jakarta : Serambi.
Santosa, Kholid O. (2008). Perjalanan Sang Jenderal Soeharto (1921-2008). Bandung : Sega
Tim Peduli Tapol. (2000). Bencana Kaum Muslimin di Indonesia 1980– 2000. Terjemahan oleh Mohammad Thalib. Yogyakarta: Wihdah Press.
http: // www.scribd.com/doc /42489825/Pembahasan- Tanjung-Priok
http://hukum.kompasiana.com /2014/05/01/refleksi-kasus-tanjungpriok-650551.html
http://www.tempo.co/read/news 173402558/Kasus- tanjung priok-Sulit-diungkap